Profesi guru merupakan profesi yang sampai saat ini masih cukup diminati oleh sebagian orang. Meskipun pendapatan berupa materinya bisa dikatakan tidak terlalu besar, namun masih ada beberapa faktor tertentu yang dijadikan dasar motivasi seseorang untuk memilih profesi yang disebut dengan “pahlawan tanpa tanda jasa” ini. Jika kita memakai salah satu teori motivasi dari Maslow, terdapat kebutuhan dasar manusia yang disebut dengan “aktualisasi diri”. Beberapa orang diantaranya memilih profesi guru karena minat atau passion serta panggilan yang ada di dalam dirinya sehingga adanya kepuasan ketika mereka sedang mengajar. Namun ada juga yang memilih profesi guru karena mengejar sampai ke titik sertifikasi untuk mendapatkan beberapa benefit seperti tunjangan, pensiun dan lain-lain.
Apapun motivasinya, seseorang yang memilih profesi guru tentu harus memiliki keterampilan mengajar yang baik supaya tujuan pembelajaran bisa dimaksimalkan. Salah satu keterampilan dasar mengajar yang harus dimiliki guru adalah teknik pedagogik dimana mereka harus mampu meracik metode pembelajaran yang interaktif dan kreatif supaya peserta didik dapat memahami semua materi yang diberikan serta mampu mencapai kemampuan / skill yang diharapkan. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pada pasal 10 ayat (1), tidak hanya kompetensi pedagogik yang wajib dimiliki, namun juga kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
Untuk kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional tentu saja merupakan kompetensi umum yang juga harus dimiliki oleh profesi lain. Namun khusus untuk profesi guru / dosen, tentu kompetensi pedagogik yang mumpuni wajib dimiliki ketika mereka sedang bekerja. Pedagogik sendiri merupakan skill dalam memahami peserta didik dalam arti luas, seperti karakternya, minat, kemampuan dan lain-lain. Selain itu, pedagogik juga merupakan skill dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi hingga mengembangkan metode pembelajaran demi mencapai aktualisasi dan potensi maksimal peserta didik. Adapun sub kompetensi pedagogik antara lain:
- Memahami peserta didik secara mendalam yang meliputi memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif, prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran,termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran yang meliputi memahami landasan pendidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran yang meliputi menata latar ( setting) pembelajaran dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran yang meliputi merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode,menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery level), dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya meliputi memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik, dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
Melihat tuntutan kompetensi minimal yang sudah dikembangakan oleh undang-undang di atas, maka seorang guru tetap harus bijak melihat kondisi peserta didiknya karena seperti yang kita tahu bahwa setiap siswa memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Selain itu seorang guru juga harus menyesuaikan usia peserta didik sehingga akan terdapat perbedaan treatment antara SD, SMP dan SMA.

