Larangan Musyrik Memasuki Masjidil Haram

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

يٰۤاَ يُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْۤا  اِنَّمَا  الْمُشْرِكُوْنَ  نَجَسٌ  فَلَا  يَقْرَبُوا  الْمَسْجِدَ  الْحَـرَا مَ  بَعْدَ  عَا مِهِمْ  هٰذَا  ۚ وَ  اِنْ  خِفْتُمْ  عَيْلَةً  فَسَوْفَ  يُغْنِيْكُمُ  اللّٰهُ  مِنْ  فَضْلِهٖۤ  اِنْ  شَآءَ  ۗ اِنَّ  اللّٰهَ  عَلِيْمٌ  حَكِيْمٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 28)

Larangan musyrik memasuki Masjidilharam

Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Setelah Rasulullah SAW menunjuk Abu Bakar menjadi amirul hajj, Rasulullah memberi tugas kepada Ali bin Abi thalib agar mendampingi Abu Bakar membacakan ayat-ayat permulaan surah at-Taubah di hadapan orang banyak. Timbullah kecemasan di kalangan kaum Muslimin karena khawatir akan menghadapi kesulitan makanan akibat orang-orang musyrik tidak dibolehkan masuk ke Mekah untuk melakukan ibadah haji.

Pada akhir ayat ini, Allah menjamin orang-orang mukmin dari kemelaratan. Mereka tidak perlu khawatir akan kekurangan makanan dan barang-barang dagangan akibat larangan Allah terhadap kaum musyrik tersebut yang biasanya datang ke tanah suci membawa barang dagangan. Jaminan Allah kepada orang mukmin untuk mendapat kehidupan yang baik tergantung kepada kegiatan usaha dan ikhtiar seseorang. Namun demikian, tidak terlepas dari kehendak Allah, kepada siapa Allah memberikan karunia-Nya. Oleh karena itu, orang mukmin hendaklah mempertebal keimanan dan tawakalnya kepada Allah di samping melakukan usaha dan ikhtiar. Allah mengetahui urusan yang akan datang, baik mengenai kemakmuran atau kemelaratan yang menimpa penduduk suatu negeri. Allah Mahabijaksana dalam segala hal terutama mengenai ketentuannya, baik berupa perintah maupun larangan.

Allah telah memenuhi janji-Nya karena kenyataannya penduduk Mekah tidak mengalami kesulitan kehidupan. Setelah tersiar larangan tersebut, semakin banyak orang musyrik masuk Islam, bukan saja mereka yang berada di sekitar Jazirah Arab, malahan hampir sampai ke segenap penjuru. Mereka tentulah berkewajiban menunaikan ibadah haji di samping mereka bebas mengunjungi tanah suci. Hal ini merupakan salah satu jalan bagi penduduk Mekah untuk memperoleh kemakmuran hidup. Dengan adanya larangan Allah terhadap orang-orang musyrik memasuki Masjidilharam, terjadilah perselisihan pendapat antara ulama fiqih sebagai berikut:

  1. Orang musyrik dan Ahli Kitab tidak dibolehkan memasuki Masjidilharam, sedang mesjid lainnya dibolehkan terhadap Ahli Kitab. Demikian menurut mazhab Imam Syafii.
  2. Orang-orang musyrik termasuk Ahli Kitab tidak dibolehkan memasuki semua mesjid. Demikian menurut mazhab Maliki.
  3. Yang dilarang memasuki Masjidilharam adalah orang musyrik saja, (tidak termasuk Ahli Kitab). Demikian menurut mazhab Hanafi.
  4. Sebagian Ulama berpendapat bahwa orang musyrik dilarang memasuki tanah haram dan jika dia datang secara diam-diam (menyamar) kemudian ia mati dan dikuburkan maka setelah diketahui, wajiblah digali kuburnya dan dikuburkan di luar tanah haram.

Larangan bagi non-Muslim untuk memasuki Masjidilharam dan sebagian wilayah sekitar Mekkah dan Madinah, termasuk Masjid Nabawi, memiliki dasar dari ajaran Islam dan kebijakan sejarah. Berikut penjelasannya:

Masjidilharam (Mekkah).
Larangan ini didasarkan pada Surah At-Taubah (9:28):
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini.”

Ayat ini turun pada tahun 9 Hijriah, dan setelah itu, orang-orang non-Muslim dilarang memasuki Masjidilharam dan wilayah suci di sekitarnya. Nabi Muhammad ﷺ memberlakukan larangan ini setelah Fathu Makkah (Penaklukan Mekkah) pada tahun 8 Hijriah.

Masjid Nabawi (Madinah).
Tidak ada dalil Al-Qur’an yang secara eksplisit melarang non-Muslim memasuki Masjid Nabawi. Namun, dalam praktiknya, pengaturan ini didasarkan pada kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang non-Muslim masuk ke seluruh wilayah *Haramain* (dua wilayah suci: Mekkah dan Madinah), termasuk Masjid Nabawi. Larangan ini berlaku untuk menjaga kesucian kedua tempat tersebut sesuai dengan tradisi Islam.

Sejak Kapan?
Larangan ini secara tegas diterapkan:
– Masjidilharam. Sejak tahun 9 Hijriah, berdasarkan Surah At-Taubah.
– Masjid Nabawi dan wilayah Madinah: Meskipun tidak disebutkan secara langsung dalam dalil syar’i, larangan ini diterapkan secara konsisten sejak periode awal Islam, khususnya setelah Madinah menjadi pusat kekhalifahan Islam.

Saat ini, pemerintah Arab Saudi menegakkan aturan tersebut di bawah hukum negara untuk menjaga kesucian wilayah *Haramain*.

Semoga Allah terus menjaga kemuliaan Masjidilharam dan Masjid Nabawi hingga akhir zaman.