Sholat Pembeda antara Mukmin dan Kafir

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَا لَّذِيْنَ  يُمَسِّكُوْنَ  بِا لْـكِتٰبِ  وَاَ قَا مُوا  الصَّلٰوةَ  ۗ اِنَّا  لَا  نُضِيْعُ  اَجْرَ  الْمُصْلِحِيْنَ

“Dan orang-orang yang berpegang teguh pada Kitab (Taurat) serta melaksanakan sholat, (akan diberi pahala). Sungguh, Kami tidak akan menghilangkan pahala orang-orang saleh.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 170)

Sholat pembeda antara mukmin dan kafir

Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI menjelaskan bahwa ayat ini menyebutkan sebagian orang Yahudi yang patut mendapat anugerah penghargaan karena sikap mereka yang teguh berpegang kepada isi Taurat. Mereka menaati segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Orang Yahudi tersebut sewaktu mendengar seruan Nabi Muhammad segera beriman kepadanya sesuai dengan petunjuk Taurat, seperti Abdullah Ibnu Salam dan kawan-kawannya. Mereka mendirikan salat yang menjadi tiang agama dan pembeda antara orang yang mukmin dengan orang yang kafir. Allah tidak akan menyia-nyiakan segala amal kebaikan yang telah mereka lakukan. Tentulah Dia akan memberikan ganjaran kepada mereka, karena mereka telah melakukan perbaikan atas perbuatan mereka.

“Sungguh, mereka yang beriman dan mengerjakan kebajikan, Kami benar-benar tidak akan menyia-nyiakan pahala orang yang mengerjakan perbuatan yang baik itu.” (al-Kahf/18: 30).

Allah SWT dan rasul-Nya mewajibkan ibadah sholat, sholat dianggap menjadi pembeda antara orang yang beriman dan kafir.

Baginda Nabi Muhammad SAW bersabda, “Dengan meninggalkan sholat tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan kekufuran” (HR Ahmad, Muslim).

“Dengan meninggalkan sholat, tidak ada lagi pemisah antara seseorang dengan syirik dan kufur” (HR Abu Dawud).

“Dengan meninggalkan sholat, tidak ada lagi pemisah antara iman dan kufur” (HR Tirmidzi).

“Bersegeralah sholat ketika hari mendung. Siapa pun meninggalkan sholat, dia menjadi kafir.” Maksudnya, jangan sampai karena cuaca mendung membuat kita tidak mengetahui waktu sholat yang tepat. Sehingga sholat terlewatkan. Meskipun dapat mengqadha sholat, hal itu termasuk meninggalkan sholat.

Betapa keras Nabi Muhammad SAW sehingga beliau mengatakan bahwa orang yang meninggalkan sholat dihukumi kufur. Meskipun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum kufur dijatuhkan kepada orang yang meninggalkan sholat karena mengingkarinya. Bagaimanapun ancaman itu amat keras. Oleh karena itu, barang siapa hatinya mengagungkan baginda Rasulullah SAW dan sabda-sabdanya, maka peringatan itu sudah keras sekali.

Selain sabda Nabi Muhammad SAW di atas, para sahabat besar seperti Sayyidina Umar bin Khattab, lbnu Mas’ud dan lbnu Abbas, dan yang lain juga berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat tanpa uzur dan dengan sengaja berarti telah kafir.

رَبِّ  اجْعَلْنِيْ  مُقِيْمَ  الصَّلٰوةِ  وَمِنْ  ذُرِّيَّتِيْ  ۖ رَبَّنَا  وَتَقَبَّلْ  دُعَآءِ

“Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang yang tetap melaksanakan sholat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku.”
(QS. Ibrahim 14: Ayat 40)