Harta Waris Sebelum Dibagikan Harus Dikurangi Hutang dan Wasiat

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَلَـكُمْ  نِصْفُ  مَا  تَرَكَ  اَزْوَا جُكُمْ  اِنْ  لَّمْ  يَكُنْ  لَّهُنَّ  وَلَدٌ   ۚ فَاِ نْ كَا نَ  لَهُنَّ  وَلَدٌ  فَلَـكُمُ  الرُّبُعُ  مِمَّا  تَرَكْنَ  مِنْۢ  بَعْدِ  وَصِيَّةٍ  يُّوْصِيْنَ  بِهَاۤ  اَوْ  دَ  يْنٍ   ۗ وَلَهُنَّ  الرُّبُعُ  مِمَّا  تَرَكْتُمْ  اِنْ  لَّمْ  يَكُنْ  لَّكُمْ  وَلَدٌ   ۚ فَاِ نْ كَا نَ  لَـكُمْ  وَلَدٌ  فَلَهُنَّ  الثُّمُنُ  مِمَّا  تَرَكْتُمْ  مِّنْۢ  بَعْدِ  وَصِيَّةٍ  تُوْصُوْنَ  بِهَاۤ  اَوْ  دَ  يْنٍ   ۗ وَاِ نْ كَا نَ  رَجُلٌ  يُّوْرَثُ  كَلٰلَةً  اَوِ  امْرَاَ ةٌ  وَّلَهٗۤ  اَخٌ  اَوْ  اُخْتٌ  فَلِكُلِّ  وَا حِدٍ  مِّنْهُمَا  السُّدُسُ   ۚ فَاِ نْ كَا نُوْۤا  اَكْثَرَ  مِنْ  ذٰلِكَ  فَهُمْ  شُرَكَآءُ  فِى  الثُّلُثِ  مِنْۢ  بَعْدِ  وَصِيَّةٍ  يُّوْصٰى  بِهَاۤ  اَوْ  دَ  يْنٍ   ۙ غَيْرَ  مُضَآ رٍّ   ۚ وَصِيَّةً  مِّنَ  اللّٰهِ   ۗ وَا للّٰهُ  عَلِيْمٌ  حَلِيْمٌ

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 11)

Sebelum dibagikan dikurangi hutang dan wasiat

ilmu Faraidh sedemikian rinci, lengkap dengan rumus pembagian warisan, syarat-syarat ahli waris, dan sekurang-kurangnya ada 9 ayat yang menjelaskan masalah faraidh secara panjang lebar dan rinci dalam Al-Qur`an.

Segala yang dimiliki oleh muwaris (orang mati yang meninggalkan harta warisan) di masa hidupnya, baik harta yang bergerak ataupun yang tidak, demikian pula hak-hak kehartaan, diwariskan kepada para ahli waris setelah dikurangi dengan kewajiban yang ditunaikan sebelum pembagian warisan. Kewajiban tersebut yaitu:

1. Tahjiz

Tahjiz ialah segala yang diperlukan oleh seorang yang meninggal sejak dari wafatnya sampai kepada penguburannya, seperti biaya untuk memandikan, mengkafani dan menguburkannya. Hak ini yang harus diambil dari jumlah tirkah (harta peninggalan) sebelum diambil untuk hak-hak yang lain.

2. Utang yang harus dibayar oleh orang yang meninggal.

3. Wasiat yang ditinggalkan.

Untuk keperluan membayar utang diambil dari tirkah, sesudah dipotong untuk keperluan tajhiz. Orang yang meninggal bisa jadi mempunyai utang kepada Allah dan utang kepada sesama manusia. Utang-utang kepada Allah itu berupa zakat, kafarat dan nazar. Sedangkan utang-utang kepada sesama manusia, ada yang menyangkut harta, ada utang yang dilakukan di masa sehat dan ada utang yang dilakukan dalam keadaan sakit.

Apabila harta masih tersisa setelah dikurangi untuk biaya tajhiz, maka semua sisa harta itu diambil oleh orang yang mengutangkannya, jika dia hanya seorang. Jika yang mengutangkan itu dua orang atau lebih, maka masing-masing mengambil menurut persentase utang.

