Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يَسْتَفْتُوْنَكَ ۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْـكَلٰلَةِ ۗ اِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَـيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗۤ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ ۚ وَهُوَ يَرِثُهَاۤ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۗ فَاِ نْ كَا نَـتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗ وَاِ نْ كَا نُوْۤا اِخْوَةً رِّجَا لًا وَّنِسَآءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُ نْثَيَيْنِ ۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَـكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَا للّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
“Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah, (yaitu) jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 176).
Kalalah, yaitu seorang yang meninggal tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak
Kalalah adalah istilah dalam kajian hukum waris Islam yang berarti orang yang tidak mempunyai anak dan ayah. Penggunaan istilah ini dapat diperuntukkan untuk pewaris dan ahli waris. Secara etimologi, kalalah adalah bentuk mashdar dari “kalla” yang berarti lemah atau letih. Kalalah pada asalnya digunakan untuk menunjuk pada sesuatu yang melingkarinya dan tidak berujung ke atas dan ke bawah.
Ada pendapat beberapa ahli bahasa tentang pewaris yang kalalah, yaitu
– orang yang tidak mempunyai anak dan orang tua
– orang yang tidak mempunyai keluarga dan kerabat
– orang yang meninggal tidak mempunyai anak, orang tua, dan saudara.
Kalâlah dalam warisan Islam pada dasarnya membahas tentang hak kedua saudara dan saudari untuk mewarisi uang, properti,dll, sebagai akibat meninggalnya seseorang. Ada pendapat yang berbeda tentang makna kalâlah itu sendiri. Sebagian ulama ataupun mufassir mendefinisikan sebagai seseorang yang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah atau seseorang yang meninggal. tanpa meninggalkan anak dan orang tua. Selain itu, beberapa pihak dari ulama atau mufassir pula berpendapat bahwa dipandang hanya dari seseorang yang meninggal tanpa meninggalkan anak saja.
Dalam Alquran, dasar hukum tentang kalalah terdapat surah An-Nisa’ ayat 12 dan 176.
وَلَـكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ اَزْوَا جُكُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَـكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِ نْ كَا نَ لَـكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۗ وَاِ نْ كَا نَ رَجُلٌ يُّوْرَثُ كَلٰلَةً اَوِ امْرَاَ ةٌ وَّلَهٗۤ اَخٌ اَوْ اُخْتٌ فَلِكُلِّ وَا حِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَاِ نْ كَا نُوْۤا اَكْثَرَ مِنْ ذٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى الثُّلُثِ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصٰى بِهَاۤ اَوْ دَ يْنٍ ۙ غَيْرَ مُضَآ رٍّ ۚ وَصِيَّةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَلِيْمٌ
“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 12).
Islam luar biasa semua ada aturannya, dan mengantisipasi kemungkinan yang bakal terjadi…
Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), mengatur kalalah;
Kalalah menurut KHI sendiri adalah seseorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak, baik anak laki-laki maupun anak perempuan beserta keturunannya, dan ayah pewaris telah meninggal dunia terlebih dahulu dari pewaris.
Berdasarkan KHI . Pasal 182 KHI mengatur bahwa: Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separoh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Sami’na wa ato na gufronaka wa ilaikal mashir
Kami mendengar dan taat, ampunkanlah Ya Rabb kami dan kepada-Mu kami akan kembali