Select Education Level
Please select an education level to begin registration.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan langkah krusial bagi calon peserta didik dan para orang tua dalam menentukan keberlanjutan pendidikan di jenjang sekolah menengah atas. SMA Al Ma’soem sebagai institusi pendidikan unggulan yang berkomitmen mencetak generasi berdisiplin tinggi, berkarakter Islami, dan berwawasan luas, terus membuka kesempatan belajar yang inklusif. Salah satu wujud kepedulian sosial tersebut adalah melalui pembukaan jalur afirmasi.
Jalur afirmasi dihadirkan khusus untuk memfasilitasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu secara ekonomi agar dapat mengecap pendidikan bermutu. Bagi calon pendaftar yang tidak memiliki kartu bantuan sosial nasional dari pemerintah, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjadi dokumen bukti utama yang sangat vital. Namun, untuk memastikan bahwa bantuan kuota afirmasi ini benar-benar tepat sasaran, pihak sekolah menetapkan serangkaian ketentuan ketat mengenai keabsahan dan format SKTM yang dapat diterima oleh panitia seleksi.
Ketentuan paling mendasar dari penggunaan SKTM pada PPDB SMA Al Ma’soem jalur afirmasi terletak pada otoritas instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
Diterbitkan Oleh Kelurahan Atau Desa: SKTM wajib diterbitkan secara resmi oleh pihak kelurahan atau kantor desa setempat sesuai dengan domisili tempat tinggal yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) calon pendaftar.
Tanda Tangan Dan Stempel Basah: Dokumen SKTM harus dibubuhi tanda tangan asli serta stempel basah resmi dari Kepala Desa atau Lurah setempat. SKTM yang hanya ditandatangani di tingkat RT atau RW saja tidak dapat dikategorikan sebagai berkas sah untuk pendaftaran.
Kesesuaian Data Kependudukan: NAMA lengkap pendaftar, nama orang tua atau wali, NIK, serta alamat domisili yang tertera di dalam SKTM harus sepenuhnya cocok dengan data pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Selain faktor keabsahan instansi penerbit, panitia PPDB SMA Al Ma’soem juga memperhatikan masa berlaku dokumen guna memastikan data ekonomi pendaftar adalah kondisi riil saat pendaftaran berlangsung.
Masa Terbit Terbaru: Dokumen SKTM yang dilampirkan harus merupakan dokumen yang diterbitkan pada tahun ajaran berjalan atau memiliki masa berlaku yang masih aktif saat periode pendaftaran dibuka.
Batas Waktu Penerbitan: Dokumen SKTM yang sudah kedaluwarsa atau diterbitkan jauh sebelum masa pelaksanaan PPDB tidak akan diakui oleh sistem verifikasi.
Kesesuaian Domisili KK: Kartu Keluarga yang melandasi penerbitan SKTM wajib memenuhi syarat masa terbit sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB.
Dalam proses pendaftaran berbasis daring, penyiapan fisik dokumen SKTM harus dibarengi dengan kecermatan saat melakukan pengunggahan berkas ke portal resmi sekolah.
Pemindaian Berkas Asli: Pendaftar diwajibkan memindai (scan) dokumen SKTM asli yang berstempel basah, bukan salinan atau fotokopi yang tidak terlegalisasi.
Kualitas Dan Kejernihan Gambar: Hasil unggahan dokumen harus terlihat jelas, terang, tidak buram, dan seluruh tulisan serta stempel dapat terbaca dengan sempurna oleh tim verifikator.
Penyimpanan Format Dan Ukuran: Berkas digital disimpan dalam format umum seperti PDF atau JPG dengan ukuran file yang sesuai dengan batasan kapasitas yang ditentukan pada platform pendaftaran.
Pihak SMA Al Ma’soem sangat menjunjung tinggi nilai kejujuran dan transparansi dalam seluruh proses seleksi pendaftaran penerimaan siswa baru.
Pemeriksaan Dan Pengujian Lapangan: Panitia PPDB berhak melakukan konfirmasi ulang kepada pihak kelurahan/desa penerbit atau menerjunkan tim untuk verifikasi faktual langsung ke kediaman pendaftar apabila ditemukan keraguan pada berkas.
Surat Pernyataan Keabsahan Data: Orang tua atau wali wajib melampirkan Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen yang ditandatangani di atas materai sebagai jaminan hukum atas kebenaran kondisi ekonomi keluarga.
Sanksi Pembatalan Kelulusan: Apabila di kemudian hari terbukti adanya pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau ketidaksesuaian informasi kondisi ekonomi, panitia berhak membatalkan status kelulusan calon peserta didik secara sepihak.
Agar proses administrasi berjalan tanpa kendala, orang tua atau wali diimbau untuk mengikuti alur penyiapan SKTM secara terstruktur:
Meminta Surat Pengantar RT/RW: Mengurus surat pengantar keterangan kurang mampu dari ketua RT dan RW setempat sesuai domisili Kartu Keluarga.
Mendatangi Kantor Kelurahan/Desa: Membawa surat pengantar beserta salinan KK dan KTP ke kantor kelurahan atau desa untuk dibuatkan SKTM resmi.
Pemeriksaan Ulang Ejaan Dan Data: Sebelum meninggalkan kantor kelurahan, pastikan ejaan nama siswa, nama orang tua, dan NIK pada SKTM sudah sama persis dengan Kartu Keluarga.
Mengunggah Ke Sistem PPDB: Mengunggah hasil pemindaian SKTM ke portal pendaftaran online SMA Al Ma’soem sesuai petunjuk teknis.
Dengan memahami dan mematuhi seluruh ketentuan penggunaan SKTM ini, calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dapat mengikuti seleksi PPDB SMA Al Ma’soem jalur afirmasi dengan tenang, lancar, dan penuh rasa optimis.