Pentingnya Memahami Ilmu Faraidh (1)

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

يُوْصِيْكُمُ  اللّٰهُ  فِيْۤ  اَوْلَا دِكُمْ  لِلذَّكَرِ  مِثْلُ  حَظِّ  الْاُ نْثَيَيْنِ   ۚ فَاِ نْ كُنَّ  نِسَآءً  فَوْقَ  اثْنَتَيْنِ  فَلَهُنَّ  ثُلُثَا  مَا  تَرَكَ   ۚ وَاِ نْ كَا نَتْ  وَا حِدَةً  فَلَهَا  النِّصْفُ   ۗ وَلِاَ  بَوَيْهِ  لِكُلِّ  وَا حِدٍ  مِّنْهُمَا  السُّدُسُ  مِمَّا  تَرَكَ  اِنْ كَا نَ  لَهٗ  وَلَدٌ   ۚ فَاِ نْ  لَّمْ  يَكُنْ  لَّهٗ  وَلَدٌ  وَّوَرِثَهٗۤ  اَبَوٰهُ  فَلِاُ مِّهِ  الثُّلُثُ   ۗ فَاِ نْ كَا نَ  لَهٗۤ  اِخْوَةٌ  فَلِاُ مِّهِ  السُّدُسُ  مِنْۢ  بَعْدِ  وَصِيَّةٍ  يُّوْصِيْ  بِهَاۤ  اَوْ  دَيْنٍ   ۗ اٰبَآ ؤُكُمْ  وَاَ بْنَآ ؤُكُمْ   ۚ لَا  تَدْرُوْنَ  اَيُّهُمْ  اَقْرَبُ  لَـكُمْ  نَفْعًا   ۗ فَرِ يْضَةً  مِّنَ  اللّٰهِ   ۗ اِنَّ  اللّٰهَ  كَا نَ  عَلِيْمًا  حَكِيْمًا

“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.

(Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 11).

Ilmu al-faraidh adalah: “Ilmu yang dengannya dapat diketahui siapa yang berhak mewarisi dengan (rincian) jatah warisnya masing-masing dan diketahui pula siapa yang tidak berhak mewarisi.”
Pokok bahasan ilmu al-faraidh adalah pembagian harta waris yang ditinggalkan si mayit kepada ahli warisnya, sesuai bimbingan Allah dan Rasul-Nya.
Demikian pula mendudukkan siapa yang berhak mendapatkan harta waris dan siapa yang tidak berhak mendapatkannya dari keluarga si mayit, serta memproses penghitungannya agar dapat diketahui jatah/bagian dari masing-masing ahli waris tersebut.

Ilmu faraidh sangat penting untuk diketahui. Pada ilmu faraidh terdapat aturan-aturan tentang siapa saja yang berhak mendapatkan warisan hingga berapa besar bagian harta waris untuk tiap-tiap ahli waris.

Dengan mengetahui ilmu faraidh, seorang Muslim akan dapat dengan mudah membagikan harta warisnya sesuai syariat Islam. Sehingga terhindar dari pembagian harta waris yang tidak adil yang dapat membuat perpecahan di tengah keluarga.

Sebab itu di pesantren-pesantren, para santri ditekankan untuk dapat menguasai ilmu faraidh. Sehingga ketika berada di tengah masyarakat, mereka dapat memberikan bimbingan kepada masyarakat yang hendak membagikan warisan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَحُثُّ عَلَى تَعَلِّمُ الْفَرَائِضِ وَيَقُوْلُ: تَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنَّهَانِصْفُ الْعِمْ ِوَهُوَأَوَّلُ شَىْءٍ يُنْسَى وَيُنْزَعُ مِنْ أُمَّتِى.

Rasulullah ﷺ menganjurkan mempelajari ilmu faraidh dan nabi bersabda: “Belajarlah kamu ilmu faraidh dan ajarkanlah olehmu tentang ilmu faraidh. Karena sesungguhnya ilmu faraidh itu ibarat separuh dari ilmu. Ilmu faraidh adalah ilmu yang pertama-tama dilupakan dan ilmu yang pertama-tama diangkat dari umatku.

Dalam hadits lainnya disebutkan:

وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :تَعَلَّمُواالْقُرْاَنَ وَعَلِّمُوْهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُواالْفَرَائِضَ وَعَلِّمُوْهَافَاِنِّى امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَالْعِلْمِ مَرْ فُوْعٌ وَيُوْشِكُ أَنْ يَخْتَلِفَ اثْنَانِ فِى الْفَرِيْضَةِ وَالْمَسْأَلَةِ فَلَايَجِدَانِ أَحَدًابِخَبَرِهِمَا.

Rasulullah ﷺ bersabda: Belajarlah Alquran dan ajarkan olehmu kepada manusia. Belajarlah ilmu faraidh dan ajarkanlah tentang faraidh itu. Karena sesungguhnya aku akan mati sedang ilmu juga akan diangkat. Khawatir berselisih dua saudara mengenai warisan dan bagi waris lalu keduanya tidak mendapatkan orang yang dapat menjelaskannya.

Nabi SAW bersabda bahwa ; ilmu faraidh adalah setengah ilmu.

“Sesungguhnya manusia itu berada dalam dua keadaan, yaitu hidup atau mati. Ilmu faraidh berkaitan dengan mayoritas hukum yang berkaitan dengan kematian. Sedangkan ilmu lainnya, berkaitan dengan hukum-hukum ketika masih hidup.”

Dan terjadilah apa yang beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan. Karena kita jumpai di jaman ini, ilmu faraidh adalah ilmu yang disepelekan dan dilupakan, bahkan di tengah-tengah para penuntut ilmu (thaalibul ‘ilmi) itu sendiri. Kita tidak dijumpai diajarkannya ilmu ini di masjid-masjid kaum muslimin, kecuali sedikit saja dan langka. Demikian juga, tidak kita jumpai diajarkannya ilmu ini di sekolah-sekolah kaum muslimin. Kalaupun ada, maka dengan metode seadanya dan sangat lemah, yang belum bisa menjamin eksistensi ilmu ini di tengah-tengah kaum muslimin.

Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita kaum muslimin untuk menghidupkan kembali ilmu ini di tengah-tengah mereka, dan juga menjaganya, dengan menyibukkan diri untuk mempelajarinya, baik di masjid, sekolah (madrasah), atau di masyarakat secara umum. Hal ini karena mereka sangat membutuhkan ilmu ini, dan pada saatnya nanti mereka akan bertanya ketika mereka membutuhkannya.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، فَمَا وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادِلَةٌ

“Ilmu itu ada tiga, sedangkan selebihnya hanyalah keutamaan, yaitu: ayat muhkamat, sunnah yang tegak, dan faraidh yang adil.” (HR. Abu Dawud no. 2885 dan Ibnu Majah no. 54).

Semoga kita bisa menjalankan syareat Islam secara kaffah (benar benar menyeluruh).