Kendaraan bermotor merupakan sebuah jenis kendaraan yang marak di jalanan Indonesia. Kendaraan bermotor dapat diartikan sebagai sebuah kendaraan yang menggunakan mesin sebagai penggerak, maka dari itu kendaraan bermotor itu memiliki beberapa jenis, seperti kendaraan bermotor roda empat yaitu mobil, dan kendaraan bermotor roda dua yaitu sepeda motor atau skuter matic. Bagi siswa SMA kendaraan bermotor terutama roda dua menjadi primadona tersendiri bahkan dijadikan kebutuhan primer untuk bisa datang ke sekolah, lantas apakah boleh siswa SMA membawa motor ke sekolah?
Syarat seseorang boleh membawa kendaraan bermotor di Indonesia
Sebelum ke inti penjelasan, kita harus paham dulu syarat seseorang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang ada di negara Indonesia seperti :
-
Usia
Untuk mengendarai kendaraan bermotor, seseorang wajib memiliki usia minimal yaitu 17 tahun itupun untuk motor dengan kapasitas dibawah 125 cc, sedangkan untuk kendaraan roda empat diwajibkan usia minimal adalah 18 tahun.
-
Mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM):
Setiap pengemudi wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi yang valid dengan jenis kendaraan yang akan kita pakai. Misalkan SIM A untuk mobil kecil dan SIM C untuk kendaraan roda dua. Untuk mendapatkan lisensi mengemudi juga seseorang harus melakukan ujian terlebih dahulu.
-
Registrasi kendaraan:
Adapun syarat selanjutnya adalah ada pada kendaraan bermotor yang akan dikemudikan. Dimana kendaraan bermotor yang akan digunakan harus terdaftar dan memiliki plat nomor yang valid. Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi di Kantor Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) yang berwenang.
-
Asuransi kendaraan:
Menurut undang-undang di Indonesia, setiap kendaraan bermotor harus diasuransikan dengan minimal asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga (third-party liability). Asuransi ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari kerugian yang mungkin ditimbulkan jika terjadi kecelakaan.
-
Kendaraan memenuhi standar teknis:
Selain itu kendaraan yang kita pakai juga harus memenuhi standar teknis, seperti lampu seins yang menyala, hazard yang hidup, klakson yang nyaring, lampu utama yang selalu menyala (AHO), lampu rem yang berfungsi, rem depan dan belakang yang pakem, ban yang tidak botak, spion yang dipasang dari kanan dan kiri dan lain sebagainya.
-
Mengikuti peraturan lalu lintas:
Setiap pengemudi kendaraan bermotor harus mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Ini termasuk mematuhi batas kecepatan, menghindari penggunaan telepon seluler saat mengemudi, menggunakan sabuk pengaman, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, dan mematuhi lampu-lampu lalu lintas. Minimal mereka wajib menggunakan helm demi keselamatan mereka selama di perjalanan.
-
Pajak kendaraan terbayar:
Di luar teknis itu adapun pajak kendaraan harus terbayar baik itu tahunan dan lima tahunan, karena ini penting sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.
Membawa motor ke sekolah untuk siswa SMA
Setelah membawa tujuh poin di atas muncul beberapa pertanyaan apakah boleh siswa SMA membawa kendaraan bermotor minimal roda dua ke sekolah? Kebijakan mengenai siswa SMA membawa motor ke sekolah itu bervariasi tergantung dari peraturan sekolah yang berlaku. Beberapa sekolah memperbolehkan sedangkan beberapa sekolah juga tidak memperbolehkannya. Al Ma’soem sekolah yang memperbolehkan siswa membawa motor sendiri, dengan syarat yang jelas dan tegas yaitu :
- Kendaraan memenuhi standar teknis seperti poin ke 5
- Siswa wajib mengikuti peraturan lalu lintas yang ada, minimal menggunakan helm
- Wajib memiliki SIM
Maka dari itu jika ada siswa yang tidak bisa memenuhi ketiga syarat itu lebih baik siswa menggunakan angkutan umum atau jika terkendala jarak dan waktu siswa bisa mengambil sekolah sambil mondok di pesantren siswa Al Masoem.
Adapun punishment kepada siswa yang melanggar ketiga poin tersebut adalah akan dikenakan sanksi poin terutama bagi siswa yang tidak memenuhi pada syarat 1 dan 2. Karena selain dapat mengganggu ketertiban umum, tidak memenuhi syarat syarat itu juga dapat mengancam nyawa siswa itu sendiri. Maka dari itu penting bagi orang tua untuk bisa lebih bijaksana dalam memberikan fasilitas kendaraan bermotor kepada anak anaknya. Karena keselamatan siswa kami juga adalah tanggung jawab kami sebagai selaku pihak sekolah.