Melanggar Aturan Alloh Berdampak kepada Rusaknya Peradaban Manusia

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

اِنَّكُمْ  لَـتَأْتُوْنَ  الرِّجَا لَ  شَهْوَةً  مِّنْ  دُوْنِ  النِّسَآءِ  ۗ بَلْ  اَنْـتُمْ  قَوْمٌ  مُّسْرِفُوْنَ

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf 7: Ayat 81)

Kaum yang melampaui batas, meninggalkan akal sehat dan menyimpang dari fitrah manusia, tidak memikirkan akibat buruknya, yaitu memutuskan keturunan, merusak kesehatan dan melanggar peradaban.

Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Ayat ini kelanjutan dari ayat 80 menerangkan, bahwa Nabi Luth menegaskan kepada kaumnya bahwa sesungguhnya mereka melakukan homoseksual, perbuatan yang bukan saja bertentangan dengan fithrah manusia tetapi juga menghambat perkembangbiakan manusia. Perbuatan homoseksual hanya bertujuan pelepasan nafsu birahi semata karena pelakunya lebih rendah dari hewan. Hewan masih memerlukan jenis kelamin lain untuk memuaskan nafsu birahinya dan keinginan mempunyai keturunan. Misalnya binatang yang merayap dan yang terbang memulai kehidupannya dengan betina dan jantan untuk bersama-sama membuat sarang di atas pohon. Sedangkan kelakukan homoseks tidak mempunyai maksud demikian selain melampiaskan nafsu birahi semata.

Dengan bersemangat Nabi Luth mengutuk dan mencemoohkan tingkah laku mereka. Pada akhir ayat ini diutarakan bahwa Nabi Luth selalu mengakhiri ucapannya dengan kata-kata, “Tetapi wahai kaumku, kamu adalah benar-benar golongan yang melampaui batas, karena kamu meninggalkan akal sehat dan menyimpang dari fitrah manusia, sehingga kamu tidak memikirkan akibat buruk dari tingkah lakumu, yaitu memutuskan keturunan, merusak kesehatan dan melanggar peradaban.”

Jika kaum Luth tidak menyimpang dari fitrah, selalu berpikir sehat dan berakhlak mulia, tentu akan menjauhi perbuatan keji dan terkutuk itu. Kecaman atas perbuatan umat Nabi Luth berulang kali dikemukakan dengan ungkapan yang beragam, seperti firman Allah berikut: Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk (memenuhi) syahwat(mu), bukan (mendatangi) perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang tidak mengetahui (akibat perbuatanmu). (an-Naml/27: 55)

Juga firman Allah pada ayat yang lain yaitu:
Apakah pantas kamu mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu?” (al-‘Ankabut/29: 29).

LGBT adalah singkatan dari Lesbian, Gay, Bisex, and Transgender. Istilah tersebut digunakan pada tahun 1990 untuk menggantikan frasa “komunitas gay”.

Akhir-akhir ini keberadaan LGBT yang semakin mencuat mendapat reaksi beragam. Ada yang melindungi, ada pula yang menolak. Dari MUI pusat dan mayoritas ormas keagamaan, menolak dan berpendapat bahwa LGBT merupakan bentuk kejahatan seksual yang layak dihukum. Sekretaris komisi fatwa MUI, Asrorunni’am Sholeh, sebagaimana dikutip Republika menyatakan, “Yang tak kalah penting adalah pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual. Artinya, kalau ada lelaki yang sifatnya keperempuanan atau perempuan yang kelaki-lakian itu ada langkah-langkah penyembuhan. Pengembalian kepada fitrah kemanusiaan”.

Semoga anak keturunan kita tidak ada yang berperilaku seperti kaum Sodom.