Beribadah sebelum kita berdoa

Beasiswa Bagi Muadzin di Pesantren

Pengertian Muadzin

Muadzin adalah istilah bagi seseorang yang selalu mengumandangkan adzan di masjid. Muadzin pertama di dunia adalah Bilal Bin Rabah, sahabat nabi yang terkenal karena suaranya yang sangat indah. Dalam sejarah sejarah sahabat nabi, Bilal menjadi muadzin setelah ditunjuk oleh Nabi Muhammad SAW. Di kehidupan sehari hari muadzin biasanya ditunjuk oleh DKM masjid bahkan ada beberapa yang dipilih oleh masyarakat, tapi ada beberapa muadzin juga yang memang inisiatif sendiri tanpa adanya tujuan dari DKM maupun dari masyarakat.

Syarat Seorang Muadzin

Ada 6 syarat yang harus dimiliki bagi seseorang untuk menjadi seorang muadzin, diantaranya adalah : 

  1. Muslim dan Berakal

Syarat utama untuk menjadi seorang muadzin adalah harus seorang yang muslim atau beragama islam dan berakal. Bahkan beberapa ulama menyebutkan bahwa adzan harus seorang muslim dan berakal dan tidak sah jika seorang yang mengumandangkan adzan adalah seorang kafir atau orang gila. Dalil para ulama ini menunjuk pada firman Allah SWT dalam Q.s Al An’am ayat 88 : 

ذٰ لِكَ هُدَى اللّٰهِ يَهۡدِىۡ بِهٖ مَنۡ يَّشَآءُ مِنۡ عِبَادِهٖ‌ؕ وَلَوۡ اَشۡرَكُوۡا لَحَبِطَ عَنۡهُمۡ مَّا كَانُوۡا يَعۡمَلُوۡنَ

Artinya : Itulah petunjuk Allah, dengan itu Dia memberi petunjuk kepada siapa saja di antara hamba-hamba-Nya yang Dia kehendaki. Sekiranya mereka mempersekutukan Allah, pasti lenyaplah amalan yang telah mereka kerjakan.

  1. Baik Agamanya

Syarat kedua bagi seorang muadzin adalah harus memiliki agama yang baik. Artinya orang yang menjadi seorang muadzin harus orang yang memang paham akan agama dan mampu untuk bersifat adil. Tapi apabila seseorang muadzin adalah orang yang tidak bisa bersifat adil dan bahkan menampakan kemunafikan maka para ulama berpendapat bahwa orang tersebut bisa saja menjadi seorang muadzin tapi tetap mereka yang memiliki sifat yang baik dan mampu bersifat adil lebih diutamakan. 

  1. Baligh

Syarat selanjutnya adalah baligh. Baligh merupakan istilah bagi seseorang yang sudah menunjukan kedewasaan seperti sudah tumbuh rambut di kemaluan, sudah tumbuh jakun, dan sudah bersuara berat yang pasti juga dia sudah merasakan mimpi basah. Baligh disini baligh untuk seorang laki laki, karena seorang muadzin ini harus seorang laki laki tidak bisa seorang perempuan bahkan tidak boleh dilakukan oleh seorang perempuan.

  1. Laki Laki

Seorang muadzin wajib seorang laki laki tidak boleh seorang perempuan. Adapun alasan dari para ulama kenapa seorang muadzin harus seorang laki laki adalah karena jika adzan dilaksanakan oleh seorang perempuan ditakutkan saura wanita akan menimbulkan fitnah dengan suaranya yang merdu. Selain itu juga ada beberapa hal yang membuat kenapa perempuan tidak boleh untuk mengalunkan adzan, adalah karena wanita disunnahkan untuk menjawab adzan dan iqamah. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW : 

إذا سمعتم النداء فقولوا مثل ما يقول المؤذن 

yang artinya : “Jika kalian mendengar kumandang adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzdzin.” (HR . Muttafaq ‘ Alaih)

