ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا قَا تِلُوا الَّذِيْنَ يَلُوْنَكُمْ مِّنَ الْكُفَّا رِ وَلْيَجِدُوْا فِيْكُمْ غِلْظَةً ۗ وَا عْلَمُوْاۤ اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
“Wahai orang yang beriman! Perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu, dan hendaklah mereka merasakan sikap tegas darimu, dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang yang bertakwa.”( QS. At-Taubah 9: 123)
Ayat ini bersifat kontekstual, yaitu berlaku dalam kondisi perang melawan musuh yang memusuhi Islam
Apakah Ayat Ini Mengandung Nasikh dan Mansukh?
Dalam ilmu nasikh dan mansukh (penghapusan atau penggantian hukum dalam Al-Qur’an), ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai ayat-ayat yang berkaitan dengan perang. Beberapa hal yang perlu dipahami terkait ayat ini:
1.Pendapat yang Mengatakan Ayat Ini Tidak Mansukh
•Sebagian ulama berpendapat bahwa ayat ini bersifat tanfidziyah (instruktif), yaitu perintah spesifik kepada kaum Muslimin pada zaman Nabi ﷺ untuk memerangi kaum kafir yang agresif di sekitar mereka, bukan perintah mutlak untuk sepanjang masa.
•Ayat ini dipahami dalam konteks kondisi peperangan yang terjadi pada masa Rasulullah ﷺ, terutama terkait dengan kafir harbi (orang kafir yang memerangi umat Islam).
•Oleh karena itu, ayat ini tidak dianggap mansukh, melainkan tetap berlaku dalam kondisi yang sesuai.
2.Pendapat yang Mengatakan Ayat Ini Mansukh
•Sebagian ulama lain, seperti yang disebutkan dalam beberapa kitab tafsir, berpendapat bahwa ayat ini telah dimansukh oleh ayat-ayat lain yang membahas peperangan, seperti Surat Al-Mumtahanah ayat 8-9, yang membolehkan umat Islam berbuat baik dan berlaku adil kepada non-Muslim yang tidak memerangi mereka.
•Pendapat ini berargumen bahwa ayat At-Taubah 123 berlaku dalam kondisi perang tertentu, tetapi dalam kondisi damai, ayat-ayat yang lebih toleran lebih diutamakan.
Tidak ada kesepakatan mutlak di kalangan ulama mengenai apakah ayat ini termasuk dalam kategori nasikh-mansukh. Namun, banyak ulama yang memahami bahwa ayat ini bersifat kontekstual, yaitu berlaku dalam kondisi perang melawan musuh yang memusuhi Islam, bukan sebagai perintah mutlak untuk memerangi semua orang kafir kapan pun dan di mana pun.
Pendekatan yang lebih moderat adalah memahami ayat ini dalam konteks sejarah dan mengamalkan ajaran Islam yang menekankan keadilan dan perdamaian ketika memungkinkan.
Pentingnya belajar memahami agama dengan benar agar dapat mengetahui apakah suatu ayat mengalami nasikh dan mansukh, serta memahami konteksnya secara tepat. Dengan pemahaman yang mendalam, seseorang tidak akan keliru dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an, terutama yang berkaitan dengan hukum dan perintah tertentu. Ilmu ini juga membantu kita dalam mengaplikasikan ajaran Islam sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, tanpa salah paham atau mengambil kesimpulan yang tidak sesuai dengan maksud syariat.
Doa agar Diberi Kefahaman dan Hikmah
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الْعُلَمَاءِ الْعَامِلِينَ، وَارْزُقْنَا فَهْمًا صَحِيحًا وَعِلْمًا نَافِعًا وَعَمَلًا مُتَقَبَّلًا
Allahumma aj‘alnā minal ‘ulamā’ al-‘āmilīn, warzuqnā fahman ṣaḥīḥan wa ‘ilman nāfi‘an wa ‘amalan mutaqabbalan.
“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang berilmu dan mengamalkannya. Anugerahkanlah kepada kami pemahaman yang benar, ilmu yang bermanfaat, dan amal yang diterima.”