Select Education Level
Please select an education level to begin registration.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan tahap awal yang sangat krusial bagi calon peserta didik dan orang tua dalam menentukan kelanjutan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. SMA Al Ma’soem sebagai salah satu lembaga pendidikan swasta unggulan terus berkomitmen menyediakan akses pendidikan yang berkualitas, berdisiplin, serta berlandaskan nilai-nilai Islami bagi seluruh lapisan masyarakat. Salah satu wujud nyata dari komitmen tersebut adalah melalui pembukaan jalur afirmasi.
Jalur afirmasi dirancang khusus untuk memfasilitasi calon siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, penerima program bantuan pemerintah, maupun kelompok masyarakat yang membutuhkan penanganan khusus. Untuk memastikan kelancaran dan ketepatan sasaran dalam proses penerimaan, pendaftar diwajibkan menyiapkan serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan administrasi yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Mengetahui secara rinci berkas apa saja yang wajib disiapkan akan sangat membantu memperbesar peluang calon peserta didik untuk lolos seleksi administrasi.
Dokumen kelayakan afirmasi merupakan syarat paling vital pada jalur ini. Berkas-berkas ini menjadi bukti faktual terkait kondisi sosio-ekonomi keluarga pendaftar dan menjadi bahan pertimbangan utama panitia seleksi.
Bukti Kepesertaan Program Bantuan Pemerintah: Pendaftar dari keluarga kurang mampu wajib menyertakan salinan kartu atau bukti aktif kepesertaan dalam program bantuan sosial nasional, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Bagi pendaftar yang belum atau tidak memiliki kartu bantuan nasional, wajib melampirkan SKTM resmi yang diterbitkan oleh pihak kelurahan atau desa setempat sesuai dengan domisili yang tertera pada Kartu Keluarga.
Surat Keterangan Disabilitas/Kebutuhan Khusus (Jika Ada): Bagi pendaftar dari kategori penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan resmi atau hasil asesmen medis dari pihak berwenang yang menyatakan kondisi fisik serta rekomendasi kemampuan mengikuti pembelajaran secara mandiri.
Kelengkapan data kependudukan mutlak diperlukan demi memastikan keaslian identitas calon peserta didik dan keselarasan data pada sistem pendaftaran nasional maupun daerah.
Kartu Keluarga (KK): Salinan Kartu Keluarga yang diterbitkan sekurang-kurangnya satu tahun sebelum pelaksanaan pendaftaran PPDB dibuka. Data pada KK harus tercatat secara sah dalam basis data kependudukan.
Akta Kelahiran Siswa: Salinan resmi Akta Kelahiran calon peserta didik untuk mevalidasi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua kandung.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali: Salinan KTP elektronik milik kedua orang tua kandung atau wali murid yang sah secara hukum.
Pas Foto Resmi Digital: Pas foto berwarna terbaru calon siswa dengan pakaian rapi dan latar belakang polos sesuai dengan standar ketentuan yang ditetapkan oleh panitia pendaftaran.
Selain berkas afirmasi dan identitas kependudukan, calon peserta didik tetap diwajibkan menyerahkan bukti rekam jejak pendidikan dari sekolah asal (SMP/MTs atau sederajat).
Salinan Rapor SMP/MTs: Salinan nilai Rapor dari semester awal hingga semester akhir yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah asal sebagai gambaran perkembangan kemampuan akademik calon siswa.
Surat Keterangan Lulus (SKL) Atau Ijazah: Salinan SKL resmi atau Ijazah kelulusan pendidikan tingkat menengah pertama yang telah dilegalisasi (apabila ijazah asli sudah diterbitkan oleh pihak sekolah asal).
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN): Bukti nomor identitas siswa yang valid dan terdaftar secara resmi di Kementerian Pendidikan.
Untuk melengkapi seluruh rangkaian pendaftaran administrasi, terdapat dokumen pendukung tambahan yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar:
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen: Surat pernyataan resmi dari orang tua atau wali yang menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diserahkan dan diunggah adalah benar, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Tata Tertib: Surat kesanggupan dari calon siswa dan orang tua untuk mematuhi seluruh aturan kedisiplinan, sistem pembentukan karakter, serta norma keagamaan yang berlaku di SMA Al Ma’soem.
Agar proses seleksi administrasi berjalan tanpa kendala, calon pendaftar diimbau untuk memperhatikan beberapa hal teknis saat menyiapkan berkas pendaftaran:
Pastikan Pemindaian Jelas Dan Legibel: Jika pendaftaran dilakukan secara online, pastikan seluruh hasil pemindaian atau foto dokumen dapat terbaca dengan jelas, tidak terpotong, dan tidak kabur.
Kesesuaian Data Identitas: Periksa kembali keselarasan penulisan nama, tempat dan tanggal lahir, serta NIK antara Rapor, Akta Kelahiran, KK, dan dokumen afirmasi agar tidak terjadi ketidakcocokan data.
Penyimpanan Format Berkas Digital: Simpan berkas digital dalam format umum (seperti PDF atau JPG) dengan ukuran file yang sesuai dengan kapasitas maksimum yang ditentukan pada portal pendaftaran online.
Dengan menyiapkan seluruh dokumen wajib tersebut secara teliti dan matang sejak awal, calon peserta didik dapat mengikuti proses PPDB SMA Al Ma’soem jalur afirmasi dengan tenang dan percaya diri.