أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
اِنَّمَا النَّسِيْٓءُ زِ يَا دَةٌ فِى الْكُفْرِ يُضَلُّ بِهِ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُحِلُّوْنَهٗ عَا مًا وَّيُحَرِّمُوْنَهٗ عَا مًا لِّيُوَا طِـئُــوْا عِدَّةَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ فَيُحِلُّوْا مَا حَرَّمَ اللّٰهُ ۗ زُ يِّنَ لَهُمْ سُوْٓءُ اَعْمَا لِهِمْ ۗ وَا للّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الْـكٰفِرِ يْنَ
“Sesungguhnya pengunduran (bulan haram) itu hanya menambah kekafiran. Orang-orang kafir disesatkan dengan (pengunduran) itu, mereka menghalalkannya suatu tahun dan mengharamkannya pada suatu tahun yang lain, agar mereka dapat menyesuaikan dengan bilangan yang diharamkan Allah, sekaligus mereka menghalalkan apa yang diharamkan Allah. (Oleh setan) dijadikan terasa indah bagi mereka perbuatan-perbuatan buruk mereka. Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 37)
Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram
Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Ayat ini menerangkan bahwa pengunduran keharaman (kesucian) bulan kepada bulan berikutnya seperti pengunduran bulan Muharam ke bulan Safar dengan maksud agar pada bulan Muharam itu diperbolehkan berperang, adalah suatu kekafiran karena mengganggap dirinya sama dengan Tuhan dalam menetapkan hukum. Telah jelas dan diakui semenjak Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail bahwa pada bulan-bulan haram itu tidak dibolehkan berperang. Tetapi karena orang-orang musyrikin itu tidak dapat menguasai dirinya untuk tidak berperang selama tiga bulan berturut-turut yaitu pada bulan Zulkaidah, Zulhijah dan Muharam, maka kesucian pada bulan itu digeser ke bulan lain sehinggga mereka mendapat kesempatan untuk berperang pada bulan Muharam.
Hal ini biasa mereka lakukan ketika mereka berada di Mina. Ketika para jamaah berkumpul di sana berdirilah seorang pemimpin dari Bani Kinanah dan berkata, “Sayalah orang yang tak dapat ditolak keputusannya.” Para jamaah menjawab, “Benarlah apa yang engkau katakan itu dan tangguhkanlah untuk kami bulan Muharam ke bulan Safar.” Lalu pemimpin itu menghalalkan bagi mereka bulan Muharam dan mengharamkan bulan Safar, dan menamakan and bulan Muharam itu dengan nama lain yaitu Nasiah.
Demikianlah watak orang musyrik, karena didorong oleh keinginan dan hawa nafsu, mereka berani menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dan telah berani pula mengharamkan apa yang dihalalkan, karena mereka telah dipengaruhi nafsu setan, dan tentu saja orang yang berwatak itu tidak akan mendapat petunjuk dari Allah.
Larangan Menghalalkan yang Haram dan Mengharamkan yang Halal
• QS. An-Nahl: 116
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”
• QS. Al-A’raf: 32
“Katakanlah (Muhammad), ‘Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) rezeki yang baik?’ Katakanlah, ‘Semua itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di Hari Kiamat.’ Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi orang-orang yang mengetahui.”
• QS. At-Taubah: 31
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah…”
Dalam tafsir ayat ini, dijelaskan bahwa makna “menjadikan ulama dan rahib sebagai tuhan” adalah mengikuti mereka dalam menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal, meskipun mereka tahu itu bertentangan dengan hukum Allah.
Ketika Rasulullah ﷺ menjelaskan QS. At-Taubah: 31, Adi bin Hatim berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak menyembah mereka.” Rasulullah ﷺ menjawab:
“Bukankah mereka menghalalkan sesuatu yang Allah haramkan, lalu kalian ikut menghalalkannya? Bukankah mereka mengharamkan sesuatu yang Allah halalkan, lalu kalian ikut mengharamkannya? Itulah bentuk penyembahan kalian kepada mereka.” (HR. Tirmidzi, no. 3095)
Hadis ini menjelaskan bahwa mengikut ulama, pemimpin, atau siapa pun yang mengubah hukum Allah tanpa dasar adalah bentuk “penyembahan” kepada mereka.
“Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar-samar), yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah membersihkan agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa terjatuh dalam perkara syubhat, maka ia telah terjatuh dalam perkara yang haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa hukum halal dan haram itu jelas. Jika ada sesuatu yang tidak jelas (syubhat), seorang Muslim dianjurkan untuk menjauhinya agar tidak terjerumus ke dalam yang haram.
• Hadis tentang Hakikat Halal dan Haram
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kewajiban-kewajiban, maka janganlah kalian menyia-nyiakannya. Dia juga telah menetapkan batasan-batasan, maka janganlah kalian melanggarnya. Dia telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kalian melanggarnya. Dan Dia juga mendiamkan beberapa hal, bukan karena lupa, tetapi sebagai rahmat untuk kalian, maka janganlah kalian mencari-carinya.” (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Hakim)
Hadis ini mengajarkan bahwa hukum halal dan haram telah ditetapkan Allah. Jangan mencoba membuat-buat aturan baru di luar dari yang Allah tentukan.
Hak menetapkan halal dan haram hanya milik Allah. Menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal adalah bentuk kedustaan kepada Allah dan bisa menyebabkan kesesatan.
Mengikuti orang yang mengubah hukum Allah tanpa dasar yang jelas sama saja dengan menjadikannya sebagai “tuhan” yang diikuti, sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Taubah: 31.
Seorang Muslim harus berhati-hati terhadap perkara syubhat (yang masih samar) agar tidak terjerumus ke dalam yang haram.
Hadis dan ayat-ayat Al-Qur’an dengan tegas melarang perubahan hukum halal dan haram tanpa dasar syariat.
“Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya ada perkara-perkara yang syubhat (samar-samar)…yang subhat saja harus ditinggalkan apalagi yang haram.
سَمِعْنَا وَاَ طَعْنَا غُفْرَا نَكَ رَبَّنَا وَاِ لَيْكَ الْمَصِيْرُ
Sami’na wa ato na gufronaka wa ilaikal mashir
“Kami mendengar dan taat, ampunkanlah Ya Rabb kami dan kepada-Mu kami akan kembali….QS Al Baqarah 285.