  1. Memiliki Sifat Amanah

Baiknya saat menunjuk seseorang untuk menjadi seorang muadzin adalah harus mereka yang memiliki sifat amanah. Karena mereka akan menjadi seorang penentu dan berkaitan dengan waktu shalat. Adzannya orang yang tidak amanah akan sulit dipercaya oleh orang lain. Bahkan Rasulullah SAW bersabda dalam HR. Ahmad (6872), dll dari Abu Hurairah

yang artinya : “Imam adalah penanggung jawab sedangkan muadzin adalah orang yang bisa dipercaya” (HR. Ahmad (6872), dll dari Abu Hurairah)

  1. Memiliki suara yang bagus

Dan syarat terakhir adalah memiliki suara yang bagus, enak didengar dan mampu dimengerti logatnya. Sebagaimana perintah Nabi Muhammad SAW kepada Abdullah bin Zaid dalam HR. Tirmidzi (174) dan Ibnu Majah (698) dari Abdullah bin Zaid yang artinya : “Lakukanlah bersama Bilal, ajarkan kepadanya apa yang kamu lihat dalam mimpimu. Dan hendaklah dia beradzan karena dia lebih tinggi dan bagus suaranya dari kamu.” (HR. Tirmidzi (174) dan Ibnu Majah (698) dari Abdullah bin Zaid)

Keutamaan Muadzin

Adapun keutamaan dari seorang muadzin adalah seperti dikutip dari beberapa hadits berikut : 

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ يُغْفَرُ لَهُ مَدَى صَوْتِهِ وَيَسْتَغْفِرُ لَهُ كُلُّ رَطْبٍ وَيَابِسٍ وَشَاهِدُ الصَّلَاةِ يُكْتَبُ لَهُ خَمْسٌ وَعِشْرُونَ حَسَنَةً وَيُكَفَّرُ عَنْهُ مَا بَيْنَهُمَا

Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Seorang muadzin akan diampuni dosanya sejauh suaranya, dan setiap yang basah dan kering akan memintakan ampunan baginya. Yang melaksanakan shalat berjamaah, maka baginya akan ditulis dua puluh lima kebaikan dan dihapuskan dosa-dosanya di antara waktu shalat’. (H.R. Shahih Ibnu Majah) ” Hasan-Shahih: Al Misykah (667), Shahih Abu Daud (528).

مُعَاوِيَةَ بْنَ أَبِي سُفْيَانَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُؤَذِّنُونَ أَطْوَلُ النَّاسِ أَعْنَاقًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Muawiyah bin Abu Sufyan, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, ‘Para muadzin adalah manusia yang paling panjang lehernya di hari Kiamat’. ” H.R. Shahih Ibnu Majah dan Shahih: Muslim.

عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ أَذَّنَ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ سَنَةً وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِينِهِ فِي كُلِّ يَوْمٍ سِتُّونَ حَسَنَةً وَلِكُلِّ إِقَامَةٍ ثَلَاثُونَ حَسَنَةً

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengumandangkan adzan selama dua belas tahun, maka wajib baginya surga, serta ditulis baginya setiap hari enam puluh kebaikan dengan adzannya itu dan pada setiap iqamat, tiga puluh kebaikan.” H.R. Shahih Ibnu Majah) Shahih: Al Misykah (678), Ash-Shahihah (42), Shahih At-Targhib (242).

Setidaknya ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil, diantaranya ada 5 keutamaan bagi seorang muadzin adalah : 

  1. Semua makhluk yang mendengar seorang muadzin melantunkan adzan maka mereka akan menjadi saksi di hari kiamat nanti
  2. Pada hari kiamat juga seorang muadzin akan dipanjangkan lehernya. Panjang leher disini banyak yang mengartikan bahwa kedudukannya akan ditinggikan, beberapa ulama juga berpendapat bahwa lafadz panjang leher disini memiliki makna bahwa seorang muadzin akan memiliki banyak pengikut dan ada ulama yang berpendapat juga bahwa seorang muadzin akan mendapatkan banyak pahala di hari kiamat hingga di akhirat nanti.
  3. Seorang muadzin akan diampuni setiap dosanya
  4. Muadzin akan mendapatkan pahala dari seluruh jamaah yang hadir di masjid yang dikumandangkan adzan
  5. Yang paling penting adalah seorang muadzin akan mendapatkan balasan surga dan dijauhkan dari api neraka.

