Dalil Al Qur’an tentang Poligami

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَاِ نْ  خِفْتُمْ  اَ  لَّا  تُقْسِطُوْا  فِى  الْيَتٰمٰى  فَا نْكِحُوْا  مَا  طَا بَ  لَـكُمْ  مِّنَ  النِّسَآءِ  مَثْنٰى  وَثُلٰثَ  وَرُبٰعَ   ۚ فَاِ نْ  خِفْتُمْ  اَ  لَّا  تَعْدِلُوْا  فَوَا حِدَةً  اَوْ  مَا  مَلَـكَتْ  اَيْمَا نُكُمْ   ۗ ذٰلِكَ  اَدْنٰۤى  اَلَّا  تَعُوْلُوْا

“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 3)

Ini ayat yang sering dijadikan rujukan yang ingin poligami.
Lebih baik menikahi perempuan bebas daripada menikahi anak yatim yang menjadi tanggungannya dari kecil disantuni sudah besar mau dinikahi.

Ayat ini turun berkaitan dengan anak yatim yang berada dalam pemeliharaan seorang wali, di mana hartanya bergabung dengan harta wali dan sang wali tertarik dengan kecantikan dan harta anak yatim itu, maka ia ingin menikahinya tanpa memberinya mahar yang sesuai, lalu turunlah ayat ini.

Dan jika khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim yang berada di bawah kekuasaanmu, lantaran muncul keinginan untuk tidak memberinya mahar yang sesuai bilamana ingin menikahinya, maka urungkan niat untuk menikahinya, kemudian nikahilah perempuan merdeka lain yang disenangi dengan ketentuan batasan dua, tiga, atau empat orang perempuan saja. Tetapi jika khawatir tidak akan mampu berlaku adil apabila menikahi lebih dari satu perempuan dalam hal memberikan nafkah, tempat tinggal, atau kebutuhan-kebutuhan lainnya, maka nikahilah seorang perempuan saja yang disenangi. Yang demikian itu lebih dekat pada keadilan agar tidak berbuat zalim terhadap keluarga. Karena dengan berpoligami banyak beban keluarga yang harus ditanggung, sehingga kondisi seperti itu dapat mendorong seseorang berbuat curang, bohong, bahkan zalim.

Berbicara hukum mengenai poligami, umat Islam perlu kembali melihat esensi dan tujuan pernikahan itu sendiri. Meski para ulama tidak menentang terjadinya poligami, namun umat Islam tidak boleh menyepelekan dan menggampangkan poligami.

Hal ini karena bisa jadi, menurut beberapa ulama kontemporer, di beberapa kasus dan kondisi yang dialami seseorang, sunnah pernikahan justru adalah monogami.

Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat Imam Malik diperbolehkan bagi laki-laki menikahi empat orang wanita. Ulama-ulama dari Madzhab Zhahiri pun setuju pada pendapat tersebut.

Sedangkan Imam Syafii dan Imam Abu Hanifah hanya membolehkan laki-laki menikahi dua orang wanita saja. Menurut Ibnu Qudamah, para ulama bersepakat bahwa seorang budak boleh menikahi dua orang wanita. Namun demikian mereka berbeda pendapat tentang menikahi empat orang wanita.

Kata Imam Ahmad, maksimal dia hanya boleh menikahi dua orang wanita saja. Hal ini juga merupakan pendapat dari Sayyidina Umar, Sayyidina Ali, dan Abdurahman bin Auf RA. Dan pendapat ini jugalah yang dikatakan oleh Atha’, Hasan, As’Syu’bi, Qatadah, At-Stauri, Imam Syafii, dan Imam Abu Hanifah.

Semoga kita bisa berbuat adil, mau satu, dua