Memelihara Diri dari Sifat Nusyuz dalam Keluarga

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَاِ نِ  امْرَاَ ةٌ  خَا فَتْ  مِنْۢ  بَعْلِهَا  نُشُوْزًا  اَوْ  اِعْرَا ضًا  فَلَا  جُنَا حَ  عَلَيْهِمَاۤ  اَنْ  يُّصْلِحَا  بَيْنَهُمَا  صُلْحًا   ۗ وَا لصُّلْحُ  خَيْرٌ   ۗ وَاُ حْضِرَتِ  الْاَ نْفُسُ  الشُّحَّ   ۗ وَاِ نْ  تُحْسِنُوْا  وَتَتَّقُوْا  فَاِ نَّ  اللّٰهَ  كَا نَ  بِمَا  تَعْمَلُوْنَ  خَبِيْرًا

“Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenarnya, dan perdamaian, itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap acuh-tak-acuh), maka sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 128)

Memelihara diri supaya tidak nusyuz (sikap acuh tak acuh) dalam keluarga

Jika seorang istri khawatir akan sikap ketidak pedulian suaminya terhadap urusan keluarga atau sikap tak acuh terhadap dirinya, maka mereka boleh mengadakan perbaikan dan pendekatan secara baik-baik. Suami atau istri yang mengerti adalah yang memulai upaya damai itu. Dan cara damai itu selalu baik. Sebenarnya yang menghalangi terciptanya kedamaian di antara suami istri adalah sikap keras masing- masing pihak dalam mempertahankan haknya secara utuh karena dikuasai oleh sikap kikir.

Tidak ada jalan untuk mengembalikan cinta kasih mereka kecuali jika salah satu pihak bersedia melepas sebagian haknya. Ia, yang bersedia melepas sebagian haknya itu, adalah orang yang berbuat baik dan bertakwa. Barangsiapa mengerjakan kebaikan dan bertakwa kepada Allah, maka Allah Maha Mengetahui segala amal perbuatan & akan memberi balasannya. (Tafsir Quraish Shihab)

Dalam kehidupan nyata saat ini sangat sering menunjukan bahwa hubungan suami istri tidak selalu dalam keadaan yang harmonis. Banyak sekali pasangan yang gagal menyelamatkan bahtera rumah tangganya dikarenakan masalah-masalah yang datang dari luar maupun dari dalam, akibat dari ketidakmampuan salah satu pihak menjalankan tugasnya tersebut maka termanifestasilah dalam suatu prilaku yang dilarang oleh Islam yaitu “nusyuz”
Nusyuz secara bahasa ialah perbuatan durhaka, menentang, membenci.

Sedangkan menurut istilah nusyuz ialah istri yang menentang suaminya untuk tidak melaksanakan perintahnya, berpaling dari suaminya dan membuat suami marah.

Nusyuz bukan hanya bisa dilakukan oleh pihak istri semata, namun bisa dilakukan oleh kedua belah pihak.

Sedangkan menurut ulama Syafi‟iyah nusyuz adalah perselisihan diantara suami-isteri, sementara itu ulama Hambaliyah mendefinisikanya dengan ketidak-senangan dari pihak isteri atau suami yang disertai dengan pergaulan yang tidak harmonis.

Perkawinan merupakan sunnatullah yang disyari‟atkan kepada umat manusia dalam rangka melestarikan kehidupannya di dunia dan untuk mewujudkan hidup yang bahagia di dunia dan akhirat. Kebahagian itu hanya akan terwujud, jika suami-istri hidup rukun dan damai dalam keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Untuk terwujudnya keluarga bahagia itu, suami-istri perlu memahami dan melaksanakan tugas masing-masing sebagai suatu kewajiban untuk memenuhi hak pasangannya. Apabila salah satu pihak melakukan penyelewengan atau pengingkaran terhadap kewajibannya, maka akan terjadilah kehancuran keluarga.

Semoga kita dimudahkan untuk mengikuti norma norma yang sudah ditetapkan dalam Islam..