Lantas apakah boleh seorang muadzin meminta upah dari pekerjaannya?

Jika kita menelaah kepada Hadits Riwayat Daud (447) dari Utsman Bin Abi Ash, Rasulullah SAW bersabda yang artinya “Jadikan muadzin yang tidak mengambil upah dalam adzannya.” disini dapat kita ambil hikmahnya bahwa tidak boleh seorang muadzin untuk meminta upah atas pekerjaannya karena memang pahala besar yang didapatkan seorang muadzin sangat besar. Selain itu juga tujuan dari adzan bukan untuk Allah SWT dan hanya mengharapkan dunia semata, maka selain tidak mendapat pahala, orang tersebut akan mendapat siksa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Bahkan Allah SWT berfirman dalam Q.s Hud: 15-16 : 

مَنۡ كَانَ يُرِيۡدُ الۡحَيٰوةَ الدُّنۡيَا وَ زِيۡنَتَهَا نُوَفِّ اِلَيۡهِمۡ اَعۡمَالَهُمۡ فِيۡهَا وَهُمۡ فِيۡهَا لَا يُبۡخَسُوۡنَ‏

  1. Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, pasti Kami berikan (balasan) penuh atas pekerjaan mereka di dunia (dengan sempurna) dan mereka di dunia tidak akan dirugikan.

اُولٰٓٮِٕكَ الَّذِيۡنَ لَـيۡسَ لَهُمۡ فِىۡ الۡاٰخِرَةِ اِلَّا النَّارُ‌ ‌ۖ وَحَبِطَ مَا صَنَعُوۡا فِيۡهَا وَبٰطِلٌ مَّا كَانُوۡا يَعۡمَلُوۡنَ

  1. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh (sesuatu) di akhirat kecuali neraka, dan sia-sialah di sana apa yang telah mereka usahakan (di dunia) dan terhapuslah apa yang telah mereka kerjakan.

Jika kita menelaah semakin dalam, sebenarnya tidak diperbolehkan bagi seorang muadzin untuk “meminta” bayaran tapi bagaimana jika kasusnya adalah diberi? Beberapa ulama berpendapat bahwa ada beberapa ulama yang membolehkan ada juga yang menjadikan pemberian itu bersifat makruh. Adapun ulama ulama yang menganggap pemberian kepada seorang muadzin bersifat makruh berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Abdul Ash yang artinya “Ambillah seorang muadzin yang tidak mengambil upah atas adzannya,” Sedangkan ulama ulama yang membolehkan beranggapan bahwa penerimaan “pemberian” dari orang lain kepada seorang muadzin adalah masuk ke perkara perbuatan yang tidak diwajibkan. Jadi tentu saja pemberian “hadiah” atau reward bagi seorang muadzin dianggap boleh, karena memang bertujuan positif, baik bagi pemberi dan yang diberikan reward atau hadiah selama niatnya memang karena Allah semata.

Al Masoem memberikan beasiswa bagi seorang muadzin di pesantren

Al Masoem termasuk salah satu lembaga yang memberikan reward bagi seorang muadzin, dimana muadzin yang dipilih juga bukan dari staff pendidikan atau dari pesantren tapi dari santri yang memang sekolah dan nyantri di Al Masoem. Adapun beasiswa yang diberikan adalah gratis biaya tahunan atau DAFT (yang memang hanya ada di santri pesantren) sebanyak 50% dalam satu semester. Bahkan jika seorang muadzin adalh orang yang sama, maka santri tersebut akan diberikan keringanan yang berlipat ganda. Anda tertarik menjadi seorang muadzin di Al Masoem? Ingat, jangan lihat dari beasiswanya, tapi karena ridha lillahita’ala.