Select Education Level
Please select an education level to begin registration.

Saat ini pendidikan bukan lagi diterjemahkan sebagai bentuk pembelajaran formal semata yang ditujukan untuk mengasah kemampuan berpikir saja. Pendidikan lebih diarahkan untuk membantu peserta didik menjadi mandiri dan terus belajar selama rentang kehidupan yang dijalaninya sehingga memperoleh hal-hal yang dapat membantu menghadapi tantangan dalam menjalani kehidupan. Pendidikan itu sendiri dapat diartikan sebagai upaya mencerdaskan bangsa, menanamkan nilai-nilai moral dan agama, membina kepribadian, mengajarkan pengetahuan, melatih kecakapan, keterampilan, memberikan bimbingan, arahan, tuntutan, teladan, dan disiplin.
Pendidikan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, namun dalam lingkup formal, pendidikan dilakukan oleh sebuah lembaga yang dinamakan sekolah. Sekolah merupakan lembaga pendidikan formal yang secara sistematik melaksanakan kegiatan bimbingan, pengajaran, dan latihan dalam rangka membantu siswa agar mampu mengembangkan potensinya baik yang menyangkut aspek moral-spiritual, intelektual, emosional, maupun sosial.
Di lingkungan sekolah, guru mengemban tugas untuk menstimulasi dan membina perkembangan intelektual siswa serta membina pertumbuhan nilai-nilai, sikap, dan perilaku dalam diri siswa. Sekolah juga merupakan lingkungan yang khusus mengubah tingkah laku secara menetap dalam hubungan seluruh perkembangan kepribadian sebagai anggota masyarakat.
Menurut Hurlock (Yusuf, 2005, hlm. 95), sekolah merupakan faktor penentu bagi perkembangan kepribadian anak (siswa), baik dalam cara berfikir, bersikap, maupun cara berperilaku. Dengan demikian, diharapkan remaja tidak melakukan hal yang tidak sesuai atau bahkan memperlihatkan perilaku yang dapat merugikan orang lain. Di antara bentuk perilaku yang tidak sesuai dan menjadi salah satu pusat perhatian saat ini adalah tindak kekerasan yang terjadi di antara siswa atau yang dikenal dengan istilah bullying.
Rigby (2002) menjelaskan bahwa bullying adalah bentuk-bentuk perilaku yang berupa pemaksaan atau usaha menyakiti secara fisik maupun psikologis terhadap seseorang atau kelompok yang lebih “lemah” oleh seseorang atau sekelompok orang yang mempersepsikan dirinya “kuat”. Bullying adalah penggunaan kekuasaan atau kekuatan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya.
Olweus (dalam Coloroso, 2006) menjelaskan bahwa dalam konteks dunia pendidikan, khususnya di sekolah, istilah bullying merujuk pada perilaku agresif yang dilakukan berulang-ulang oleh seseorang atau sekelompok siswa yang memiliki kekuasaan, terhadap siswa atau siswi lain yang lebih lemah, dengan tujuan untuk menyakiti orang tersebut.
Olweus (1993) bahkan mengungkapkan: “Bullying behaviour is evident even in preschool and the problem peaks in middle school”. Pernyataan ini didukung oleh fakta bahwa akhir-akhir ini perilaku bullying telah menjadi trend dan mulai ditiru oleh anak-anak yang lebih muda, seperti SMP, SD, maupun TK.
Coloroso (2006) menjelaskan bahwa perilaku bullying setidaknya melibatkan dua pihak utama, yaitu pelaku dan korban. Pada pelaku, terjadi disfungsi keyakinan dan pemikiran yang rasional bahwa dirinya merasa lebih kuat dan untuk menunjukkan kekuatan tersebut maka pelaku merasa pantas menindas korban yang lebih lemah. Keyakinan tersebut pada akhirnya dimanifestasikan dalam bentuk tindakan membully korbannya. Pada saat pelaku melakukan penindasan terhadap korban, maka dalam diri pelaku muncul rasa superioritas yang mendorongnya untuk terus melakukan bullying. Kondisi interrelasi antara disfungsi keyakinan dan disruptive behaviour ini akan terus berlanjut sehingga membentuk vicious circle yang tidak terputus. Sebaliknya, pada diri korban, pemikiran negatif cenderung muncul setelah dia mendapatkan perlakuan bullying dari pelaku. Korban merasa lemah dan tidak berdaya. Akibatnya, korban terus-menerus menerima bullying tanpa ada usaha untuk melakukan perlawanan.
Untuk memberantas fenomena bullying, Yayasan Al Ma’soem Bandung memberlakukan aturan yang ketat dengan sanksi tanpa tahapan bagi para peserta didik yang melakukan pemukulan pertama dalam sebuah perkelahian. Sanksi tanpa tahapan ini maksudnya adalah sanksi drop out atau siswa dikembalikan lagi kepada orang tuanya dan tidak bisa bersekolah kembali di Almasoem.