Hikmah Diterapkannya Hukum Kisas

‎بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْ

‎ٱلسَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ ٱللَّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ

‎سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَاللَّهُ أَكْبَرُ.

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَ  لَـكُمْ  فِى  الْقِصَا صِ  حَيٰوةٌ  يّٰۤـاُولِى  الْاَ  لْبَا بِ  لَعَلَّکُمْ  تَتَّقُوْنَ
“Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 179)

Dan bagimu dalam kisas itu terdapat kehidupan, artinya terjaminnya kelangsungan hidup manusia (hai orang-orang yang berakal) karena jika seseorang yang akan membunuh itu mengetahui bahwa ia akan dibunuh pula, maka ia akan merasa takut lalu mengurungkan rencananya sehingga berarti ia telah memelihara nyawanya dan nyawa orang yang akan dibunuhnya tadi. Disyariatkan oleh Allah Taala (supaya kamu bertakwa) artinya menjaga dirimu dari membunuh, agar terhindar dari kisas.

Pada ayat ini Allah memberikan penjelasan tentang hikmahnya hukuman kisas itu, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum qisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya.

Tafsir Al-Manar telah memberikan uraian panjang lebar tentang kebaikan hukum qisas dan hukum diat yang dibawa oleh Alquran dengan memberikan bermacam-macam perbandingan tentang perundang-undangan serta tingkah laku umat manusia, baik di timur maupun di barat dan memberikan analisa beberapa pendapat sarjana-sarjana hukum. Antara lain Tafsir Al-Manar mengatakan ringkasnya sebagai berikut: “….apabila kita memperhatikan syariat umat yang terdahulu, dan yang sekarang tentang hukuman yang ditetapkan dalam pembunuhan, maka kita melihat bahwa Alquran benar-benar berada digaris tengah yang sangat wajar. Karena hukuman yang diberikan kepada pembunuh pada periode Arab Jahiliah adalah selalu berdasarkan kepada kuat dan lemahnya sesuatu suku.

Seorang yang terbunuh dari suku yang kuat dapat dibunuh sebagai balasan 10 orang dari pihak suku pembunuh yang lemah. Pada masa sekarang ini, ada sarjana-sarjana hukum yang berpendapat bahwa hukum bunuh dianggap tidak wajar lagi, tetapi yang wajar hanya hukuman yang bersifat pendidikan.” Tafsir Al-Manar menambahkan lagi: “….sebagian manusia (penjahat-penjahat) kalau hukuman pembunuh hanya ditetapkan sekadar masuk penjara beberapa tahun, tidaklah mereka akan jera malah ada yang ingin masuk penjara untuk mendapatkan perlindungan dan penghidupan dengan cuma-cuma. Bagi orang yang serupa ini tentulah yang paling baik hukumannya ialah kisas, ia dibunuh apabila ia membunuh orang lain. Tetapi kalau ahli waris yang terbunuh memberikan kemaafan, maka hilanglah hukuman kisas diganti dengan hukuman lain yaitu membayar diat (denda).”

Inilah salah satu syareat Islam yang banyak diprotes kalau diterapkan, hukum rajam bagi penzina, hukum potong tangan bagi korupsi… sebagai muslim wajib berkeinginan untuk menerapkan keinginan syareat Islam, walaupun kondisi sekarang kelihatannya sulit untuk diterapkan…tapi keinginan untuk menerapkan aturan Islam harus tetap ada.
Yang tidak berkeinginan penerapan aturan Islam bisa dikatakan kafir ;

اِنَّاۤ  اَنْزَلْنَا  التَّوْرٰٮةَ  فِيْهَا  هُدًى  وَّنُوْرٌ   ۚ يَحْكُمُ  بِهَا  النَّبِيُّوْنَ  الَّذِيْنَ  اَسْلَمُوْا  لِلَّذِيْنَ  هَا دُوْا  وَ  الرَّبَّا نِيُّوْنَ  وَا لْاَ حْبَا رُ  بِمَا  اسْتُحْفِظُوْا  مِنْ كِتٰبِ  اللّٰهِ  وَكَا نُوْا  عَلَيْهِ  شُهَدَآءَ   ۚ فَلَا  تَخْشَوُا  النَّا سَ  وَا خْشَوْنِ  وَلَا  تَشْتَرُوْا  بِاٰ يٰتِيْ  ثَمَنًا  قَلِيْلًا   ۗ وَمَنْ  لَّمْ  يَحْكُمْ  بِمَاۤ  اَنْزَلَ  اللّٰهُ  فَاُ ولٰٓئِكَ  هُمُ  الْكٰفِرُوْنَ
“Sungguh, Kami yang menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya. Yang dengan Kitab itu para nabi yang berserah diri kepada Allah memberi putusan atas perkara orang Yahudi, demikian juga para ulama dan pendeta-pendeta mereka, sebab mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah. Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 44)

Yang tidak berkeinginan penerapan aturan Islam bisa dikatakan zalim

وَكَتَبْنَا  عَلَيْهِمْ  فِيْهَاۤ  اَنَّ  النَّفْسَ  بِا لنَّفْسِ   ۙ وَا لْعَيْنَ  بِا لْعَيْنِ  وَا لْاَ نْفَ  بِا لْاَ نْفِ  وَا لْاُ ذُنَ  بِا لْاُ ذُنِ  وَا لسِّنَّ  بِا لسِّنِّ   ۙ وَا لْجُرُوْحَ  قِصَا صٌ   ۗ فَمَنْ  تَصَدَّقَ  بِهٖ  فَهُوَ  كَفَّا رَةٌ  لَّهٗ   ۗ وَمَنْ  لَّمْ  يَحْكُمْ  بِمَاۤ  اَنْزَلَ  اللّٰهُ  فَاُ ولٰٓئِكَ  هُمُ  الظّٰلِمُوْنَ
“Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada qisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak qisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 45)

Tidak berkeinginan penerapan aturan Islam bisa dikatakan fasik ;

وَلْيَحْكُمْ  اَهْلُ  الْاِ نْجِيْلِ  بِمَاۤ  اَنْزَلَ  اللّٰهُ  فِيْهِ   ۗ وَمَنْ  لَّمْ  يَحْكُمْ  بِمَاۤ  اَنْزَلَ  اللّٰهُ  فَاُ ولٰٓئِكَ  هُمُ  الْفٰسِقُوْنَ
“Dan hendaklah pengikut Injil memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.”
(QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 47)

Sami’na wa atho’na…kami dengar kami laksanakan.

Semoga kita tetap istiqomah, berkeinginan penerapan aturan Islam dalam kehidupan sehari hari kita.