Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
وَمَا كَا نَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَــئًا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَــئًا فَتَحْرِ يْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖۤ اِلَّاۤ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّـكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِ يْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗ وَاِ نْ كَا نَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَا قٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰۤى اَهْلِهٖ وَ تَحْرِ يْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَا مُ شَهْرَ يْنِ مُتَتَا بِعَيْنِ ۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَكَا نَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا
“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain) kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barang siapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah, (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barang siapa tidak mendapatkan (hamba sahaya) maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 92)
Agama Islam yang mempunyai prinsip rahmatan lil alamin melarang umat manusia untuk saling membunuh
Membunuh satu orang manusia seakan akan membunuh seluruh manusia
Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI / Surat An-Nisa Ayat 92
Dan tidak patut, bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin yang lain, kecuali terjadi karena tersalah dan tidak sengaja, sebab keimanan akan menghalangi mereka untuk berbuat demikian. Barang siapa membunuh seorang mukmin, kecil atau dewasa, laki-laki atau perempuan, karena tersalah, maka wajiblah dia memerdekakan atau membebaskan seorang hamba sahaya yang beriman, yakni membebaskannya dari sistem perbudakan walau dengan jalan menjual harta yang dimilikinya untuk pembebasannya serta membayar tebusan (diat) yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya, yakni keluarga si terbunuh itu, kecuali jika mereka, keluarga si terbunuh memberikan maaf kepada si pembunuh dengan membebaskannya dari pembayaran itu.
Jika dia, yakni si terbunuh, berasal dari kaum kafir yang memusuhimu padahal dia mukmin, maka yang diwajibkan kepada si pembunuh itu hanyalah memerdekakan hamba sahaya yang beriman, tidak disertai tebusan. Dan jika dia, si terbunuh, adalah kafir dari kaum kafir yang ada, yakni memiliki perjanjian damai dan tidak saling menyerang antara mereka dengan kamu, maka wajiblah bagi si pembunuh itu membayar tebusan yang diserahkan dengan baik-baik dan tulus kepada keluarganya si terbunuh akibat adanya perjanjian itu serta diwajibkan pula memerdekakan hamba sahaya yang beriman.
Barang siapa tidak mendapatkan hamba sahaya yang disebabkan karena tidak menemukannya, padahal kemampuannya ada atau karena tidak memiliki kemampuan materi untuk membebaskannya, maka hendaklah dia, si pembunuh, berpuasa selama dua bulan berturut-turut sebagai gantinya. Allah mensyariatkan hal demikian kepada kalian sebagai tobat kalian kepada Allah. Dan Allah maha mengetahui segala yang kalian lakukan, mahabijaksana untuk menetapkan hukum dan hukuman bagi kalian.
Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja yakni dengan niat dan terencana, maka balasannya yang pantas dan setimpal ialah neraka jahanam yang sangat mengerikan, dia kekal di dalamnya dalam waktu yang lama disertai dengan siksaan yang amat mengerikan. Di samping hukuman itu, Allah murka kepadanya dan melaknatnya yakni menjauhkannya dan tidak memberinya rahmat, serta menyediakan azab yang besar baginya selain dari azab-azab yang disebutkan di atas di akhirat…
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. QS. Al-Maidah 32.
Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالْمَارِقُ مِنْ الدِّينِ التَّارِكُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwasanya aku Rasulullah kecuali karena salah satu dari tiga hal: jiwa dibalas jiwa, orang yang berzina padahal telah menikah, dan orang yang keluar dari agama ini keluar dari jamaah.”
Ketiga karakteristik pembunuhan yang dikecualikan dalam hadits tersebut tidaklah dilakukan oleh rakyat biasa melainkan dilakukan oleh penguasa.
Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ أَعَانَ عَلَى قَتْلِ مُؤْمِنٍ بِشَطْرِ كَلِمَةٍ لَقِيَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ مَكْتُوبٌ بَيْنَ عَيْنَيْهِ آيِسٌ مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ
“Barang siapa menolong untuk membunuh seorang mu’min meski dengan setengah kalimat, maka dia akan berjumpa dengan Allah dalam keadaan tertulis diantara kedua matanya; putus asa dari rahmat Allah.”
Hukuman bagi pembunuhan yang tersalah adalah: membebaskan budak mukmin dan membayar diyat kepada keluarga korban pembunuhan. Adapun kewajiban yang pertama adalah membebaskan budak dan hal ini adalah kafarat ketika melakukan dosa besar meskipun karena tersalah. Syarat dari budak yang dibebaskan tersebut adalah budak mukmin, tidak boleh budak kafir. Pendapat jumhur: bahwasanya kafarat seseorang sah bila budaknya tersebut muslim baik budak yang masih kecil maupun yang sudah dewasa.
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Ubaidullah bin Abdullah dari seseorang dari Anshar:
أَنَّهُ جَاءَ بِأَمَةٍ سَوْدَاءَ وَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ عَلَيَّ رَقَبَةً مُؤْمِنَةً فَإِنْ كُنْتَ تَرَى هَذِهِ مُؤْمِنَةً أَعْتَقْتُهَا فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَتَشْهَدِينَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَتَشْهَدِينَ أَنِّي رَسُولُ اللَّهِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَتُؤْمِنِينَ بِالْبَعْثِ بَعْدَ الْمَوْتِ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ أَعْتِقْهَا
Sesungguhnya dia datang dengan membawa seorang budak perempuan yang hitam dan berkata; Wahai Rasulullah, saya memiliki seorang budak mukmin, jika menurut anda ini adalah orang yang beriman maka saya akan membebaskannya. Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bertanya kepada budak tersebut, apakah kau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah?. Dia menjawab, ‘Ya.’ (Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam) bertanya, apakah kau bersaksi bahwa saya adalah Rasulullah?.
