Masoem (2)

Sistem Poin Pelanggaran di Sekolah? Berikut Penjelasannya

Setiap sekolah memiliki cara tersendiri dalam menghadapi siswa bermasalah, dari menggunakan hukuman fisik, seperti : 

  1. Menghukum siswa untuk mengerjakan soal di papan tulis
  2. Disuruh berdiri didepan kelas atau di depan kelas
  3. Disuruh membersihkan toilet sekolah
  4. Memungut sampah di area sekolah
  5. Hormat di depan tiang bendera
  6. Lari keliling lapangan
  7. Cukur rambut dengan style yang ngasal
  8. Jalan jongkok
  9. Gunting celana siswa dan lain sebagainya

Sedangkan ada beberapa sekolah yang menggunakan sistem poin pelanggaran yang tidak membawa fisik siswa sebagai hukuman lantas bagaimana implementasi sistem poin pelanggaran di sekolah? Berikut penjelasannya. 

Al Masoem merupakan sekolah ramah anak yang tidak menggunakan hukuman fisik sebagai sarana hukuman siswa. Kami menjadikan hukuman fisik menjadi hal yang tabu, jika memang ada juga guru atau pelaku yang menggunakan hukuman fisik kepada siswa pasti akan kami tegur dibelakang siswa, baik itu dia seorang direktur pendidikan, guru, wali santri dan apapun itu. Karena kami memiliki konsep, didikan yang baik adalah dengan tidak menggunakan kekerasan kepada fisik. 

Sebaik baiknya siswa yang melakukan pelanggaran, tetap teguran yang kami buat hanya dari bahasa itu juga ada etika dan tatacara yang menjadi SOP di Al Masoem seperti membawa siswa ke ruangan BK, jika memang susah mencari siswa yang dimaksud kami secara terpaksa juga menyerukan namanya melalui TOA yang memang mengelilingi area Yayasan yang dimana hanya nama saja tidak dengan pelanggaran yang siswa buat. TOA ini juga berguna untuk memanggil siswa yang memang memiliki urusan tersendiri seperti dijemput oleh orang tua atau hal semacamnya, jadi peringatan atau pemanggilan nama melalui TOA sekolah bukan berarti adalah siswa yang melanggar.

Selanjutnya siswa yang memang melanggar akan diberi pertanyaan seputar hal yang mereka lakukan, misalkan siswa berbicara kasar. Siswa akan ditanya sebelum diberikan sanksi, seperti : Apakah benar saudara “jamet” berbahasa kasar ketika di “lokasi” pada jam “15.00” bersama saudara “kudasai”? jika siswa tersebut ngeles maka biasanya akan diberikan poin pelanggaran yang double atau ditambah pelanggaran berbohong, jika jujur disini siswa bisa saja hanya diberikan sanksi berupa teguran dan syarat tidak akan melanggar lagi (tidak dipoin) atau bisa juga langsung dieksekusi atau diberikan poin pelanggaran yaitu berbicara kasar.

Mereka yang mendapatkan poin pelanggaran ringan seperti berbohong, berbicara kasar, melanggar peraturan sekolah (baju keluar, rambut gondrong, celana pensil, rok ngatung, tidak pakai ciput bagi wanita, kesiangan) biasanya akan mendapatkan pemutihan setiap satu semester alias mereka akan kembali menjadi bukan orang yang memiliki poin pelanggaran. Adapun poin pelanggaran maksimal yang dimiliki siswa adalah 100 poin, dimana ini bisa didapatkan secara “ngereyeuh” atau secara langsung. Jika memang pelanggaran dicicil, hingga 100 biasanya siswa akan diberikan teguran dan orang tua akan dipanggil ke sekolah, berbeda dengan siswa yang melakukan pelanggaran berat, siswa tersebut akan langsung dikeluarkan dari sekolah. Begitu juga siswa yang berstatus sebagai santri Al Ma’soem, mereka memiliki poin pelanggaran sebanyak 250 poin, dimana jika melakukan pelanggaran yang nyicil, hingga 100 bahkan 250 atau bhahasa kami memanggilnya dengan pelanggaran tanpa tahapan maka orang tuanya akan dipanggil ke sekolah tapi jika melakukan pelanggaran yang berat langsung dikembalikan kepada orang tuanya. Adapun pelanggaran berat yang kami maksud seperti : 

  1. Membawa dan atau menggunakan narkoba dan minuman keras.
  2. Membawa senjata tajam dan senjata api untuk mencelakakan orang lain dan berkelahi
  3. Pemukul pertama dalam perkelahian antar civitas dan atau pemicu yang menyebabkan terjadinya perkelahian/pemukulan.
  4. Melakukan tindakan pencurian dan asusila antara lain pelecehan seksual
  5. Membawa barang-barang bersifat pornografi
  6. Menyalahgunakan obat-obatan, barang, bahan dan zat tidak sesuai fungsinya
  7. Memfitnah, mencemarkan nama baik lembaga dan atau civitas Al Ma’soem
  8. Membawa lawan jenis masuk kamar tanpa seizin pengelola
  9. Berada di wilayah lawan jenis tanpa seizin pengelola.
  10. Membawa tamu masuk kamar atau menginap tanpa seizin pengelola
  11. Melakukan pemalakan, intimidasi kepada santri lain

begitu juga untuk pelanggaran tanpa tahapan di sekolah seperti :

  1. Membawa dan atau menggunakan narkoba, minuman keras, dan senjata api
  2. Membawa senjata tajam untuk mencelakakan orang lain dan berkelahi
  3. Pemukul pertama dalam perkelahian antar civitas dan atau pemicu yang menyebabkan terjadinya perkelahian/pemukulan
  4. Melakukan tindakan pencurian dan asusila , antara lain pelecehan seksual.
  5. Membawa barang-barang bersifat pornografi
  6. Menyalahgunakan obat-obatan, barang, bahan dan zat yang tidak sesuai fungsinya
  7. Memfitnah, mencemarkan nama baik lembaga  dan atau civitas Al Ma’soem
  8. Melakukan pemalakan, intimidasi kepada siswa lain.
  9. Mencontek saat evaluasi belajar tertulis yaitu : Ulangan harian, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian nasional/sekolah. Kriteria mencontek antara lain :
  10. Membuka dan menggunakan catatan, buku pelajaran, dan sumber-sumber catatan lainnya pada saat evaluasi
  11. Menerima dan atau memberikan contekan dari dan untuk orang lain
  12. Membaca sms yang berkaitan dengan materi tes
  13. Tidak masuk sekolah tanpa keterangan (alpa) dan ditemukan di luar kampus dalam keadaan berseragam