Kewajiban Mengamalkan “Akad” dan Macam-macamnya

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

يٰۤـاَيُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْۤا  اَوْفُوْا  بِا لْعُقُوْدِ  ۗ اُحِلَّتْ  لَـكُمْ  بَهِيْمَةُ  الْاَ نْعَا مِ  اِلَّا  مَا  يُتْلٰى  عَلَيْكُمْ  غَيْرَ  مُحِلِّى  الصَّيْدِ  وَاَ نْـتُمْ  حُرُمٌ  ۗ اِنَّ  اللّٰهَ  يَحْكُمُ  مَا  يُرِ يْدُ

“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1)

Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad akad

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ…. – المائدة: 1
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)

Akad menurut bahasa berarti ikatan atau tali pengikat. Pengertian akad secara hakiki (hissy) ini kemudian digunakan untuk sesuatu yang bersifat asbstrak berupa ucapan dari kedua belah pihak yang sedang berdialog atau berkomunikasi.

Akad dalam pengertian khusus adalah:

اِرْتِبَا طُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِي مَحَلِّهِ
“Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada sesuatu perikatan”.

Dalam ungkapan lain para ulama fikih menyebutkan bahwa akad adalah setiap ucapan yang keluar sebagai penjelasan dari kedua keinginan yang ada kecocokan. Sedangkan Mustafa Ahmad Az-Zarqa, menyatakan bahwa tindakan hukum (action) yang dilakukan manusia terdiri atas dua bentuk, yaitu: Tindakan (action) berupa perbuatan dan tindakan berupa perkataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu lalu disebut dengan ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Sedangkan qabul adalah pernyataan pihak lain setelah ijab yang menunjukkan persetujuannya untuk mengikatkan diri dalam sebuah transaksi.

Sementara Abu Bakar al-Jashshash memaknai akad sebagai; setiap sesuatu yang diikatkan oleh seseorang terhadap satu urusan yang akan dilaksanakannya atau diikatkan kepada orang lain untuk dilaksanakan secara wajib (seperti; akad nikah, akad sewa menyewa, akad jual beli dan lainnya). Menurut beliau, sesuatu dinamakan akad, karena setiap pihak telah memberikan komitmen untuk memenuhi janjinya di masa mendatang. Lebih jauh lagi, sumpah juga dapat dikategorikan sebagai akad, karena pihak yang bersumpah telah mengharuskan dirinya untuk memenuhi janjinya baik dengan berbuat atau meninggalkan. Maka perkongsian (syirkah/koperasi), bagi hasil (mudharabah) dan lainnya dinamakan akad, karena kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk melaksankan janjinya seperti yang telah diisyaratkan oleh kedua belah. Demikian pula setiap syarat yang ditetapkan oleh seseorang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu di masa mendatang juga dapat disebut akad.

Sementara sebagian ulama fikih membedakan antara akad dengan janji, mereka mendefinisikan akad sebagai ucapan yang keluar untuk menggambarkan dua keinginan yang ada kecocokan, sedangkan janji merupakan komitmen dari satu pihak yang berkeinginan. Dengan landasan ini Ath-Thusi membedakan antara akad dan janji, karena akad mempunyai makna meminta diyakinkan atau ikatan, ini tidak akan terjadi kecuali dari dua belah pihak, sedangkan janji dapat dilakukan oleh satu orang saja.

Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna akad secara syar’i yaitu; hubungan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibolehkan oleh syari’at yang mempunyai pengaruh secara langsung terhadap sesuatu yang diikatkan atau ditransaksikan. Artinya, bahwa akad termasuk dalam kategori hubungan yang mempunyai nilai menurut pandangan syara’ antara dua orang sebagai hasil dari kesepakatan antara keduanya yang selanjutnya disebut ijab dan qabul.

Jika terjadi ijab dan qabul dan terpenuhi semua syarat yang ada, maka syara’ akan menganggap ada ikatan di antara keduanya dan akan terlihat hasilnya pada sesuatu yang diakadkan baik berupa harta yang menjadi tujuan kedua belah pihak ataupun beberapa persoalan lainnya. Maka jika akad sudah ditunaikan, dapat berdampak pada terjadinya perubahan hak dan kewajiban.