Dia menjawab ‘Ya.’ Beliau bertanya, apakah kau percaya dengan kebangkitan setelah mati?. Dia menjawab, ‘ya.’ (Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam) bersabda: “Bebaskanlah dia.” Hadits ini sanadnya shahih.
Adapun kewajiban yang kedua adalah membayar diyat kepada keluarga korban yaitu sebagaimana telah ditetapkan di dalam Sunnah sebesar seratus ekor unta. Diyat bagi wanita yang dibunuh adalah separuh dari diyat bagi laki – laki yang dibunuh karena manfaat yang didapat oleh keluarga korban laki – laki lebih besar daripada bagi keluarga korban wanita (karena dengan meninggalnya seorang laki – laki dalam sebuah keluarga bisa jadi keluarga tersebut jadi kehilangan tulang punggung keluarga yang mencari nafkah, maka tentu diyat yang harus dibayar bagi keluarga korban lebih besar).
Abu Dawud dan Nasa’i dan yang lainnya meriwayatkan dari Amru bin Hazm bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menulis sebuah surat kepada penduduk Yaman:
أَنَّ مَنْ اعْتَبَطَ مُؤْمِنًا قَتْلًا عَنْ بَيِّنَةٍ فَإِنَّهُ قَوَدٌ إِلَّا أَنْ يَرْضَى أَوْلِيَاءُ الْمَقْتُولِ وَأَنَّ فِي النَّفْسِ الدِّيَةَ مِائَةً مِنْ الْإِبِلِ …. وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ
“Barang siapa membunuh seorang mukmin secara lalim dengan adanya bukti maka ia mendapatkan balasan (qishosh), kecuali apabila para wali orang yang dibunuh merasa rela. Untuk sebuah nyawa diyatnya yaitu seratus ekor unta… bagi pemilik emas diyatnya adalah seribu dinar.”
Yakni bahwasanya jenis diyat sesuai dengan kemampuan pemilik harta yang umum baginya. Bagi orang yang memiliki emas sebesar seribu dinar, bagi pemilik perak sebesar sepuluh ribu dirham menurut Hanafiyah dan 12 ribu dirham menurut jumhur sedangkan bagi pemilik unta adalah sebesar seratus ekor unta. Asy-Syafi’i berkata: tidak diambil dari orang yang memiliki emas dan perak kecuali senilai unta.
Wajib diyat tersebut dengan komposisi sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashabus Sunan dari Ibnu Mas’ud beliau berkata:
قَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دِيَةِ الْخَطَإِ عِشْرِينَ بِنْتَ مَخَاضٍ وَعِشْرِينَ بَنِي مَخَاضٍ ذُكُورًا وَعِشْرِينَ بِنْتَ لَبُونٍ وَعِشْرِينَ جَذَعَةً وَعِشْرِينَ حِقَّةً
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menetapkan hukum diyat bagi orang yang membunuh karena tersalah sebesar dua puluh unta betina berumur dua tahun, dua puluh unta jantan berumur dua tahun, dua puluh unta betina berumur tiga tahun, dua puluh unta betina berumur lima tahun dan dua puluh unta betina berumur empat tahun.”
Ini adalah madzhab Imam Ahmad, Imam Malik, dan Imam Syafi’i. Demikian pula di sisi Abu Hanifah kecuali bahwasanya beliau menjadikan tempatnya unta betina berumur tiga tahun: unta berumur dua tahun.
Diyat pembunuhan tersalah itu dibayar oleh aqilah, menurut ulama’ Hijaz aqilah adalah kerabat pembunuh dari jalur ayahnya. Hal ini karena di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam serta di zaman Abu Bakar as-Shiddiq aqilah (kerabatnya) merekalah yang membayar diyat tersebut.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى فِي جَنِينِ امْرَأَةٍ مِنْ بَنِي لَحْيَانَ بِغُرَّةٍ عَبْدٍ أَوْ أَمَةٍ ثُمَّ إِنَّ الْمَرْأَةَ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا بِالْغُرَّةِ تُوُفِّيَتْ فَقَضَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مِيرَاثَهَا لِبَنِيهَا وَزَوْجِهَا وَأَنَّ الْعَقْلَ عَلَى عَصَبَتِهَا
Dari Abu Hurairah, Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam pernah memutuskan (diyat) janin wanita dari bani Lahyan dengan budak laki-laki atau hamba sahaya perempuan terbaik, kemudian wanita yang beliau putuskan untuk membayar diyat meninggal, maka Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam putuskan warisannya untuk anak-anaknya dan suaminya, sedang pembayaran diyat bagi ‘ashabahnya (keluarganya). (HR. Bukhari dan Muslim)
Semoga kita termasuk orang yang memulyakan manusia dan terhindar dari menghilangkan nyawa seseorang baik sengaja maupun tidak sengaja.