Penyerahan Simbolis NIB Kepada Pengusaha Kantin Binaan Musa'adatul Ummah Bandung

Penyerahan Simbolis NIB Kepada Pengusaha Kantin Binaan Musa’adatul Ummah Bandung

Momen Pengajian Reboan 26 Oktober kemarin sedikit berbeda dibanding pengajian-pengajian sebelumnya. Selain kedatangan tamu pemateri spesial yaitu Ust. M. Zulhendra Nazar, M. Sos., ada pengumuman penting terkait agenda penyerahan secara simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pengusaha kantin binaan Musa’adatul Ummah Bandung.

Dalam paparan oleh bapak Asep Abdul Halim, S.Sos.I, M.M. selaku Staf Ketua YAB Bidang Humas, Keamanan dan Keagamaan, NIB memiliki fungsi utama sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha kepada perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga pelaku usaha tersebut dapat memiliki tanda bukti kuat untuk bisa mengajukan izin usah, izin komersial ataupun izin operasional dalam usaha.

“Tentu karena ini menjadi identitas, maka ini sangat diperlukan ketika pengusaha itu melakukan tindakan-tindakan terkait usahanya. Apakah pengajuan ke bank, apakah menerima bantuan dan lain sebagainya.” ucap bapak Halim menjelaskan fungsi dari NIB bagi pengusaha. Apapun tindakan yang dibutuhkan terkait usaha si pelaku bisnis, maka NIB diperlukan sebagai syarat awal tersebut, “Pasti ditanya NIB nya”.

Jumlah pedagang kantin yang menerima NIB mencapai 39 pedagang yang dalam binaan Musa’adatul Ummah Bandung. Ke 39 pedagang tersebut tersebar tidak hanya di lingkungan sekolah Yayasan Al Ma’soem saja, tetapi juga wilayah lain yang berada di naungan Musa’adatul Ummah.

Penyerahan simbolis NIB diwakilkan oleh 2 pedagang, yang pedagang soto ayam + daging yaitu Bapak Ipin (Muhammad Zaenal Arifin, S.Pd.), dan pedagang nasi goreng YAB yaitu Ibu Iis. Prosesi tersebut diserahkan oleh Bapak Tonton Taufik R. selaku perwakilan Direksi Yayasan Al Ma’soem. Adapun bagi pedagang kantin lainnya akan diberikan setelah acara pengajian Reboan telah selesai.

Musa’adatul Ummah Bandung sendiri merupakan lembaga nirlaba (kelompok bantuan umat) dibawah naungan dan binaan Yayasan Al Ma’soem Bandung. Lembaga ini dapat dijadikan wadah bagi civitas Al Ma’soem maupun orang umum untuk menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah (ZIS). Bentuk penyaluran ZIS akan diprioritaskan kepada 8 Ashnaf yang tidak melanggar tata tertib di lingkungan Yayasan Pendidikan Al Ma’soem dan unit usaha Ma’soem Group.