Macam-Macam Akad dalam Islam

Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:

1. Macam-macam akad berdasarkan ketentuan syara’

  • Akad sahih, yaitu akad yang memenuhi unsur dan syarat yang telah ditetapkan oleh syara’. Akad yang memenuhi rukun dan syarat maka akad tersebut masuk dalam kategori akad sahih.
  • Akad ghairu sahih, yaitu akad yang tidak memenuhi unsur dan syaratnya. Akad semacam ini tidak berdampak hukum atau tidak sah. Ulama hanafiyah membedakan antara akad fasid dan akad batal, di mana ulama jumhur tidak membedakannya. Akad batal adalah akad yang tidak memenuhi rukun, seperti tidak ada barang yang diakadkan, akad yang dilakukan oleh orang gila dan lain-lain. Sedangkan akad fasid adalah akad yang memenuhi syarat dan rukun, tetapi dilarang oleh syara’, seperti menjual narkoba, miras dan lain-lain.

2. Macam-macam akad berdasarkan penamaannya

  • Akad yang sudah diberi nama oleh syara’, seperti jual-beli, hibah, gadai, dan lain-lain.
  • Akad yang belum dinamai oleh syara’, tetapi disesuaikan dengan perkembangan zaman.

3. Macam-macam akad berdasarkan zatnya

  • Benda yang berwujud (al-‘ain), yaitu benda yang dapat dipegang oleh indra kita, seperti sepeda, uang, rumah dan lain sebagainya.
  • Benda tidak berwujud ( ghair al-‘ain), yaitu benda yang tidak dapat kita indra dengan indra kita, namun manfaatnya dapat kita rasakan, seperti informasi, lisensi, dan lain sebagainya.

4.  Macam-Macam Akad dalam Transaksi Lembaga Keuangan Syariah.

  • Murabahah. Macam-macam akad ini adalah sebuah akad jual beli di mana harga serta keuntungan yang disepakati pihak penjual dan pembeli. Jenis barang juga sudah diserahkan setelah akad jual beli barang. Pembayaran dapat dilakukan dengan cara dicicil atau mengangsur pembayaran itu sekaligus. Dalam hal ini pembeli membayarnya dengan harga lebih sebagai keuntungan yang sudah disepakati bersama.
  • Akad Wadiah. Akad wadiah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang memiliki barang atau uang dengan pihak yang diberi kepercayaan untuk menjaga keamanan, keselamatan dan keutuhan dari barang atau uang yang dititipkan.
  • Istishna. Akad istishna merupakan akad pembiayaan barang yang diwujudkan dalam bentuk pemesanan dan pembuatan barang dengan kriteria dan juga syarat tertentu yang telah disepakati antara pemesan atau pembeli dan penjual atau pembuat.
  • Akad Hawalah. Akad hawalah merupakan akad pengalihan utang yang berasal dari pihak berutang kepada pihak lain sehingga wajib membayar atau menanggungnya.
  • Musyarakah. Macam-macam akad ini merupakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha tertentu. Masing-masing pihak akan memberikan porsi dana dengan ketentuan keuntungan akan dibagi sesuai kesepakatan sementara kerugian ditanggung sesuai porsi dana dari masing-masing pihak.
  • Salam. Akad salam merupakan akad pembiayaan dari suatu barang dengan cara memesan. Pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak.
  • Qardh. Macam-macam akad yang satu ini merupakan salah satu akad pinjaman dana kepada nasabah. Ketentuan yang ada dalam akad ini adalah nasabah wajib untuk mengembalikan dana yang sudah ia terima dalam waktu yang sudah disepakati.
  • Akad Ijarah. Akad Ijarah adalah penyediaan dana dalam rangka untuk memindahkan hak guna atau manfaat sebuah barang atau jasa berdasarkan kepada transaksi sewa tanpa perlu diikuti pemindahan kepemilikan dari barang tersebut.
  • Ijarah Muntahiya Bittamlik. Akad Ini adalah akad penyediaan dana untuk memindahkan hak guna atau manfaat sebuah barang atau jasa berdasarkan dengan transaksi sewa dengan opsi pemindahan dari kepemilikan barang.
  • Musyarakah Mutanaqisah. Akad di antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau telah berkongsi pada suatu barang, di mana ada salah satu pihak yang membeli bagian pihak lain dengan cara bertahap.

Sebagian ulama fikih membedakan antara akad dengan janji, mereka mendefinisikan akad sebagai ucapan yang keluar untuk menggambarkan dua keinginan yang ada kecocokan, sedangkan janji merupakan komitmen dari satu pihak yang berkeinginan.

Semoga kita termasuk orang yang amanah, memenuhi akad maupun janji yang baik