Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

Semua bisa jadi guru, tapi tidak bisa menjadi wali siswa
Semua bisa jadi guru, tapi tidak bisa menjadi wali siswa – Membahas tentang tenaga pendidik di sekolah swasta kita akan mendapatkan beberapa kata yang mungkin “baru” bagi orang tua yaitu adanya guru, wali kelas dan wali santri. Lantas apa perbedaannya? Dan kenapa semua orang bisa menjadi guru tapi tidak bisa menjadi wali siswa? berikut penjelasannya.
Guru menurut KBBI atau Kamus Besar Bahasa Indonesia (2007: 377) merupakan orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya) mengajar. Dengan demikian, orang- orang yang profesinya mengajar disebut guru. Baik itu guru di sekolah maupun di tempat lain. Dalam bahasa Inggris, guru disebut juga teacher yang artinya pengajar.
Guru bisa disebut juga ustadz, dalam bahasa arab ustadz memiliki arti sebagai seorang pengajar atau orang yang memang bekerjanya mengajar jadi secara umum, ustadz itu diartikan sebagai guru atau pendidik. Bahkan dalam khazanah Arab atau Islam, guru memiliki banyak istilah yang berbeda-beda, yaitu: Mudarris, Mu’allim, Muaddib, Musyrif, Murabbi, Mursyid, dan termasuk Ustadz. Masing-masing istilah memiliki makna tersendiri. Tapi kita sepakati saja bahwa ustadz itu sama saja dengan guru, karena baik ustadz dan guru keduanya memiliki kewajiban untuk mengajar dan memberikan ilmunya kepada peserta didik yang disebut juga sebagai siswa atau santri.
Profesi seorang guru bisa didapatkan dengan belajar, Seperti dikutip dari ruangguru.com standar minimal di Indonesia seorang bisa menjadi guru jika memiliki 4 standar kompetensi yaitu :
Sedangkan wali kelas merupakan mereka yang ditunjuk oleh lembaga sekolah untuk mampu melaksanakan kompetensi seorang guru dan mampu juga untuk mengatur peserta didik yang ditanggungjawabi setiap tindakan yang diperbuat oleh peserta didik. Maka dari itu ada istilah semua bisa jadi guru, tapi tidak bisa menjadi wali siswa. Karena wali siswa atau wali kelas dan wali santri merupakan orang orang pilihan yang dipercaya lembaga untuk mampu mengajar juga mampu mendidik peserta didik dan menjadi penanggung jawab peserta didik selama disekolah dan di pesantren.
Wali kelas sangat berperan penting dalam mengawasi, mengontrol, membina, dan mengatur semua peserta didik di kelas yang dibebankan kepadanya. Wali kelas juga bertanggung jawab atas tingkah laku siswa di sekolah, begitu juga wali santri mereka bertanggung jawab penuh atas tingkah laku santri di pesantren. Maka dengan tanggung jawab yang tinggi itu, wali kelas diberikan sebuah kebebasan untuk mengatur, mengontrol dan mendidik siswa didiknya di sekolah.
Di Al Masoem wali kelas ini diberikan sebuah otonomi yaitu peraturan tersendiri dalam mendidik dan membina putra putrinya di sekolah. Otonomi wali kelas ini yang membedakan satu wali kelas dengan wali kelas lain. Seperti di Al Masoem ada ketentuan TIDAK BOLEH MEMBAWA SMARTPHONE ke sekolah, tapi beberapa wali kelas diberikan otonomi ini mereka mengizinkan atau membolehkan peserta didik untuk membawa smartphone dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan oleh wali kelasnya masing masing biasanya dengan syarat dimana tidak boleh digunakan pada jam pelajaran, dikumpulkan pada saat KBM atau bahkan di titipkan di wali kelas nya pada saat KBM. Lantas kapan siswa bisa menggunakan smartphone nya? Ya pada saat siswa itu pulang atau pada saat siswa tersebut mengikuti sebuah ekstrakurikuler yang memang menggunakan smartphone sebagai media pembelajaran.
Mungkin ada beberapa siswa yang “nakal” yang menggunakannya pada saat KBM, jika memang ketahuan juga smartphone nya akan disita dan di titip di wali kelas, begitu juga jika saat KBM smartphone mereka tidak sengaja berdering maka smartphonenya akan disita karena mengganggu proses kegiatan belajar dan mengajar.
Lantas bagaimana dengan wali santri? Wali santri juga memiliki otonomi wali santri tapi tidak se ekstrim wali kelas, dimana wali santri bahkan semua wali santri melarang peserta didiknya membawa smartphone karena dapat mengganggu kegiatan di pesantren, jika memang ketahuan juga wali santri tersebut akan menyita smartphone yang dibawa santri, jika 2 kali ketahuan smartphone sitaan itu tidak akan dikembalikan bahkan akan diberikan kepada Musaadatul Ummah Bandung untuk di jual dan uang hasil menjual smartphone itu akan diinfakkan kepada mereka yang membutuhkan.
Bahkan setiap tahunnya ada puluhan smartphone sitaan dari santri yang memang “bandel” untuk membawa smartphone ke pesantren, padahal ketentuan seperti ini sudah tertuang dalam tata tertib sekolah dan pesantren. Santri diperbolehkan membawa handphone hanya sebatas alat komunikasi saja tapi tidak dengan smartphone.
Menjadi wali memiliki tanggung jawab yang sangat tinggi, karena mereka orang yang harus bisa objektif dalam mengatur peserta didiknya maka dari itu semua bisa jadi guru, tapi tidak bisa menjadi wali siswa karena tanggung jawab yang tinggi dan juga wali siswa harus mampu menjadi mentor yang baik bagi peserta didik.