4 Dampak Negatif, jika Tempat Ibadah tidak Dikelola dengan Baik

Allah SWT berfirman dalam QS Al-Anfal 8: Ayat 34

وَمَا  لَهُمْ  اَ  لَّا  يُعَذِّبَهُمُ  اللّٰهُ  وَهُمْ  يَصُدُّوْنَ  عَنِ  الْمَسْجِدِ  الْحَـرَا مِ  وَمَا  كَا نُوْۤا  اَوْلِيَآءَهٗ  ۗ اِنْ  اَوْلِيَآ ؤُهٗۤ  اِلَّا  الْمُتَّقُوْنَ  وَلٰـكِنَّ  اَكْثَرَهُمْ  لَا  يَعْلَمُوْنَ

“Dan mengapa Allah tidak menghukum mereka padahal mereka menghalang-halangi (orang) untuk (mendatangi) Masjidilharam dan mereka bukanlah orang-orang yang berhak menguasainya? Orang yang berhak menguasai(nya), hanyalah orang-orang yang bertakwa, tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (QS. Al-Anfal 8: Ayat 34)

Penjagaan tempat ibadah memerlukan ketaqwaan

Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Sesudah itu Allah menjelaskan bahwa Allah tidak akan menurunkan azab kepada mereka, meskipun mereka sudah pantas diberi azab, lantaran mereka telah menghalangi orang-orang mukmin memasuki Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah haji. Azab tidak diturunkan karena Nabi Muhammad berada di antara mereka, dan masih ada orang-orang mukmin yang memohon ampun kepada Allah bersama Nabi Muhammad.

Allah menjelaskan bahwa orang-orang kafir itu tidak berhak menguasai Baitullah dan daerah-daerah haram, karena mereka telah berbuat syirik dan telah melakukan berbagai kerusakan di daerah itu. Akan tetapi yang sebenarnya berhak menguasai Baitullah dan daerah-daerah haram itu hanyalah orang-orang yang bertakwa yang menghormati Baitullah sebagai tempat suci dan peribadatan, yaitu Nabi Muhammad dan pengikut-pengikutnya.

Allah menegaskan bahwa kebanyakan orang-orang kafir itu tidak mengetahui bahwa mereka tidak berhak menguasai Baitullah dan daerah-daerah haram, karena mereka bukanlah penolong-penolong agama. Dan yang berhak menguasai Baitullah itu hanya orang-orang yang bertakwa.

Jika tempat ibadah dikelola tidak dengan dasar ketaqwaan, tetapi lebih untuk mencari keuntungan pribadi atau sekadar mencari hidup, maka hal itu dapat berdampak negatif terhadap fungsi dan tujuan utama tempat ibadah. Tempat ibadah seharusnya menjadi pusat spiritual yang mengutamakan ketaatan kepada Tuhan, pengajaran nilai-nilai moral, serta pelayanan kepada masyarakat.

Beberapa dampak negatif yang mungkin terjadi jika tempat ibadah dikelola dengan niat yang salah adalah:

  1. Komersialisasi tempat ibadah. Fokus bisa bergeser dari tujuan spiritual dan ibadah kepada keuntungan material atau komersial, mengurangi kesakralan tempat tersebut.
  2. Kehilangan kepercayaan masyarakat.
    Umat yang datang mungkin merasakan ketidakautentikan dari pengelolaan yang berorientasi pada materi, dan ini bisa mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada pengelola atau bahkan pada agama itu sendiri.
  3. Mengaburkan tujuan ibadah. Jika tujuan utama bukan lagi mendekatkan diri kepada Tuhan tetapi lebih kepada keuntungan duniawi, maka esensi dari ibadah itu bisa tergeser, sehingga umat tidak mendapatkan manfaat spiritual yang seharusnya mereka peroleh.
  4. Korupsi nilai-nilai agama. Pengelola mungkin akan cenderung melonggarkan prinsip-prinsip agama untuk menarik lebih banyak keuntungan, yang pada akhirnya merusak integritas ajaran agama itu sendiri.

Pengelolaan tempat ibadah idealnya harus selalu berlandaskan pada ketaqwaan, keikhlasan, dan tanggung jawab moral, agar tempat tersebut dapat menjalankan fungsinya sebagai pusat pembinaan spiritual dan sosial dengan baik.

Makmurkan masjid, jangan mencari hidup dari masjid, jika menolong agama Allah, Allah akan menolong kita…

يٰۤـاَيُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْۤا  اِنْ  تَـنْصُرُوا  اللّٰهَ  يَنْصُرْكُمْ  وَيُثَبِّتْ  اَقْدَا مَكُمْ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu.”
(QS. Muhammad 47: Ayat 7)

Doa Hasbunallah wa Ni’mal Wakil:

حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

“Cukuplah Allah sebagai penolong kami, dan Dia adalah sebaik-baik pelindung.”