Select Education Level
Please select an education level to begin registration.

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
وَاِ نْ تُطِعْ اَكْثَرَ مَنْ فِى الْاَ رْضِ يُضِلُّوْكَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗ اِنْ يَّتَّبِعُوْنَ اِلَّا الظَّنَّ وَاِ نْ هُمْ اِلَّا يَخْرُصُوْنَ
“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang di bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Yang mereka ikuti hanya persangkaan belaka dan mereka hanyalah membuat kebohongan.” (QS. Al-An’am 6: Ayat 116)
Allah melarang keras mengikuti hukum-hukum selain yang diturunkan-Nya
Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Jika kaum Muslimin selalu mengikuti kemauan orang-orang non Muslim, niscaya mereka berhasil menyesatkan kaum Muslimin dari jalan Allah. Oleh karena itu, Allah melarang keras mengikuti hukum-hukum selain yang diturunkan-Nya. Larangan itu diperkuat oleh kenyataan bahwa kaum musyrik hanya mengikuti persangkaan belaka dalam akidah mereka. Mereka hanya mengikuti hawa nafsu, dan selalu berdusta kepada Allah. Mereka juga menghalalkan bangkai dan hewan yang diperuntukkan bagi berhala.
Sejarah membuktikan bahwa timbulnya kesesatan pada sebagian besar manusia di dunia adalah karena mereka mengikuti hawa nafsu dan prasangka. Ahli Kitab telah meninggalkan petunjuk nabi-nabi mereka dan tersesat jauh dari kebenaran. Demikian pula para penyembah berhala telah jauh dari petunjuk nabi-nabi mereka. Nabi Muhammad diberi tahu oleh Allah tentang keadaan umat-umat terdahulu itu dan ini membuktikan kebenaran beliau sebagai Rasul.
Berhukum dengan Selain Hukum Allah
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْكَٰفِرُونَ
“Barang siapa yang tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir” (QS. Al-Ma’idah: 44).
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ
Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim” (QS. Al-Ma’idah: 45).
وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ
“Barang siapa tidak memutuskan perkara berdasarkan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” (QS. Al-Ma’idah: 47).
Abu ‘Ali berkata, “Sesungguhnya orang yang mencari hukum selain hukum Allah, karena dia tidak rida dengan hukum Allah, maka dia kafir. Inilah keadaan kaum Yahudi” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 494).
Thawus menjelaskan maksud “barang siapa yang tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itu orang-orang yang kafir” dengan berkata, “Hal tersebut bukanlah kekafiran yang secara otomatis menyebabkan pelakunya keluar dari agama” (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).
Thawus juga meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang makna ayat di atas. Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu’anhuma berkata, “Itu bukan kekafiran, sebagaimana yang mereka sangka” (HR. Al-Hakim dalam al-Mustadrak) (Lihat Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim, 3: 120; cet. Dar Thaibah).
Ibnu Jarir ath-Thabari meriwayatkan dari Thawus, meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas mengenai maksud ayat di atas. Ibnu ‘Abbas berkata, “Hal itu adalah penyebab kekafiran. Ia bukanlah kekafiran seperti halnya orang yang kafir kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya” (Lihat al-Qaul al-Ma’mun, hal. 17).
Dalam riwayat yang lain, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Barang siapa yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, maka dia telah melakukan perbuatan yang menyerupai perbuatan orang kafir” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7:497).
Ibnu Mas’ud dan al-Hasan menafsirkan, “Ayat itu berlaku umum bagi siapa pun yang tidak berhukum dengan hukum yang diturunkan Allah, baik dari kalangan umat Islam, Yahudi, dan orang-orang kafir. Artinya, orang tersebut membenarkan dan meyakini perbuatannya berhukum terhadap hukum selain hukum Allah. Adapun orang yang melakukannya, sementara dia berkeyakinan dirinya melakukan perbuatan yang haram, maka dia tergolong orang muslim yang berbuat fasik” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 497).
Imam al-Qurthubi berkata, “Apabila orang tersebut berhukum dengannya (yaitu bukan dengan hukum yang diturunkan Allah pent.), karena dorongan hawa nafsu atau kemaksiatan, maka itu adalah dosa yang masih bisa mendapatkan ampunan, berdasarkan kaidah Ahlus Sunnah yang menetapkan (terbukanya) ampunan bagi para pelaku dosa besar” (Lihat al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, 7: 498-499).