Namun jika jumlah utang itu tidak dapat dilunasi dengan sisa hartanya, secara hukum untuk melunasi utangnya diambil dari baitul mal.

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi saw bersabda: Barangsiapa meninggalkan harta, maka bagi ahli warisnya, dan barangsiapa meninggalkan tanggungan, maka kami yang menjaminnya. [HR. al-Bukhari, nomor 6266].

Dengan demikian dalam kondisi seperti ini, utang orang tua yang meninggal dunia secara hukum tidak menjadi tanggungan anak cucunya. Dapat pula utang tersebut ditanggung oleh kaum muslimin yang berkenan untuk melunasi.

Sebagaimana yang pernah terjadi pada masa Rasulullah saw yang disebutkan dalam hadis berikut ;
“Telah menceritakan kepada kami al-Makkiy bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yazid bin Abi ‘Ubaid dari Salamah bin al-Akwa’ ra. berkata: Kami pernah duduk bermajelis dengan Nabi saw. ketika dihadirkan kepada beliau satu jenazah kemudian orang-orang berkata: Shalatilah jenazah ini. Maka beliau bertanya: Apakah orang ini punya utang? Mereka menjawab: Tidak. Kemudian beliau bertanya lagi: Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: Tidak. Akhirnya beliau menyalatkan jenazah tersebut. Kemudian didatangkan lagi jenazah lain kepada beliau, lalu orang-orang berkata: Wahai Rasulullah saw., shalatilah jenazah ini. Maka beliau bertanya: Apakah orang ini punya utang? Dijawab: Ya. Kemudian beliau bertanya lagi: Apakah dia meninggalkan sesuatu? Mereka menjawab: Ada, sebanyak tiga dinar. Maka beliau bersabda: Shalatilah saudaramu ini. Berkata Abu Qatadah: Shalatilah wahai Rasulullah, nanti utangnya aku yang menanggungnya. Maka beliau saw. menshalatkan jenazah itu [HR. al-Bukhari nomor 2127].

Sungguhpun demikian, sudah semestinya anak atau ahli waris sebagai bentuk kebaktian kepada kedua orang tuanya berusaha semaksimal mungkin melunasi utang orang tuanya dengan hartanya sendiri, dengan tanpa memudaratkan rumah tangganya.

Berkaitan dengan melunasi utang orang tua, khususnya utang kepada Allah, dapat dipahami dari hadis berikut,

Dari Ibnu ‘Abbas ra. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari suku Juhainah datang menemui Nabi saw lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji namun dia belum sempat menunaikannya hingga meninggal dunia, apakah boleh aku menghajikannya? Beliau menjawab: Tunaikanlah haji untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu mempunyai utang, apakah kamu wajib membayarkannya? Bayarlah utang kepada Allah karena (utang) kepada Allah lebih patut untuk dibayar [HR. al-Bukhari nomor 1720].

Hak menunaikan wasiat orang yang meninggal dalam batas-batas yang dibenarkan syarak tanpa perlu persetujuan para ahli waris, yaitu tidak lebih dari sepertiga harta peninggalan, sesudah diambil keperluan tajhiz dan keperluan membayar utang, baik wasiat itu untuk ahli waris, atau untuk orang lain.

Dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam) Pasal 175 disebutkan kewajiban ahli waris terhadap pewaris adalah, sebagai berikut

Mengurus dan menyelesaikan sampai pemakaman jenazah selesai.
Menyelesaikan baik utang-utang berupa pengobatan, perawatan termasuk kewajiban pewaris maupun menagih piutang.
Menyelesaikan wasiat pewaris.
Membagi harta warisan di antara ahli waris yang berhak.
Tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia, utang-utang si mati terbatas pada harta peninggalannya, sehingga secara hukum tidak menjadi beban ahli waris.

Doa pada saat takbir ke empat sholat jenazah;

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu
Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Semoga pada saat meninggal nanti kita tidak menimbulkan masalah , termasuk warisan yang kita tinggalkan dan tidak meninggalkan hutang