Bahaya Riba dan Macam-macamnya

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

يٰۤـاَيُّهَا  الَّذِيْنَ  اٰمَنُوْا  لَا  تَأْكُلُوا  الرِّبٰۤوا  اَضْعَا فًا  مُّضٰعَفَةً   ۖ وَّا تَّقُوا  اللّٰهَ  لَعَلَّكُمْ  تُفْلِحُوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 130)

Mengutip dari buku Ekonomi & Perbankan Syariah, riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari pinjaman pokok, dan dibebankan kepada peminjam.

Secara umum, riba adalah memetik keuntungan tambahan dalam sebuah transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam. Tindakan ini bersifat bathil atau bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam Islam, memungut atau mendapatkan untung berupa riba adalah haram.

اَلَّذِيْنَ  يَأْكُلُوْنَ  الرِّبٰوا  لَا  يَقُوْمُوْنَ  اِلَّا  كَمَا  يَقُوْمُ  الَّذِيْ  يَتَخَبَّطُهُ  الشَّيْطٰنُ  مِنَ  الْمَسِّ   ۗ ذٰلِكَ  بِاَ نَّهُمْ  قَا لُوْۤا  اِنَّمَا  الْبَيْعُ  مِثْلُ  الرِّبٰوا  ۘ وَاَ حَلَّ  اللّٰهُ  الْبَيْعَ  وَحَرَّمَ  الرِّبٰوا   ۗ فَمَنْ  جَآءَهٗ  مَوْعِظَةٌ  مِّنْ  رَّبِّهٖ  فَا نْتَهٰى  فَلَهٗ  مَا  سَلَفَ   ۗ وَاَ مْرُهٗۤ  اِلَى  اللّٰهِ   ۗ وَمَنْ  عَا دَ  فَاُ ولٰٓئِكَ  اَصْحٰبُ  النَّا رِ   ۚ هُمْ  فِيْهَا  خٰلِدُوْنَ
“Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri, melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 275)

Dalam hadits, Nabi ﷺ juga memerintahkan agar seorang muslim menjauhi riba. Riba termasuk salah satu dari tujuh dosa besar. Nabi SAW bersabda:

Jauhi tujuh hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa haq, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh wanita beriman berzina (Muttafaq ‘alaih).

Macam-macam Riba dan contohnya;

Dalam aktivitas perdagangan berdasarkan ajaran Islam, ada 5 jenis riba yang dikenal. Riba-riba tersebut adalah:

1. Riba Jahiliah

Ini merupakan jenis riba yang bentuknya pelunasan utang dengan jumlah yang lebih besar daripada pinjaman pokoknya. Umumnya riba semacam ini dikenakan ketika peminjam tidak mampu membayar utang sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

Contoh , Anda meminjam uang sebanyak Rp10 juta kepada seseorang dengan waktu pengembalian selama 1 tahun. Jika tidak bisa mengembalikan sampai waktu jatuh temponya, Anda akan dikenakan biaya tambahan.

2. Riba Qardh

Ini adalah jenis riba paling umum ketika seseorang meminjam uang dengan waktu pelunasan (tenor) dan bunga tertentu.
Contoh, Anda meminjam uang Rp60 juta dengan bunga sebesar 15% dan waktu pelunasan 6 bulan. Besaran bunga biasanya menjadi persyaratan yang diberikan oleh pemberi utang.

3. Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan kegiatan tukar menukar barang yang sama jenisnya dengan kualitas yang berbeda dari syarat penukar. Misalnya, emas dengan emas, beras dengan beras, perak dengan perak dan lain sebagainya.
Contoh:
Andi menukarkan seliter beras ketan dengan dua liter beras biasa, maka penukaran ini adalah riba. Karena beras harus ditukarkan dengan beras sejenis dan tidak boleh dilebihkan salah satunya. Jalan keluarnya adalah menjual beras ketan terlebih dahulu, lalu uangnya digunakan untuk membeli beras biasa.

4. Riba Yad
Riba yad merupakan penundaan serah terima barang yang ditukarkan atau diperjual belikan. Unsur penundaan inilah yang membuat terjadinya riba.
Contoh:
Ibnu membeli emas pada hari Rabu, akan tetapi menerima barang tersebut pada hari Jumat. Ini termasuk riba karena terjadi perubahan harga dalam rentang waktu yang terjadi. Maka perlu dilakukan jual beli secara langsung agar tidak terjadi riba.

5. Riba Nasi’ah

Riba nasi’ah merupakan riba yang dikenakan kepada orang yang berhutang karena memperhitungkan waktu yang ditangguhkan.
Contoh:
Azizah meminjam cincin kepada Aisyah, dan diberi syarat untuk membayarnya tahun depan dengan harga emas sebesar 12 gram. Apabila terlambat satu tahun maka bertambah 2 gram, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan menunda pembayaran ini termasuk riba.

Doa minta rezeki yang barokah;

Alloohumma ashlihli lii diinii wa wassi’lii daarii wa baarik lii fii rizqii.”
“Ya Allah perbaikilah agamaku (yang menjadi pokok urusanku) lapangkanlah tempat tinggalku, dan berikanlah keberkahan pada rezekiku.”