Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
مَا كَا نَ لِنَبِيٍّ اَنْ يَّكُوْنَ لَهٗۤ اَسْرٰ ى حَتّٰى يُثْخِنَ فِى الْاَ رْضِ ۗ تُرِ يْدُوْنَ عَرَضَ الدُّنْيَا ۖ وَا للّٰهُ يُرِ يْدُ الْاٰ خِرَةَ ۗ وَا للّٰهُ عَزِ يْزٌ حَكِيْمٌ
“Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia dapat melumpuhkan musuhnya di Bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawi sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Allah Maha Perkasa, Maha Bijaksana.” (QS. Al-Anfal 8: Ayat 67)
Adab berperang menurut Islam
Dalam tafsir ringkas Kementrian Agama RI; Beberapa ayat sebelumnya menjelaskan tentang ketentuan-ketentuan dalam peperangan, di antaranya adalah ketentuan pembagian rampasan perang, maka ayat ini menjelaskan hukum-hukum lainnya, yaitu me-nyangkut tawanan perang. Tidaklah pantas, bagi seorang nabi mempunyai tawanan sebelum dia kukuh di muka bumi sehingga dapat melumpuhkan musuhnya di bumi. Teguran ini ditujukan kepada beliau, namun yang dimaksudkan adalah kaum muslim saat itu, dengan pengalihan arah pembicaraan dari orang ketiga kepada orang kedua jamak (kalian). Demikian ini, karena melalui tawanan biasanya kalian menghendaki harta benda duniawi dengan cara tawanan tersebut dibebaskan dan diganti dengan tebusan. Padahal, balasan duniawi itu akan sirna, sedangkan Allah menghendaki pahala akhirat yang bersifat kekal untuk kalian; dan justru pahala akhirat inilah yang sesungguhnya menjadi tujuan kalian dalam berjihad demi menegakkan agama Allah. Allah Mahaperkasa sehingga tidak mampu dikalahkan oleh siapa pun, bahkan Dia mampu memberi kemenangan kepada umat Islam dalam peperangan, seperti pada Perang Badar, Mahabijaksana dalam segala perintah dan perbuatan-Nya.
Ayat ini turun setelah Perang Badar, ketika beberapa sahabat memilih untuk menawan musuh dan meminta tebusan. Allah SWT mengingatkan Nabi Muhammad SAW dan para sahabat agar tidak terburu-buru mengambil harta tebusan, karena pada saat itu, misi utama mereka adalah menegakkan agama Allah dan menghadapi ancaman serius dari pihak musuh.
Namun, larangan ini bersifat situasional dan tidak berlaku mutlak untuk semua kondisi. Dalam kondisi khusus pada waktu itu, Allah memerintahkan untuk mengutamakan tujuan dakwah dan jihad atas keuntungan materi. Pada peperangan berikutnya, seperti setelah Perang Hunain, Rasulullah SAW memang memperbolehkan penukaran tawanan dengan tebusan, menunjukkan bahwa hal ini diizinkan ketika keadaan lebih stabil.
Jadi, secara umum, menukar tawanan dengan tebusan diperbolehkan dalam Islam, tetapi tergantung pada situasi. Jika tebusan dapat diambil tanpa mengorbankan tujuan utama (misalnya stabilitas, keamanan, atau tujuan dakwah), maka dibolehkan.
Setelah Perang Hunain, yang terjadi pada tahun 8 Hijriah, terdapat beberapa riwayat yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW membebaskan sebagian tawanan baik secara cuma-cuma maupun dengan tebusan.
Perlu dicatat bahwa prinsip dasar perlakuan terhadap tawanan, termasuk opsi tebusan, disebutkan dalam Al-Qur’an, khususnya dalam Surat Muhammad ayat 4:
“Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang), maka pancunglah batang leher mereka. Sehingga apabila kamu telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah itu kamu boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan sampai perang berakhir. Demikianlah. Jika Allah menghendaki, niscaya Dia akan membinasakan mereka, tetapi Dia hendak menguji sebagian kamu dengan sebagian yang lain. Dan orang-orang yang gugur di jalan Allah, Allah tidak akan menyia-nyiakan amal mereka.”* (QS. Muhammad: 4)
Ayat ini memberikan kebebasan bagi seorang pemimpin untuk memilih perlakuan terhadap tawanan sesuai dengan kepentingan umat Islam pada saat itu. Dalam praktiknya, Rasulullah SAW juga membebaskan beberapa tawanan dengan tebusan atau syarat tertentu, menunjukkan fleksibilitas dalam aturan ini.
Dalam Islam, ada beberapa adab atau etika dalam perang yang diajarkan untuk menjaga kemanusiaan dan keadilan. Berikut adalah beberapa di antaranya:
1. Tidak Menyerang Tanpa Alasan yang Sah.
2. Menghindari Pembunuhan terhadap Non-Kombatan. Rasulullah SAW melarang pembunuhan terhadap wanita, anak-anak, orang tua, atau orang yang tidak ikut berperang. Hal ini termasuk petani, pendeta, atau mereka yang tidak terlibat dalam peperangan.
3. Tidak Merusak Lingkungan.
4. Memperlakukan Tahanan dengan Baik
5. Menjaga Etika dan Moral.
6. Memberikan Pilihan Perdamaian Jika Mungkin Islam mengajarkan agar perdamaian diutamakan.
7. Menghormati Mayat Musuh
Adab-adab ini menunjukkan bahwa meskipun perang bisa menjadi bagian dari kehidupan, Islam tetap menekankan nilai-nilai kemanusiaan, kasih sayang, dan keadilan dalam menghadapi situasi peperangan.
“Ya Allah, jadikanlah Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, perbaikilah keadaan kaum Muslimin, penuhilah hati kami dengan kedamaian dan cinta kasih, serta jadikanlah kami sebagai penyebar kebaikan, keadilan, dan kasih sayang. Ya Allah, jadikanlah kami mencintai perdamaian dan membenci kezaliman serta permusuhan, dan jadikanlah hati kami sebagai penuntun kepada perdamaian. Wahai Dzat Yang Maha Pengasih, jadikanlah Islam sebagai cahaya yang membimbing umat manusia menuju kedamaian, cinta kasih, dan keharmonisan.”