Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَا رَةً عَنْ تَرَا ضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 29)
Tafsir Kementerian Agama Republik Indonesia,
Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dilepaskan dari harta, terutama berkaitan dengan maskawin. Oleh sebab itu, ayat berikut berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman! janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, kecuali kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat. Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah maha penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang beriman.
Para ulama sepakat bahwa larangan memakan harta orang lain dengan cara seperti mencuri, merampas, menipu, judi dan riba.
Umat Islam lantas diperbolehkan mencari harta dari keuntungan yang didapatkan dari perdagangan (jual/beli) asalkan kedua belah pihak ikhlas dan rida.
Dasar utama jual beli adalah saling ridha. Asal usul ditetapkannya khiyar (hak memilik) adalah untuk memastikan terbitnya rasa saling ridha ini. Hujjah harus adanya saling ridha dalam jual beli ini, didasarkan pada hadits riwayat Ibnu Hibban: إنما البيع عن تراض Artinya: “Sesungguhnya jual beli itu berangkat dari saling ridha.” (Lihat: Syekh Abu Yahya Zakaria al Anshory, Fathul Wahab bi Syarhi Manhaji al Thullab, Kediri: Pesantren Fathul Ulum, tt: Jilid 1: 157)
Selain itu, pada bagian terakhir ayat ini disebutkan pula larangan untuk “membunuh dirimu”.
Masih menurut Tafsir An-Nasafi, bunuh diri dalam ayat tersebut ditujukkan kepada siapapun dari jenismu sendiri, apalagi orang-orang Mukmin. Selain itu, tidak diperbolehkan juga membunuh saudara sendiri seperti yang dilakukan orang-orang bodoh.
Dikatakan bodoh karena membunuh orang lain berarti membunuh diri sendiri. Hal ini sesuai hukum kisas, di mana setiap orang yang membunuh akan dibalas dengan dibunuh juga.
Alasan lain Allah melarang bunuh diri karena perbuatan itu termasuk wujud putus asa. Orang yang putus asa adalah orang yang tidak percaya kepada rahmat dan pertolongan-Nya.
Muhammad Fethullah Gulem juga menjelaskan dalam buku Cahaya Al-Qur’an Bagi Seluruh Makhluk, makna lain dari kata membunuh (al-qatl) adalah memakan harta dengan cara yang zalim. Itu sama artinya dengan ia menzalimi diri sendiri atau mencelakai dirinya.
Semoga kita bisa menghindari larangan larangan yang terdapat dalam QS An Nisa 29.