Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْۤا اَوْفُوْا بِا لْعُقُوْدِ ۗ اُحِلَّتْ لَـكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَ نْعَا مِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِ يْدُ
“Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji. Hewan ternak dihalalkan bagimu, kecuali yang akan disebutkan kepadamu, dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 1)
Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad akad
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ…. – المائدة: 1
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Qs. al Maidah: 1)
Akad menurut bahasa berarti ikatan atau tali pengikat. Pengertian akad secara hakiki (hissy) ini kemudian digunakan untuk sesuatu yang bersifat asbstrak berupa ucapan dari kedua belah pihak yang sedang berdialog atau berkomunikasi.
Akad dalam pengertian khusus adalah:
اِرْتِبَا طُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِي مَحَلِّهِ
“Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada sesuatu perikatan”.
Dalam ungkapan lain para ulama fikih menyebutkan bahwa akad adalah setiap ucapan yang keluar sebagai penjelasan dari kedua keinginan yang ada kecocokan. Sedangkan Mustafa Ahmad Az-Zarqa, menyatakan bahwa tindakan hukum (action) yang dilakukan manusia terdiri atas dua bentuk, yaitu: Tindakan (action) berupa perbuatan dan tindakan berupa perkataan. Pernyataan pihak-pihak yang berakad itu lalu disebut dengan ijab dan qabul. Ijab adalah pernyataan pertama yang dikemukakan oleh salah satu pihak, yang mengandung keinginan secara pasti untuk mengikatkan diri. Sedangkan qabul adalah pernyataan pihak lain setelah ijab yang menunjukkan persetujuannya untuk mengikatkan diri dalam sebuah transaksi.
Sementara Abu Bakar al-Jashshash memaknai akad sebagai; setiap sesuatu yang diikatkan oleh seseorang terhadap satu urusan yang akan dilaksanakannya atau diikatkan kepada orang lain untuk dilaksanakan secara wajib (seperti; akad nikah, akad sewa menyewa, akad jual beli dan lainnya). Menurut beliau, sesuatu dinamakan akad, karena setiap pihak telah memberikan komitmen untuk memenuhi janjinya di masa mendatang. Lebih jauh lagi, sumpah juga dapat dikategorikan sebagai akad, karena pihak yang bersumpah telah mengharuskan dirinya untuk memenuhi janjinya baik dengan berbuat atau meninggalkan. Maka perkongsian (syirkah/koperasi), bagi hasil (mudharabah) dan lainnya dinamakan akad, karena kedua belah pihak memiliki kewajiban untuk melaksankan janjinya seperti yang telah diisyaratkan oleh kedua belah. Demikian pula setiap syarat yang ditetapkan oleh seseorang bagi dirinya untuk melakukan sesuatu di masa mendatang juga dapat disebut akad.
Sementara sebagian ulama fikih membedakan antara akad dengan janji, mereka mendefinisikan akad sebagai ucapan yang keluar untuk menggambarkan dua keinginan yang ada kecocokan, sedangkan janji merupakan komitmen dari satu pihak yang berkeinginan. Dengan landasan ini Ath-Thusi membedakan antara akad dan janji, karena akad mempunyai makna meminta diyakinkan atau ikatan, ini tidak akan terjadi kecuali dari dua belah pihak, sedangkan janji dapat dilakukan oleh satu orang saja.
Dari ulasan di atas dapat disimpulkan bahwa makna akad secara syar’i yaitu; hubungan antara ijab dan qabul dengan cara yang dibolehkan oleh syari’at yang mempunyai pengaruh secara langsung terhadap sesuatu yang diikatkan atau ditransaksikan. Artinya, bahwa akad termasuk dalam kategori hubungan yang mempunyai nilai menurut pandangan syara’ antara dua orang sebagai hasil dari kesepakatan antara keduanya yang selanjutnya disebut ijab dan qabul.
Jika terjadi ijab dan qabul dan terpenuhi semua syarat yang ada, maka syara’ akan menganggap ada ikatan di antara keduanya dan akan terlihat hasilnya pada sesuatu yang diakadkan baik berupa harta yang menjadi tujuan kedua belah pihak ataupun beberapa persoalan lainnya. Maka jika akad sudah ditunaikan, dapat berdampak pada terjadinya perubahan hak dan kewajiban.
Macam-Macam Akad dalam Islam
Dalam hal pembagian akad ini, ada beberapa macam akad yang didasarkan atas sudut pandang masing-masing, yaitu:
1. Macam-macam akad berdasarkan ketentuan syara’
2. Macam-macam akad berdasarkan penamaannya
3. Macam-macam akad berdasarkan zatnya
4. Macam-Macam Akad dalam Transaksi Lembaga Keuangan Syariah.
Sebagian ulama fikih membedakan antara akad dengan janji, mereka mendefinisikan akad sebagai ucapan yang keluar untuk menggambarkan dua keinginan yang ada kecocokan, sedangkan janji merupakan komitmen dari satu pihak yang berkeinginan.
Semoga kita termasuk orang yang amanah, memenuhi akad maupun janji yang baik