Tidak Memutuskan dengan Hukum Allah sama dengan Zalim

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَكَتَبْنَا  عَلَيْهِمْ  فِيْهَاۤ  اَنَّ  النَّفْسَ  بِا لنَّفْسِ  ۙ وَا لْعَيْنَ  بِا لْعَيْنِ  وَا لْاَ نْفَ  بِا لْاَ نْفِ  وَا لْاُ ذُنَ  بِا لْاُ ذُنِ  وَا لسِّنَّ  بِا لسِّنِّ  ۙ وَا لْجُرُوْحَ  قِصَا صٌ  ۗ فَمَنْ  تَصَدَّقَ  بِهٖ  فَهُوَ  كَفَّا رَةٌ  لَّهٗ  ۗ وَمَنْ  لَّمْ  يَحْكُمْ  بِمَاۤ  اَنْزَلَ  اللّٰهُ  فَاُ ولٰٓئِكَ  هُمُ  الظّٰلِمُوْنَ

“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 45)

Tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim

Predikat bagi orang orang yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.(QS Al Maidah 45), kafir (QS Al Maidah 44), fasik (QS Al Maidah 47).

Secara bahasa zalim berasal dari kata ملظ-ملظي-املظ yang berarti menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata zalim sama dengan lalim yang berarti bengis, tidak menaruh belas kasihan, tidak adil, dan kejam.

Secara istilah zalim adalah suatu perbuatan yang tercela, merugikan orang lain dan merugikan diri pelakunya sendiri. Zalim adalah perbuatan sewenang-wenang, tidak mengikuti norma susila, norma hukum, menurut kemauannya sendiri, tidak mempertimbangkan hak-hak orang lain.

Pelaku kezaliman diberi gelar dengan zhâlimîn atau zhâlimûn di dalam Al-Qur’ân, yaitu orang-orang yang senantiasa melakukan pelanggaran dalam hal melampaui batas hukum Allah ataupun tindak kejahatan yang mengganggu hak serta kehidupan orang lain

Kafir, berasal dari kata dasar yang terdiri dari huruf kaf, fa’ dan ra’. Arti dasarnya adalah “tertutup” atau “terhalang”. Secara istilah, kafir berarti “terhalang dari petunjuk Allah”. Orang kafir adalah orang yang tidak mengikuti petunjuk Allah SWT karena petunjuk tsb terhalang darinya. Kafir adalah lawan dari iman.

Fasik (bahasa Arab: فاسق, translit. fhaasiq) secara etimologi berarti “keluar dari sesuatu”. Sedangkan secara terminologi berarti seseorang yang menyaksikan, tetapi tidak meyakini dan melaksanakannya. Dalam agama Islam, pengertian dari fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan rasul-Nya.

Semoga kita tidak berada dalam katagori ketiga keburukan tersebut (kafir, zalim dan fasik), dan masih mempunyai keinginan mengisi sisa sisa umur dengan mempergunakan aturan aturan yang diturunkan Allah SWT.