Ibnul Qoyyim berkata, “Sesungguhnya berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah mencakup dua jenis kekafiran; ashghar dan akbar. Tergantung keadaan orang yang mengambil keputusan hukum. Apabila dia meyakini bahwa dia wajib menerapkan hukum Allah atas kejadian ini, namun dia berpaling darinya karena maksiat, dan di saat yang sama dia mengakui bahwa dirinya layak untuk menerima hukuman, maka ini adalah kufur ashghar. Namun, apabila dia meyakini bahwa hal itu tidak wajib, atau dia bebas (untuk mengikutinya atau tidak, pent), sementara dia yakin bahwa itu adalah hukum Allah, maka ini adalah kufur akbar. Adapun, apabila dia tidak tahu atau bersalah, maka orang ini terhitung sebagai pelaku kekeliruan (yang tidak disengaja), sehingga baginya berlaku hukum orang yang tak sengaja berbuat kesalahan.” (Lihat adh-Dhau’ al-Munir ‘ala at-Tafsir, 2: 400).
Syekh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah menyimpulkan, bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah dihukumi kafir pada 3 keadaan:
[1] apabila dia meyakini bolehnya berhukum dengan selain hukum Allah. Karena segala hukum yang bertentangan dengan hukum Allah adalah hukum jahiliyah. Keadaan orang ini seperti keadaan orang yang menghalalkan zina dan khamr;
[2] apabila dia meyakini bahwa hukum selain Allah sejajar dengan hukum Allah;
[3] apabila dia meyakini hukum selain Allah lebih baik daripada hukum Allah (Lihat al-Qaul al-Mufid ‘ala Kitab at-Tauhid, 2: 69; cet. Maktabah al-‘Ilmu).
Syekh Shalih bin Sa’ad as-Suhaimi menambahkan, “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa hukum Allah sudah tidak cocok untuk diterapkan pada masa kini, sehingga kita hanya wajib menerapkan undang-undang buatan (manusia), dengan dalih hukum Allah habis masa berlakunya, telah lewat, dan sirna (tidak cocok), maka ini kekafirannya lebih parah daripada yang lainnya.” (Lihat transkrip Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 66).
Meskipun demikian, tidaklah setiap orang yang mengganti hukum syariat dengan undang-undang buatan manusia dapat dengan serta-merta dikafirkan begitu saja. Syekh Ibnu ‘Utsaimin berkata, “Ketika kami katakan bahwa pelakunya adalah kafir, maka yang kami maksud adalah perbuatannya itu mengantarkan dirinya kepada kekafiran. Namun, bisa jadi orang yang menetapkan aturan tersebut mendapat uzur (sehingga tidak bisa dikafirkan, pent). Semisal dia terkecoh dengan pernyataan “hal ini tidak bertentangan dengan Islam”, “hal ini termasuk maslahat mursalah”, “masalah ini diserahkan Islam kepada manusia (terserah bagaimana mereka mengaturnya, pent)” (Lihat al-Qaul al-Mufid, 2: 69).
Ketika mendengar ada sebagian orang yang hendak melakukan pemberontakan kepada penguasa pada waktu itu, Imam Ahmad mengatakan, “Subhanallah! Subhanallah! Pertumpahan darah! Pertumpahan darah! Aku tidak sepakat dengannya dan aku tidak memerintahkan hal itu. Bersabar di atas keadaan kita sekarang ini lebih baik daripada terjerumus ke dalam fitnah. Karena terjadinya fitnah (pemberontakan) akan membuat darah tertumpah di mana-mana, harta-harta dirampas, dan kehormatan diinjak-injak.” (Lihat Da’aa’im Minhaj Nubuwwah, hal. 264).
© 2023 muslim.or.id
Sumber: https://muslim.or.id/70009-berhukum-dengan-selain-hukum-allah.html
Barang siapa yang tidak memutuskan perkara tidak berdasarkan hukum Alllah bisa dikatakan kafir, zalim dan fasik (QS Al Maidah 44, 45 dan 47). Walaupun kondisi sekarang belum mempergunakan hukum Allah, tapi keinginan, harapan harus selalu ada…memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah.
Semoga kita tidak berada dalam katagori ketiga keburukan tersebut (kafir, zalim dan fasik), dan masih mempunyai keinginan mengisi sisa sisa umur dengan mempergunakan aturan aturan yang diturunkan Allah SWT.