Islam Memberikan Perlindungan kepada Kaum Musyrikin jika Mereka Membutuhkan

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَاِ نْ  اَحَدٌ  مِّنَ  الْمُشْرِكِيْنَ  اسْتَجَا رَكَ  فَاَ جِرْهُ  حَتّٰى  يَسْمَعَ  كَلَا مَ  اللّٰهِ  ثُمَّ  اَبْلِغْهُ  مَأْمَنَهٗ  ۗ ذٰلِكَ  بِاَ نَّهُمْ  قَوْمٌ  لَّا  يَعْلَمُوْنَ

“Dan jika di antara kaum musyrikin ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah agar dia dapat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. (Demikian) itu karena sesungguhnya mereka kaum yang tidak mengetahui.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 6)

“Islam memberikan perlindungan kepada kaum musyrikin jika mereka membutuhkan perlindungan.”

Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Jika ada orang dari kaum musyrikin meminta perlindungan kepada Nabi Muhammad saw, untuk mendengarkan kalam Allah agar ia dapat mengetahui hakikat dakwah Islami yang disampaikan oleh Nabi, maka Nabi harus melindunginya dalam jangka waktu tertentu. Kalau ia mau beriman, berarti ia akan aman untuk seterusnya, dan kalau tidak, maka Nabi hanya diperintahkan untuk menyelamatkannya sampai kepada tempat yang diinginkannya untuk keamanan dirinya, selanjutnya keadaan kembali seperti semula yaitu seperti keadaan perang.

Dalam hal ini para ulama tafsir berbeda pendapat antara lain bahwa perlindungan (pengamanan) yang diberikan itu hanyalah kepada kaum musyrikin yang telah habis masa perjanjian damainya dengan kaum Muslimin selama ini, dan mereka tidak pernah melanggarnya. Dan apabila perjanjian itu masih berlaku, kaum Muslimin diperintahkan menyempurnakannya sebagaimana telah dijelaskan pada ayat empat. Bahkan orang-orang musyrikin yang sudah habis tempo empat bulan yang diberikan kepada mereka untuk menentukan sikap, karena waktunya sudah cukup dan tidak perlu ditambah lagi, berlaku hukum perlindungan ini jika mereka memintanya. Tetapi sebagian ulama berpendapat bahwa kepada mereka yang ingin beriman masih diberi kesempatan yang lamanya empat bulan. Namun, menurut pendapat yang terkuat, hal ini diserahkan kepada imam.

Dalam persoalan ini Ibnu Katsir berpendapat bahwa orang kafir yang datang dari negeri harb (kafir) ke kawasan Islam untuk menunaikan suatu tugas seperti dagang, minta berdamai, minta menghentikan pertempuran, membawa jizyah (upeti) dan minta pengamanan kepada mereka, diberikan perlindungan selama dia berada di kawasan Islam sampai dia kembali ke negerinya.

Larangan yang paling banyak dalam al Quran adalah jangan musryk, tapi tetap saja Islam melindungi kakau minta perlindungan, dan Islam itu sangat menghargai nyawa manusia, membunuh satu nyawa sama dengan membunuh seluruh mahluk di muka bumi.

Islam mengajarkan pentingnya menjaga nyawa dan melarang keras pembunuhan yang tidak dibenarkan. Mengenai hal ini, ada ayat dan hadits yang menjelaskan besarnya nilai kehidupan manusia.

Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman: “Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)

Membunuh musrykin tanpa sebab dilarang, apalagi membunuh sesama muslim, hadits yang menguatkan larangan keras terhadap pembunuhan tanpa hak terdapat dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim.

“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim yang lain. Dia tidak boleh menganiayanya, tidak boleh menyerahkannya (kepada musuh), dan tidak boleh merampas hartanya. Barang siapa meringankan kesusahan seorang Muslim di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya di hari kiamat.”* (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits lain, Rasulullah SAW juga bersabda tentang betapa sucinya nyawa seorang Muslim:

”Hilangnya dunia ini lebih ringan bagi Allah dibanding terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak.” (HR. al-Nasa’i)

Semua ini menunjukkan bahwa dalam Islam, menjaga dan melindungi nyawa sangat dihormati, dan pembunuhan tanpa alasan yang sah sangat dilarang keras.

“Allāhumma aj’al al-Islām raḥmatan lil ‘ālamīn, wahdi qulūbanā wa qulūba an-nās jamī’an ilā nūr al-Islām, waj’alnā min al-ladhīna yas’aūna fī nashri al-khayr wal-maḥabbah wal-‘adālah bayn an-nās. Allāhumma aj’al dīnaka nūran wa raḥmatan likulli insān wa kulla kā’in ’alā wajhi al-arḍ. Āmīn yā Rabb al-’ālamīn.

“Ya Allah, jadikanlah Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, dan bimbinglah hati kami serta hati seluruh manusia kepada cahaya Islam. Jadikanlah kami termasuk orang-orang yang menyebarkan kebaikan, kasih sayang, dan keadilan di antara manusia. Ya Allah, jadikanlah agama-Mu cahaya dan rahmat bagi setiap manusia dan makhluk di atas bumi. Amin ya Rabbal ’alamin.”