Sistem kurikulum di SMP dan SMA Al Ma’soem mengacu kepada kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indoneisa, sehingga aturan penerimaan siswa dari luar negeri mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh kemendikbud. Hampir setiap tahun, Al Ma’soem menerima siswa lulusa dari luar negeri, baik tingkat SD yang akan melanjutkan ke SMP maupun tingkat setingkat SMP melanjutkan ke SMA Al Ma’soem.
Sebelum membahas tentang tata cara atau persyaratan yang diperlukan, bahwa secara umum ada 2 (dua) hal yang perlu diperhatikan ketika akan menerima siswa dari luar negeri berkaitan dengan status sekolah sebelumnya :
- Apakah asal sekolahnya merupakan sekolah Indonesia yang ada di luar negeri?
- Atau sekolahnya murni sekolah luar negeri ?
Jika asal sekolahnya merupakan sekolah Indonesia yang ada di luar negeri, maka hal itu tidak akan mengalami kendala, karena pada perinsipnya ijazahnya sama dengan siswa-siswa yang berskoleh di Indonesia, kemudian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) juga sudah ada karena sudah terdaftar di data peserta didik Kemendikbud.
Selanjutnya waktu ujian nasionalnya juga sama, sehingga di bulan Mei atau Juni sudah dinyatakan lulus dari sekolah sebelumnya dan bisa melanjutkan langsung pendidikan di Indonesia.
Dikutif dari https://www.myindischool.com setidaknya ada 6 (enam) sekolah Indonesia yang berada di luar negeri seperti berikut ini :
- Sekolah Indonesia Riyadh (SIR) – Arab Saudi
- Sekolah Indonesia Jeddah (SIJ) – Arab Saudi
- Sekolah Indonesia Nederland (SIN) – Belanda
- Sekolah Indonesia Yangon – Myanmar
- Sekolah Indonesia Davao – Filipina
- Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SKIL) – Malaysia
Akan tetapi, jika sekolah di luar negeri tidak mengacu kepada kurikulum yang ada di Indonesia akan mengelami penyesuian dari kemendikbud terlebih dahulu, karena kurikulum luar negeri dan Indonesia berbeda baik dari rapor, ijazah maupun waktu tempuh studinya. Nantinya kemendikbud akan mengeluarkan surat rekomendasi yaitu surat keterangan penyetaraan, yang menyebutkan yang bersangkutan telah menyelasaikan pendidikan atau memiliki pengetahuan setingkat SD, SMP atau SMA di Indonesia.
Yang kedua adalah surat keterangan penempatan sekolah, biasanya sesuai permintaan orang tua, untuk sekolah di daerah mana. Misal di SMP atau SMA Al Ma’soem. Yang ketiga adalah surat izin belajar bagi Warga Negara Asing (WNA).
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI saat ini, mempermudah proses pengurusan dan perizinannya, terlebih di masa pandemi covid-19, maka seluruh proses pengurusan surat dilaksanakan secara online melalui https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Adapun persyaratannya, seperti di kutip dari website kemendikbud adalah sebagai berikut :
- Pelayanan Penyetaraan Ijazah
- Persyaratan Pelayanan, mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring;
- Melampirkan dokumen persyaratan antara lain :
- Pasfoto pemohon ukuran 4×6;
- Pasport;
- Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal;
- Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara pendidikan mengeluarkan ijazah);
- Transkrip Nilai;
- Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen ini di situs resminya;
- Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir;
- Raport Kelas 1,2 dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan scan raport 3 tahun terakhir (SD).
- Pelayanan Penyaluran Peserta Didik Indonesia
- Persyaratan :
- Mengisi formulir permohonan secara daring melalui https://kemdikbud.go.id/;
- Melampirkan dokumen persyaratan antara lain :
- Penyaluran Siswa dari Sekolah asing di Luar Negeri ke Sekolah Indonesia di dalam negeri :
- Paspor dan Akte Lahir;
- Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah sebelumnya;
- Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI); dan
- Transkrip Nilai/Rapor kelas terakhir.
- Penyaluran Siswa dari sekolah Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK) ke sekolah nasional Indonesia di dalam negeri:
- Surat keterangan pindah dari Kepala Sekolah asal; dan
- Transkrip Nilai/Rapor kelas terakhir.
- Penyaluran Siswa dari Sekolah asing di Luar Negeri ke Sekolah Indonesia di dalam negeri :
- Persyaratan :
- Pelayanan Izin Belajar Siswa WNA
- Persyaratan :
- Mengisi formulir pendaftaran melalui daring ke alamat https://kemdikbud.go.id/
- Melampirkan kelengkapan dokumen kelengkapan persyaratan permohonan
- Izin Belajar Siswa WNA Baru :
- Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
- Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
- Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
- Paspor siswa yang masih berlaku 18 bulan;
- Raport terakhir;
- Pasport orang tua/identitas sponsor.
- Perpanjangan Izin Belajar Siswa WNA :
- Surat keterangan tidak bekerja yang telah diberi materai Rp 6000 dan ditandatangani oleh siswa;
- Surat Pernyataan jaminan pembiayaan yang telah diberi materai Rp 6.000 dan ditandatangani oleh orang tua/sponsor;
- Surat Keterangan dari sekolah yang dituju di Indonesia;
- Paspor siswa;
- Raport terakhir;
- KTP/Pasport orang tua/sponsor;
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas);
- STM (Surat Tanda Melapor) dari Kepolisian.
- Persyaratan :
Untuk Saudara/Bapak/Ibu yang akan menyekolahkan putra putrinya ke Al Ma’soem walaupun dari sekolah di luar negeri. Kami menyediakan pendidikan tingkat Play Group (PG), Taman Kanak Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Pendidikan Tinggi dan Pesantren Siswa Al Ma’soem (Al Ma’soem Boarding School).
Penulis : Ayi Mi’raz