Select Education Level
Please select an education level to begin registration.

Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) merupakan elemen administrasi yang sangat penting bagi setiap peserta didik di Indonesia. Berfungsi sebagai kode pengenal identitas unik 10 digit angka yang berlaku sepanjang masa, NISN terintegrasi langsung dengan pangkalan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Ketika orang tua murid di Sekolah Dasar Al Ma’soem Jatinangor menghadapi kendala seperti NISN tidak ditemukan, terjadi perbedaan ejaan nama (typo), status sekolah asal belum terupdate, atau terjadi kepemilikan nomor ganda, konsultasi tatap muka menjadi langkah paling efektif. Lantas, siapa saja pihak yang dapat ditemui di lingkungan Sekolah Dasar Al Ma’soem Jatinangor untuk berkonsultasi mengenai kendala NISN?
Pihak utama yang wajib ditemui saat berkunjung ke kompleks Sekolah Dasar Al Ma’soem di Jalan Raya Cipacing No. 22, Jatinangor adalah Tim Tata Usaha (TU) Bagian Administrasi Kesiswaan.
Peran dan Fungsi: Petugas TU kesiswaan mengelola berkas fisik dokumen pendukung peserta didik, mulai dari Fotocopy Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), hingga ijazah atau surat keterangan dari TK/PAUD asal.
Tugas Penanganan: Tim TU menjadi pintu awal pemeriksaan dokumen fisik untuk mencocokkan ejaan nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan nama ibu kandung dengan data yang ada di server sekolah.
Pihak paling teknis yang menangani sistem pangkalan data nasional di sekolah adalah Operator Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Peran dan Fungsi: Operator Dapodik memegang hak akses resmi (credentials) ke dalam portal Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (Verval PD) Kemdikbudristek.
Tugas Penanganan: Operator Dapodik bertugas melakukan penarikan mutasi data siswa dari TK/PAUD asal, mengajukan pembetulan data identitas yang salah, hingga mengusulkan pengajuan penerbitan NISN baru bagi siswa yang belum memiliki nomor identitas nasional.
Sebelum melangkah ke bagian administrasi pusat, orang tua murid juga dapat menemui dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Wali Kelas masing-masing.
Peran dan Fungsi: Wali kelas bertindak sebagai jembatan komunikasi awal antara orang tua murid dan pihak administrasi sekolah.
Tugas Penanganan: Wali kelas dapat membantu memeriksa apakah data NISN siswa yang tercantum pada draf e-Rapor kelas sudah sesuai atau masih memiliki catatan kendala residu data dari kementerian.
Apabila kendala NISN berkaitan dengan kebijakan khusus, kepindahan antarprovinsi, atau mutasi dari sekolah luar negeri, orang tua murid dapat ditemani oleh petugas untuk berkonsultasi dengan Kepala Sekolah Dasar Al Ma’soem atau Tim Manajemen Akademik.
Peran dan Fungsi: Memastikan penyelesaian kendala birokrasi tingkat dinas pendidikan setempat berjalan lancar dan mendapatkan pengesahan resmi.
Agar proses konsultasi dengan Tim Tata Usaha dan Operator Dapodik Sekolah Dasar Al Ma’soem Jatinangor berjalan efektif, orang tua murid disarankan membawa berkas pendukung wajib berikut:
Fotocopy Akta Kelahiran Siswa: Digunakan sebagai rujukan utama penetapan ejaan nama resmi dan tanggal lahir.
Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Terbaru: Digunakan untuk validasi NIK siswa dan nama lengkap ibu kandung tanpa gelar.
Cetak Surat Keterangan / Bukti NISN dari Sekolah Asal: Dokumen pendukung dari TK/PAUD prasekolah (jika ada).
Tangkapan Layar (Screenshot) Hasil Cek NISN Online: Bukti tampilan residu data dari situs nisn.data.kemdikbud.go.id.
Proses pelayanan perbaikan data NISN di Sekolah Dasar Al Ma’soem Jatinangor dilaksanakan dengan alur yang tertib dan sistematis:
Pemeriksaan Berkas: Petugas TU memeriksa kelengkapan dokumen kependudukan fisik yang dibawa orang tua.
Pengajuan via Verval PD: Operator Dapodik mengunggah berkas pemutakhiran data ke portal resmi Verval PD kementerian.
Verifikasi Dinas Pendidikan: Sistem dinas pendidikan setempat dan pusat akan memvalidasi pengajuan perbaikan tersebut.
Sinkronisasi Ulang: Setelah disetujui, Operator Dapodik melakukan sinkronisasi ulang ke aplikasi e-Rapor dan pangkalan data Sekolah Dasar Al Ma’soem.
Penyelesaian kendala NISN bersama tim administrasi Sekolah Dasar Al Ma’soem Jatinangor secara cepat memberikan kepastian pada berbagai aspek pembelajaran anak:
Pencatatan Nilai e-Rapor Kurikulum Merdeka: Mengamankan riwayat capaian akademik dan evaluasi Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Penetapan Peserta Ujian ANBK: Menjamin nama siswa terdaftar resmi dalam Daftar Peserta Tetap Asesmen Nasional.
Integrasi Prestasi di SIMT Nasional: Sertifikat kejuaraan akademik maupun ekstrakurikuler unggulan seperti Tahfidz, English Club, Futsal, Taekwondo, dan Robotik dapat tercatat secara sah di portofolio nasional.
Bagi para orang tua murid yang ingin berkonsultasi terkait kendala NISN di Sekolah Dasar Al Ma’soem Jatinangor, pihak utama yang dapat ditemui adalah Tim Tata Usaha (TU) Bagian Kesiswaan, Operator Dapodik Sekolah, serta Wali Kelas. Dengan pelayanan administrasi yang sigap, ramah, dan profesional, seluruh permasalahan data kesiswaan dapat ditangani dengan baik demi mendukung terwujudnya peserta didik yang berkarakter Cageur, Bageur, dan Pinter.