Larangan Tergesa-gesa dan Perintah untuk Tabayyun

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَاِ ذَا  جَآءَهُمْ  اَمْرٌ  مِّنَ  الْاَ مْنِ  اَوِ  الْخَـوْفِ  اَذَا عُوْا  بِهٖ   ۚ وَلَوْ  رَدُّوْهُ  اِلَى  الرَّسُوْلِ  وَاِ لٰۤى  اُولِى  الْاَ مْرِ  مِنْهُمْ  لَعَلِمَهُ  الَّذِيْنَ  يَسْتَنْبِۢطُوْنَهٗ  مِنْهُمْ   ۗ وَلَوْلَا  فَضْلُ  اللّٰهِ  عَلَيْكُمْ  وَرَحْمَتُهٗ  لَا تَّبَعْتُمُ  الشَّيْطٰنَ  اِلَّا  قَلِيْلًا

“Dan apabila sampai kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. (Padahal) apabila mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya (secara resmi) dari mereka (Rasul dan ulil amri). Sekiranya bukan karena karunia dan rahmat Allah kepadamu, tentulah kamu mengikuti setan kecuali sebagian kecil saja (di antara kamu).” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 83).

  • Menyimpulkan suatu kebenaran dengan pemikiran dan pendapat-pendapat mereka yang lurus serta ilmu-ilmu yang mumpuni.
  • Larangan sikap tergesa-gesa dan terburu-buru dalam menyampaikan informasi setelah mendenganrkannya

Tafsir as-Sa’di / Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H

83. Ini merupakan pengajaran dari Allah bagi hamba-hambanya tentang perbuatan mereka yang tidak patut tersebut, dan bahwa seyogyanya apabila datang kepada mereka suatu perkara penting dari perkara umum yang berkaitan dengan kebahagiaan kaum Mukminin atau dengan kekhawatiran yang mengakibatkan suatu musibah atas mereka, agar mereka memastikan terlebih dahulu dan tidak tergesa-gesa untuk menyebarkan kabar tersebut, dan sebaiknya mereka menyerahkanya kepada Rasul atau Ulil Amri diantara mereka.

Yaitu yang memilki pandangan luas, ilmu ,nasihat, kecerdasan, dan keteguhan, dimana mereka mengetahui urusan-urusan dan mengetahui kemaslahatan dan kemudharatan, dan bila mereka memandang bahwa menyebarkannya mengandung kemaslahatan dan semangat bagi kaum Muslimin, bahkan kebahagiaan untuk mereka serta tindakan kewaspadaan terhadap musuh-musuh mereka, maka mereka boleh melakukan hal tersebut, dan bila mereka memandang apabila hal tersebut mengandung kemaslahatan, atau ada kemaslahatan padanya akan tetapi kemudhratanya lebih bersar daripada kemaslahatannya, maka janganlah mereka menyebarkannya, karena itu Allah berfirman,

“tentulah orang-orang yang ingin tahu kebenarannya (akan dapat mengetahui) dari mereka Rasul dan Ulil Amri,” maksudnya, mereka dapat menyimpulkan suatu kebenaran dengan pemikiran dan pendapat-pendapat mereka yang lurus serta ilmu-ilmu yang mumpuni.

Ayat ini merupakan sebuah dalil bagi sebuah kaidah moral yaitu apabila terjadi suatu pembahasan dalam suatu perkara, seyogyanya perkara tersebut di serahkan kepada orang yang berhak atas perkara tersebut, dan tidak ada seorang pun yang didahulukan sebelumnya, karena sesungguhnya ia lebih dekat dengan kebenaran dan lebih dapat selamat dari kesalahan.

Ayat ini juga mengisyaratkan tentang larangan dari sikap tergesa-gesaan dan terburu-buru dalam menyampaikan informasi setelah mendenganrkannya, dan seharusnya dalam perkara seperti itu perlu berpikir sebelum membicarakannya dan membahasnya, apakah hal ini menyimpan kemaslahatan hingga ia melakukannya ataukah hingga ia menahannya.

Kemudian Allah berfirman, “kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepadamu,”yaitu dalam membimbing, mengajarkan, dan mendidik kalian dengan apa yang belum kalian ketahui, “tentulah kamu mengikuti setan, kacuali sebagian kecil saja di antaramu,” karena manusia dengan tabiatnya adalah zalim lagi bodoh, dan nafsunya tidaklah menyuruhnya kecuali kepada kejahatan, namun bila ia bersandar kepada Rabbnya dan berpegang teguh denganNya dan ia berjuang dalam hal tersebut, niscaya Rabbnya akan mengasihi dan membimbingnya kepada kebaikandan menjaganya dari setan yang terkutuk.

Informasi sudah berseliweran…mana yang hoax, fitnah dan benar baik dari medsos maupun media yang resmi, ini tugas pemerintah berlaku adil menangkap yang hoax dan fitnah, pemerintah tampil kedepan dengan Mekopindo nya menyampaikan yang sebenarnya, in sya Allah masyarakat umum akan percaya kepada pemerintah yang jujur, tidak berbohong dan tidak membuat janji janji palsu.

Bahkan, banyak sekali informasi yang berseliweran dengan nada meyakinkan bahwa apa yang tertulis adalah benar diikuti dengan perintah “untuk disebarkan,” dan juga, tidak jarang diikuti oleh (semacam) ancaman, misalnya “sebarkan jika kalian tidak mau hal buruk menimpa kalian.”

Padahal, tabayyun belum didapat dari “si” penyebar informasi, tetapi ancaman semacam di atas sudah dilontarkan terlebih dahulu agar informasi tersebut secepat kecepatan cahaya tersebar ke mana-mana.

Sementara dalam Islam, perintah untuk melakukan tabayyun mengenai informasi yang didapat tertulis dalam Q.S al-Hujurat (49):6
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Secara eksplisit, ayat di atas mengharuskan kita melakukan tabayyun terlebih teliti ketika menerima informasi dan pencarian bukti-bukti yang terkait dengan informasi yang beredar. Jangan sampai informasi tersebut berdampak fatal bagi sebagian pihak, sehingga ada pihak yang dirugikan karena informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta. Dan, sayangnya kadung ditelan mentah-mentah.

Tabayyun juga merupakan peringatan, jangan sampai ummat Islam melakukan tindakan yang menimbulkan dosa dan penyesalan akibat keputusan yang tidak didahului dengan tabayyun yang bisa mencelakakan dan merugikan orang lain. Selain itu, tabayyun dalam kehidupan sosial menjadi sangat penting dalam ihwal mencegah hal-hal yang dapat merenggangkan sendi-sendi persatuan dan kerukunan.

Semoga kita tidak termasuk golongan orang yang membuat gaduh, menyebarkan informasi yang belum jelas benar salahnya dan semoga ulil amri menjadi pusat informasi yang dapat dipercaya dan bertindak tegas dan adil kepada penyebar hoax dan fitnah.