Setiap Kejahatan ada Hukumannya

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَا لسَّا رِقُ  وَا لسَّا رِقَةُ  فَا قْطَعُوْۤا  اَيْدِيَهُمَا  جَزَآءً  بِۢمَا  كَسَبَا  نَـكَا لًا  مِّنَ  اللّٰهِ  ۗ وَا للّٰهُ  عَزِ يْزٌ  حَكِيْمٌ

“Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 38)

Dalam tafsir lengkap Kemenag, Kementrian Agama RI menelaskan bahwa setiap kejahatan ada hukumannya. Pelakunya akan dikenakan hukuman. Begitu pula halnya seorang pencuri akan dikenakan hukuman karena ia melanggar larangan mencuri. Seseorang, baik laki-laki maupun perempuan yang mengambil harta orang lain dari tempatnya yang layak dengan diam-diam, dinamakan “pencuri.”

Orang yang telah akil balig mencuri harta orang lain yang nilainya sekurang-kurangnya seperempat dinar, dengan kemauannya sendiri dan tidak dipaksa, dan mengetahui bahwa perbuatannya itu haram, dilarang oleh agama. Orang itu sudah memenuhi syarat untuk dikenakan hukuman potong tangan kanan, sebagaimana yang diperintahkan dalam ayat ini.

Suatu pencurian dapat ditetapkan apabila ada bukti-bukti atau ada pengakuan dari pencuri itu sendiri, hukuman potong tangan tersebut dapat gugur apabila pencuri itu dimaafkan oleh orang yang dicuri hartanya dengan syarat sebelum perkaranya ditangani oleh yang berwenang. Pelaksanaan hukum potong tangan dilaksanakan oleh orang yang berwenang yang ditunjuk untuk itu, dengan syarat-syarat tertentu.

Penetapan nilai harta yang dicuri, yang dikenakan hukum potong tangan bagi pelakunya yaitu sekurang-kurangnya seperempat dinar sebagaimana tersebut di atas, adalah pendapat jumhur ulama, baik ulama salaf maupun khalaf  berdasarkan sabda Rasulullah saw sebagai berikut:
“Rasulullah saw memotong tangan pencuri itu yang mencuri seperempat dinar ke atas.” (Riwayat al-Bukhari – Muslim dari Aisyah).

Seorang pencuri yang telah dipotong tangan kanannya, kemudian ia mencuri lagi dengan syarat-syarat seperti semula maka dipotonglah kaki kirinya yaitu dari ujung kaki sampai pergelangan. Kalau ia mencuri lagi untuk ketiga kalinya, dipotong lagi tangan kirinya, kalau ia mencuri lagi untuk keempat kalinya, dipotong lagi kaki kanannya, sebagaimana sabda Rasulullah saw mengenai pencuri sebagai berikut:

Apabila ia mencuri, potonglah tangan (kanan)nya, kalau ia mencuri lagi potonglah kaki (kiri)nya, kalau masih mencuri lagi potonglah tangan (kiri)nya dan kalau ia masih juga mencuri potonglah kaki (kanan)nya.” (Riwayat al-Imam al-Syafi’i dari Abu Hurairah).

Kalau ini semua sudah dilaksanakan tetapi ia masih juga mencuri untuk kelima kalinya, maka ia di-tazir, artinya diberi hukuman menurut yang ditetapkan oleh penguasa, misalnya dipenjarakan atau diasingkan ke tempat lain, sehingga ia tidak dapat lagi mencuri. Potong tangan ini diperintahkan Allah sebagai hukuman kepada pencuri, baik laki-laki maupun perempuan, karena Allah Mahaperkasa, maka ia tidak akan membiarkan pencuri-pencuri dan manusia lainnya berbuat maksiat. Allah Mahabijaksana di dalam menetapkan sesuatu seperti menetapkan hukum potong tangan bagi pencuri, karena yang demikian itu apabila diperhatikan lebih dalam, tentu dalam pelaksanaannya akan menimbulkan maslahat yang banyak, sekurang-kurangnya dapat membatasi merajalelanya pencurian.

Apa saja yang diperintahkan Allah pasti akan mendatangkan maslahat dan apa saja yang dilarang-Nya pasti akan mengakibatkan kerusakan dan kehancuran apabila dilanggar.

Jumhur ulama, yaitu ulama madzhab Maliki, Syafi’i dan Hambali memiliki pendapat yang sama untuk review menentukan nishab minimal barang Curian, Yaitu   1 / 4 dinar atau 3 dirham.
World Islamic Mint (WIM), mengikuti pendapat Syaikh Yusuf Qardhawi, menetapkan 1 dinar memiliki berat 4,25 gram. Ketentuan berat 1 dinar = 4,25 gram.M
1/4 nya adalah 1,0625 gram.
Harga emas skrg (Antam misalnya) 1.043.000 / gram.
4,24 g x Rp. 1.043.000,- = Rp. 4.432.750,-
Maka seperempat dinar senilai Rp. 1.108.187,-

Dalam ajaran Islam, hukuman untuk tindak pidana pencurian adalah potong tangan. Sebab, Islam menganggap harta adalah salah satu hal yang harus dijaga. Karena itu, harus ada hukuman setimpal untuk masalah pencurian.

Islam memiliki 5 fungsi penjagaan dalam kehidupan. Ke lima fungsi penjagaan (kemaslahatan) kehidupan, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.

Syareat/aturan diterapkan boleh jadi ada yang pro dan ada kontra.

وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui. [al-Baqarah/2/216]

Semoga kita yakin/percaya bahwa aturan Islam lah yang terbaik