Nabi Muhammad SAW Sebagai Hakim

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

فَلَا  وَرَبِّكَ  لَا  يُؤْمِنُوْنَ  حَتّٰى  يُحَكِّمُوْكَ  فِيْمَا  شَجَرَ  بَيْنَهُمْ  ثُمَّ  لَا  يَجِدُوْا  فِيْۤ  اَنْفُسِهِمْ  حَرَجًا  مِّمَّا  قَضَيْتَ  وَيُسَلِّمُوْا  تَسْلِيْمًا

“Maka demi Tuhanmu, mereka tidak beriman sebelum mereka menjadikan engkau (Muhammad) sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan (sehingga) kemudian tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 65).

Nabi Muhammad sebagai hakim

Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 65

Setelah menjelaskan bahwa rasul diutus untuk ditaati dan tobat orang-orang munafik dapat diterima dengan syarat harus melalui permohonan nabi kepada Allah, ayat ini menjelaskan makna yang terdalam dari ketaatan kepada rasul. Maka demi tuhanmu yang maha pengasih lagi maha penyayang, mereka pada hakikatnya tidak beriman dengan iman yang sesungguhnya yang dapat diterima Allah, sebelum mereka menjadikan engkau, Muhammad, sebagai hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan atau dalam masalah yang tidak jelas dalam pandangan mereka.

Kemudian setelah tidak ada rasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang engkau berikan dalam kedudukanmu sebagai hakim, dan mereka menerima keputusanmu dengan penerimaan yang sepenuhnya pada ayat-ayat yang lalu diperingatkan bahwa orang-orang munafik itu sebenarnya tidak mau menerima nabi sebagai hakim, walaupun ketentuan itu diwajibkan oleh Allah atas diri mereka.

Secara gamblang, dalam Alquran disebutkan bahwa Sang Khalik telah menunjuk Nabi SAW sebagai seorang hakim. Penunjukan itu tercantum dalam surah an-Nisa’ [4] ayat 61, 65, dan 105; surah as-Syura’ [42] ayat 15; dan surah an-Nur ayat [24] ayat 51.

Surah An-Nur [24] ayat 51 menunjukkan bahwa posisinya sebagai hakim tidak terpisahkan dari posisinya sebagai rasul. Beliau bertindak sebagai hakim sekaligus utusan Allah SWT.

Nabi Muhammad SAW diakui sejarah sebagai penggagas hukum yang paling besar karena beliau tidak hanya menghakimi kasus secara adil dan imparsial, tetapi juga menetapkan asas hukum yang universal dan seimbang bagi seluruh umat manusia.

Tentu saja hal tersebut meliputi seluruh aspek kehidupan; perlindungan hidup, harta benda, kehormatan, dan melindungi hak-hak pribadi, sosial, legal, sipil, dan beragama setiap individu. Apa pun peran yang beliau jalankan dalam kapasitasnya sebagai legislator merupakan teladan abadi yang menunjukkan kebesaran dan keadilannya bagi seluruh generasi mendatang.

Muhammad SAW menegaskan bahwa hukum Allah bersifat universal dalam maslahat dan lingkupnya, imparsial dan adil dalam penerapannya, serta abadi sifatnya. Karena itu, beliau menekankan bahwa hukum tersebut harus berada di atas seluruh hukum dan peraturan buatan manusia.

Rasulullah mengajarkan bahwa seluruh manusia harus memasrahkan, baik secara individu maupun bersama-sama, seluruh hak dan pembuatan hukum kepada-Nya. Sebab, manusia tidak diberi hak membuat hukum apa pun tanpa wewenang-Nya.

Sebagai manusia, Nabi Muhammad SAW pun tunduk pada kedaulatan Ilahi seperti manusia lainnya. Karena itu, beliau tidak memiliki hak untuk memerintah orang-orang menurut kemauannya sendiri agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

Afzalur Rahman dalam Ensiklopedi Muhammad Sebagai Hakim menerangkan, dalam menegakkan aturan hukum, Nabi SAW selalu mengacu kepada sistem hukum bahwa Allah SWT merupakan sumber seluruh hukum. Seluruh dasar hukum Islam adalah Tuhan sajalah pemegang kedaulatan dan kekuasaan yang sejati, sedangkan manusia bertindak sebagai perwakilan-Nya atau khalifah-Nya di muka bumi.

Nabi Muhammad dengan jelas telah menggambarkan aspek hukum Islam melalui banyak cara. Beliau menegaskan kewajiban umat Islam untuk menaati Alquran. Kemudian, tentang posisi sunah di hadapan Alquran, Nabi menyatakan, “Perintahku tidak dapat membatalkan perintah Allah. Namun, perintah Allah dapat membatalkan perintahku.” (HR Daruquthni).

Semoga kita termasuk golongan yang senantiasa mencintainya, menjalankan ajarannya, dan kelak mendapatkan syafaat darinya.