siswa gadget

Dilema Sistem Zonasi Sekolah

Setiap orang tua yang memiliki anak yang sudah memasuki usia sekolah tentunya ingin memasukan anaknya ke sekolah terbaik. Sekolah terbaik yang dimaksud disni bisa dilihat dari berbagai sisi baik fasilitas, kompetensi guru, catatan prestasi siswanya, kegiatan ekstrakulikuler yang dimiliki, kegiatan pentas seni / pensi hingga “gengsi” yang berhubungan dengan status sosial ekonomi.

Pandangan-padangan semacam itulah yang membuat dunia pendidikan melahirkan istilah “sekolah favorit”. Dengan adanya paradigma sekolah favorit ini, para orang tua dan siswa berlomba-lomba untuk masuk ke sekolah yang dianggap favorit tadi. Berbagai cara dilakukan seperti memberikan les privat, melatih hobi anak (untuk jalur olahraga / seni), mencari tahu kuota sekolah, mendaftar lebih awal hingga cara-cara yang kurang etis seperti memberikan uang lebih demi bisa lulus ke sekolah favorit yang ditujunya.

Dalam beberapa tahun ini pemerintah melalui Permendikbud No 14 Tahun 2018 menerapkan aturan sistem zonasi sekolah dimana proses penerimaan siswa baru didasarkan dengan wilayah tempat tinggal siswa tersebut. Jika dilihat dari sisi positif, tujuan sistem zonasi sebenarnya baik karena ingin menghilangkan paradigma masyarakat mengenai sekolah favorit dan non favorit.

Selain itu untuk beberapa kasus seperti di kota besar, adanya image sekolah favorit dan non favorit tersebut menjadi salah satu penyebab jalanan menjadi macet. Hal ini dikarenakan tidak sedikit siswa yang berjarak cukup jauh hingga harus lintas kota-kabupaten setiap harinya untuk berangkat ke sekolah. 

Jarak maksimal zonasi sekolah berbeda-beda di setiap jenjangnya. Pada umumnya di daerah regular sendiri untuk jenjang SD maksimal jarak yang diperbolehkan untuk diterima adalah berkisar di 3 kilometer. Adapun untuk jenjang SMP berkisar antara 5-7 kilometer dan untuk jenjang SMA-MA-SMK sendiri berkisar antara 9-10 kilometer. Seperti yang dikutip dari pasal 16 ayat 2 Permendikbud No 14 Tahun 2018 bahwa alamat domisili didasarkan pada kartu keluarga (KK) yang terbit maksimal 6 bulan sebelum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Aturan zonasi sekolah yang dirasa cukup dilematis juga adalah mengenai kebijakan penerimaan peserta didik yang berprestasi. Jika dilihat dari Peremendikbud dengan pasal yang sama tersebut, pihak sekolah WAJIB menerima calon siswanya yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah minimal / sekurang-kurangnya 90% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima.

Dengan adanya pasal tersebut, maka tidak ada jaminan peserta didik yang jaraknya dekat memiliki kemampuan dan atau prestasi yang cukup untuk masuk ke sekolah favorit walupun jarak domisilinya dekat. Begitu juga sebaliknya, siswa berprestasi atau yang memiliki kemampuan yang baik tidak bisa diterima jika jarak domisili antara rumah dan sekolah favoritnya dianggap “terlalu jauh” dari batas jarak maksimal yang diperbolehkan pemerintah. Selain itu, pihak sekolah hanya dapat menerima calon peserta didiknya yang mendaftar jalur prestasi yang berdomisili diluar radius zona terdekat dari Sekolah maksimal hanya 5% saja dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima

Situasi dilema seperti ini selayaknya menjadi bahan pertimbangan yang perlu dirumuskan kembali oleh pemerintah. Diharapkan pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mau mengajak seluruh elemen yang terkait seperti sekolah, perwakilan orang tua dan elemen-elemen lainnya untuk bermusyawarah mencari solusi terbaik terkait peraturan zonasi ini. Bahkan jika diperlukan Kemendikbud juga bisa mengundang pakar di bidang pelayanan transportasi untuk mengurangi kemacetan khususnya yang terjadi di kota besar.