Pentingnya Memahami Ilmu Faraidh (2)

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَلَـكُمْ  نِصْفُ  مَا  تَرَكَ  اَزْوَا جُكُمْ  اِنْ  لَّمْ  يَكُنْ  لَّهُنَّ  وَلَدٌ   ۚ فَاِ نْ كَا نَ  لَهُنَّ  وَلَدٌ  فَلَـكُمُ  الرُّبُعُ  مِمَّا  تَرَكْنَ  مِنْۢ  بَعْدِ  وَصِيَّةٍ  يُّوْصِيْنَ  بِهَاۤ  اَوْ  دَ  يْنٍ   ۗ وَلَهُنَّ  الرُّبُعُ  مِمَّا  تَرَكْتُمْ  اِنْ  لَّمْ  يَكُنْ  لَّكُمْ  وَلَدٌ   ۚ فَاِ نْ كَا نَ  لَـكُمْ  وَلَدٌ  فَلَهُنَّ  الثُّمُنُ  مِمَّا  تَرَكْتُمْ  مِّنْۢ  بَعْدِ  وَصِيَّةٍ  تُوْصُوْنَ  بِهَاۤ  اَوْ  دَ  يْنٍ   ۗ وَاِ نْ كَا نَ  رَجُلٌ  يُّوْرَثُ  كَلٰلَةً  اَوِ  امْرَاَ ةٌ  وَّلَهٗۤ  اَخٌ  اَوْ  اُخْتٌ  فَلِكُلِّ  وَا حِدٍ  مِّنْهُمَا  السُّدُسُ   ۚ فَاِ نْ كَا نُوْۤا  اَكْثَرَ  مِنْ  ذٰلِكَ  فَهُمْ  شُرَكَآءُ  فِى  الثُّلُثِ  مِنْۢ  بَعْدِ  وَصِيَّةٍ  يُّوْصٰى  بِهَاۤ  اَوْ  دَ  يْنٍ   ۙ غَيْرَ  مُضَآ رٍّ   ۚ وَصِيَّةً  مِّنَ  اللّٰهِ   ۗ وَا للّٰهُ  عَلِيْمٌ  حَلِيْمٌ

“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) utang-utangmu.

Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) utangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 12)

An Nisa 11 menjelaskan tentang perincian bagian warisan sebab nasab (keturunan). An Nisa 12 menjelaskan tentang pembagian warisan karena perkawinan. Yang menjadi masalah apakah umat Islam masih merujuk kepada hukum waris dalam pembagian harta warisannya ?

Abu Hurairah –radhiyallahu ‘anhu- berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Pelajarilah ilmu faraid serta ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya, ilmu faraid setengahnya ilmu; ia akan dilupakan, dan ia ilmu pertama yang akan diangkat dari umatku.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Darquthni)
Dalam riwayat lain disebutkan, “Pelajarilah ilmu faraid, karena ia termasuk bagian dari agamamu dan setengah dari ilmu. Ilmu ini adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku.” (HR Ibnu Majah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqi)…
Ini prediksi rassululoh SAW, bahwa ilmu faraidh akan hilang/ ilmu yang pertama dicabut dari umatku.

Apakah Ilmu Faraidh sudah mulai ditinggalkan umat Islam?

  1. Pandanglah ke sekeliling kita, hampir tidak ada masalah warisan yang tidak menjadi masalah keluarga. Bukan masalah rela tidak rela, tapi apakah yang meninggalkan dunia dan yang ditinggalkan oleh yang wafat sudah memahami cara pembagian wasiat menurut syariah atau sudahkan ditinggalkan surat wasiat dengan baik dan benar?
  2. Di Malaysia setiap orang wafat tanpa meninggalkan surat wasiat maka harta waris memerlukan proses hukum 5 hingga 10 tahun dan sering akhirnya tidak diproses hingga disita negara. Dilaporkan bahwa di Malaysia ada sekitar Rp. 7 ribu triliun harta waris yang tertunda penyerahannya ke ahli waris karena ahli waris tidak ditinggalkan surat wasiat oleh keluarganya yang wafat.
  3. Di Indonesia, ilmu faraidh bisa lebih cepat lagi ditinggalkan umat, karena tanpa meninggalkan surat wasiat yang baik dan benarpun, ahli waris (keluarganya) dengan mudah melakukan pembagian warisan. Yang ada di Indonesia hanya hambatan internal keluarga, sedangkan hambatan hukum relatif lebih mudah diselesaikan bahkan cukup di kantor kecamatan. Hal ini membuat masyarakat semakin tidak merasakan urgensi membuat surat.
  4. Hibah sebelum meninggal dengan niat menghindari hukum waris.
  5. Nikah kontrak dengan perjanjian harta suami terpisah dengan harta istri.
  6. Pembagian waris sama rata laki dan perempuan dengan asumsi hukum waris tidak adil.
  7. Semoga kita tidak menjadi bagian yang mempercepat melupakannya hukum waris