Sekolah anti bullying | Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa, aman dari tindakan kriminal salah satunya dari bullying. Bullying menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah perundungan. Perundungan memiliki arti cara atau perbuatan yang dimana (pelaku atau disebut perundung) menggunakan kekuatan untuk menyakiti dan mengintimidasi orang orang yang dirasa lebih lemah daripada dirinya. Pada umumnya perundung memaksa mereka para korbannya untuk melakukan apa yang perundung inginkan.
Pada umumnya perundungan terjadi karena beberapa faktor, dan orang yang bertanggung jawab atas perundungan ini adalah kita semua, baik itu Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua serta civitas sekolah seperti guru, ustadz dan semua tenaga pendidik berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
Sekolah sebagai lingkungan satuan pendidikan juga sudah seharusnya melakukan pencegahan terjadinya bullying karena sesuai dengan undang undang republik Indonesia Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak yang dimana dalam pasal 13 ayat 1 berbunyi :
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:
- Diskriminasi;
- Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;
- Penelantaran;
- Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
- Ketidakadilan; dan
- Perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.
Peran sekolah dalam melindungi peserta didiknya dari perundungan jelas sangat diwajibkan, mengingat pada era revolusi industri 4.0 anak harus sekolah sehari penuh atau dengan menggunakan sistem full day school, bahkan beberapa siswa memang disekolahkan dengan sistem pesantren dan sekolah berasrama. Maka peran sekolah dan lembaga pendidikan dalam melindungi peserta didiknya sangat jelas dibutuhkan. Karena pada dasarnya adanya kasus perundungan adalah karena adanya kekuatan dan adanya kesempatan dari perundung untuk melancarkan aksinya.
Di lain pihak, pengawasan guru dan semua tenaga didik juga diperlukan demi tidak memberikannya celah bagi pelaku perundungan untuk melakukan tindakan bullying. Di balik itu peraturan dan tata tertib sekolah juga harus bisa dijalankan sesuai dengan fungsinya agar kepercayaan orang tua terhadap sebuah lembaga tidak pudar.
Adapun upaya pencegahan terjadinya bullying atau perundungan di Al Masoem diantaranya :
- Dilakukan psikotes dan wawancara di awal penerimaan santri baru, salah satu outputnya adalah pemetaan karakter calon santri, nantinya untuk pegangan konselor, wali kelas dan wali santri.
- Pendamping / pembina di asrama oleh ustadz/ustadzah, bukan oleh senior atau kakak kelas. Serta untuk ustadz pembimbing dilakukan psikotes juga, karena setiap ustadz ada kecenderungan cocok membina usia SMP atau SMA.
- Wali kelas dan wali santri terusan, wali kelas dan wali santri tetap selama 3 (tiga) tahun. Hal ini harapannya dapat lebih mengenal karakter santri binaannya.
- Otonomi wali kelas atau wali santri. Wali kelas dan wali santri, seluas-luasnya diberikan kewenangan untuk bisa memotivasi supaya berprestasi dan mencegah terjadinya pelanggaran. Dalam hal ini, Yayasan menerapkan reward & punishment baik utk siswa ataupun wali santri. Jika siswa berprestasi, maka wali kelas dapat reward dan jika sebaliknya, maka wali kelas dapat punishment.
- Dalam satu kamar (4-6 org per kamar) hanya boleh satu angkatan, dan santri lain tidak bebas masuk ke dalam kamar. Selain itu setiap tingkatan santri dibagi menjadi beberapa blok sehingga sangat jarang terjadi pertemuan antara santri senior dan junior dalam koridor atau dalam sebuah blok kamar.
- Disediakan konselor, baik di asrama maupun di sekolah formal.
- Untuk kedisiplinan, serta menghindari sanksi fisik, Al Masoem menerapkan sistem poin, setiap kesalahan atau pelanggaran ada bobot point negatif, misal berkata kasar point negatifnya 10 dan kalau sudah mencapai 100, maka dikembalikan kepada org tua atau dikeluarkan. Dan jika terjadi perkelahian, maka pemicu atau pemukul pertama dalam perkelahian sanksinya langsung dikeluarkan atau tanpa tahapan.
Upaya pencegahan seperti itu patut menjadi apresiasi yang sangat tinggi bagi orang tua dan menambah kepercayaan orang tua terhadap lembaga Al Masoem. Karena selain sekolah yang memberikan pendidikan karakter yang baik, kami juga memberikan ilmu agama dalam keseharian siswa yang dimana diharapkan ilmu pendidikan agama islam ini dapat membentengi siswa dari perbuatan yang tidak baik salah satunya adalah perilaku bullying atau perundungan.
Penanaman karakter dan budi pekerti ini juga ditanamkan sejak dini bahkan dari siswa pertama kali menginjak dunia sekolah, karena pada dasarnya pendidikan karakter yang baik memang sudah semestinya diberikan saat anak baru menginjak dunia sekolah, sehingga anak memiliki sikap yang baik dan perangai yang baik. Yang dimana ketika anak usia dini ini melanjutkan ke SD, SMP dan SMA pendidikan sikap dan karakter ini akan kembali di tempat dan dibentuk sehingga menjadi siswa yang benar benar berakhlakul karimah.
Namun meski begitu, pendidikan karakter siswa ini tidak hanya berlaku bagi peserta didik yang merajut pendidikan dari tingkat PG – TK saja, tapi dari awal masuk SD, awal masuk SMP hingga SMA semua siswa yang baru masuk dan menjadi siswa Al Masoem juga diberikan pendidikan yang sama, sehingga hingga saat ini kasus bullying di Al Masoem sangat jarang terjadi, jika memang ada kesempatan untuk melakukan tindakan bullying juga siswa akan langsung diberikan sanksi berupa dikeluarkan atau di kembalikan kepada orang tuanya. Sanksi tidak hormat seperti ini pun tanpa tahapan. Selain itu CCTV yang memang terkoneksi selama 24 jam juga selalu dalam penjagaan pihak keamanan sekolah, sehingga sudut sudut yang rawan terjadinya tindakan bullying akan sangat termonitoring sehingga Al Masoem menjadi sekolah yang sangat anti terjadinya tindakan bullying atau perundungan.