3 Golongan yang Diperbolehkan Tidak Ikut Berperang

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
لَـيْسَ  عَلَى  الضُّعَفَآءِ  وَلَا  عَلَى  الْمَرْضٰى  وَلَا  عَلَى  الَّذِيْنَ  لَا  يَجِدُوْنَ  مَا  يُنْفِقُوْنَ  حَرَجٌ  اِذَا  نَصَحُوْا  لِلّٰهِ  وَ  رَسُوْلِهٖ  ۗ مَا  عَلَى  الْمُحْسِنِيْنَ  مِنْ  سَبِيْلٍ  ۗ وَا للّٰهُ  غَفُوْرٌ  رَّحِيْمٌ
“Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) atas orang yang lemah, orang yang sakit, dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada alasan apa pun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang,” (QS. At-Taubah 9: Ayat 91)
Orang yang diperbolehkan tidak ikut berperang, orang yang lemah, orang yang sakit, dan orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka infakkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya.
Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Sabab Nuzul: Ada beberapa riwayat yang menerangkan sebab turunnya ayat ini. Di antaranya riwayat yang diterangkan oleh Ibnu Abi hatim dari Zaid bin sabit dia mengatakan, “Aku adalah penulis wahyu yang diturunkan kepada Rasulullah. Ketika aku menulis surah Baraah, kemudian pena kuletakkan di atas telingaku, maka turunlah wahyu yang memerintah-kan kami berperang. Ketika Rasulullah memperhatikan wahyu yang diturun-kan kepadanya, tiba-tiba datang seorang buta, seraya berkata, “Ya Rasulullah, bagaimana caranya agar saya ikut berperang, sedang saya orang buta,” maka turunlah ayat ini.”
Dalam ayat ini diterangkan, orang-orang yang dibolehkan tidak ikut berperang yakni bebas dari kewajiban ikut berperang. Mereka ini tidak termasuk orang yang bersalah dan tidak berdosa karena meninggalkan kewajiban berperang bilamana mereka benar-benar mempunyai alasan yang dapat dibenarkan, dan alasan itu dikemukakannya dengan jujur dan ikhlas, yaitu:
  1. Orang lemah, yaitu orang yang lemah fisiknya yang tidak memungkinkan dia ikut berperang, seperti orang lanjut usia, perempuan dan anak-anak, begitu juga orang cacat, seperti buta, pekak, lumpuh, patah, dan sebagainya.
  2. Orang sakit yang tidak mungkin ikut berperang. Tetapi kalau sudah sembuh mereka wajib ikut berperang.
  3. Orang miskin yang tidak mempunyai sarana dan bekal untuk perang.
Ketiga golongan ini bebas dari kewajiban berperang. Namun demikian karena kejujuran dan keikhlasannya kepada Allah dan Rasul, dia masih merasa berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang lain seperti menjaga rumah dan kampung, mengawasi kalau ada mata-mata dan pengkhianat, memelihara rahasia, menyuruh orang agar tetap tenang, berbuat kebajikan dan berdoa, agar orang mukmin yang pergi berperang dilindungi oleh Allah dan mendapat kemenangan yang gilang-gemilang.
Ketiga macam orang-orang yang mempunyai alasan yang dibenarkan syara ini, betul-betul mereka ikhlas, beriman kepada Allah dan taat kepada Rasul, mereka tergolong orang-orang yang berbuat kebajikan. Mereka ini tidak termasuk orang-orang yang bersalah, berdosa dan disiksa. Pada akhir ayat ini dijelaskan, bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Artinya Allah banyak ampunan-Nya dan luas rahmat-Nya, terhadap hamba-hamba-Nya yang lemah dalam menunaikan kewajibannya, selama mereka jujur dan ikhlas kepada Allah dan kepada Rasul-Nya.
Orang yang Tidak Boleh Diserang dalam Perang
  1. Wanita – Kecuali jika mereka ikut berperang secara langsung.
  2. Anak-anak – Mereka tidak boleh disakiti dalam peperangan.
  3. Orang tua (lansia) – Jika mereka tidak ikut berperang, mereka tidak boleh dibunuh.
  4. Orang sakit atau cacat yang tidak ikut berperang – Tidak boleh diserang.
  5. Pendeta atau tokoh agama – Selama mereka tidak terlibat dalam perang, mereka harus dibiarkan.
  6. Petani dan pekerja yang tidak ikut berperang – Mereka yang hanya mencari nafkah dan tidak terlibat dalam peperangan tidak boleh diganggu.
  7. Orang yang menyerah atau meminta perlindungan – Islam mengajarkan untuk menerima tawanan dan memperlakukan mereka dengan baik.
  8. Orang yang berada di tempat ibadah – Mereka yang berada di gereja, sinagog, atau tempat ibadah lain tidak boleh diserang.
  9. Lingkungan dan alam – Islam melarang merusak tanaman, membakar rumah, atau membunuh hewan tanpa alasan yang sah.
  10.  Islam, rahmatan lil aalamin, perang aja sampai diatur, yang tidak boleh berperang dan siapa yang tidak boleh diserang.
 Doa untuk Islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin;
“Ya Allah, jadikan lah Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam. Sebarkanlah kebenaran, keadilan, dan kedamaian di setiap zaman dan tempat. Jadikanlah kami hamba-hamba-Mu yang menyebarkan cinta, kebaikan, dan petunjuk-Mu. Kokohkanlah kami dalam agama-Mu yang benar hingga kami berjumpa dengan-Mu, wahai Tuhan semesta alam.”