Sebab-sebab yang Menghalangi Seseorang Mendapat Hak Waris

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

لِلرِّجَا لِ  نَصِيْبٌ  مِّمَّا  تَرَكَ  الْوَا لِدٰنِ  وَا لْاَ قْرَبُوْنَ   ۖ وَلِلنِّسَآءِ  نَصِيْبٌ  مِّمَّا  تَرَكَ  الْوَا لِدٰنِ  وَا لْاَ قْرَبُوْنَ  مِمَّا  قَلَّ  مِنْهُ  اَوْ  كَثُرَ   ۗ نَصِيْبًا  مَّفْرُوْضًا

“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 7)

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 7

Diriwayatkan bahwa ummu kuhhah istri aus bin tsabit mengadukan persoalannya kepada rasulullah, bahwa setelah aus gugur dalam perang uhud, lalu harta peninggalan aus diambil seluruhnya oleh saudara laki-laki aus tanpa menyisakan sedikit pun untuk dirinya dan dua putrinya hasil perkawinannya dengan aus, kemudian turunlah ayat ini. Bagi laki-laki dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya yang akan diatur Allah kemudian, dan begitu pula bagi perempuan dewasa atau anak-anak yang ditinggal mati orang tua atau kerabatnya ada hak bagian waris pula dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik harta peninggalan itu jumlahnya sedikit atau banyak….

Hukum waris adalah merupakan bagian dari hukum Islam dan menduduki tempat yang sangat penting dalam Hukum Islam. hal ini dapat dilihat pada Ayat Alquran yang mengatur sebab masalah warisan pasti dialami oleh setiap orang.

Pembagian harta waris secara Islam itu wajib, namun harta warisan itu hak, dan hak itu harus diminta dan boleh untuk tidak diminta atau tidak diambil. Jika mengikhlaskan sebagian hartanya untuk saudranya maka itu adalah pemberian yang sah. Namun, jika tidak ikhlas bisa menempuh jalur hukum Islam lewat pengadilan agama, dan tidak boleh menggunakan cara yang tidak dianjurkan oleh Islam.

Namun kalau menempuh jalur pengadilan. Allah mengecamnya hal ini dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 188: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim (pengadilan), supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”.

Agama Islam mengatur berbagai hal dalam kehidupan kita. Bahkan perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum juga telah diatur.

Tidak boleh mengubah ketentuan Allah SWT atau melanggarnya, Allah SWT berfirman dengan nada ancaman terhadap orang yang melanggar ketentuan waris melalui ayat yang berbunyi:

وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ

“Barang siapa yang menentang Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, Allah akan memasukkannya ke dalam neraka. Ia kekal di dalamnya dan ia berhak mendapatkan azab yang menghinakan.” (QS An Nisa: 14).

Allah telah menyebutkan bahwa aturan tersebut adalah kewajiban yang harus dijalankan. فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ “Ia (pembagian waris) adalah kewajiban (yang datangnya) dari Allah” (QS An Nisa: 11).

Sebab-sebab yang menghalangi seseorang mendapat hak waris;

Pertama , membunuh. Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi harta peninggalan dari orang yang dibunuhnya, baik ia membunuhnya secara sengaja atau karena suatu kesalahan. Karena membunuh sama saja dengan memutus hubungan kekerabatan, sedangkan hubungan kekerabatan merupakan salah satu sebab seseorang bisa menerima warisan.

Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari kakeknya Amr bin Syu’aib, bahwa Rasulullah bersabda:

لَيْسَ لِلْقَاتِلِ شَيْءٌ

Artinya: “Tak ada bagian apa pun (dalam warisan) bagi orang yang membunuh.”

Sebagai contoh, bila ada seorang anak yang membunuh bapaknya maka anak tersebut tidak bisa menerima harta warisan yang ditinggalakan oleh sang bapak. Namun demikian, orang yang dibunuh bisa menerima warisan dari orang yang membunuhnya.

Kedua, perbedaan agama antara Islam dan kufur. Orang yang beragama non-Islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal yang beragama Islam. Juga sebaliknya seorang Muslim tidak bisa menerima warisan dari harta peninggalan keluarganya yang meninggal yang tidak beragama Islam. Berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari yang menyatakan:

لاَ يَرِثُ المُسْلِمُ الكَافِرَ وَلاَ الكَافِرُ المُسْلِمَ

Artinya: “Seorang Muslim tidak bisa mewarisi seorang kafir, dan seorang kafir tidak bisa mewarisi seorang Muslim.”
Doa pada saat takbir ke empat sholat jenazah;

اللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَ اغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Allohumma laa tahrimnaa ajrohu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfirlanaa walahu
: Ya Allah, jangan haramkan kami dari pahalanya dan jangan cobai kami sepeninggalnya. Ampunilah kami dan ampunilah dia.

Semoga pada saat meninggal nanti kita tidak menimbulkan masalah , termasuk warisan yang kita tinggalkan