Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَ نْـتُمْ سُكَا رٰ ى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَا بِرِ يْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗ وَاِ نْ كُنْتُمْ مَّرْضٰۤى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَآءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَآئِطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَآءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَا مْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَ يْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَا نَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
“Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati sholat, ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekadar melewati untuk jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 43)
Larangan Minum Khamar Dilakukan Secara Bertahap
Turunnya Surah An-Nisa ayat 43, belum mempertegas larangan meminum khamar, sehingga masih ada yang menikmatinya di luar waktu sholat.
Allah SWT sangat mengenal hamba-Nya. Sehingga dalam mensyariatkan suatu hukum, Dia lebih memilih secara bertahap agar hamba-Nya bisa menerima perintah dan larangan dengan keteguhan hati.
Larangan meminum khamar misalnya. Allah menurunkan firman-Nya dengan cara berangsur dan menyesuaikan kondisi yang tepat. Melansir buku Ushul Fiqih Jilid 1 oleh Amir Syarifudin, pada awal Islam hingga hijrah Rasul ke Madinah, masih banyak orang yang meminum khamar. Setelah hijrah, banyak dari kaum muslim yang bertanya mengenai khamar kepada Nabi SAW sebab marak menimbulkan kejahatan.
Larangan pertama khamar ada dalam QS Al-Baqarah ayat 219. Dalam ayat ini sekadar menyatakan bahwa meminum khamar itu dosa. Meskipun memiliki manfaat, tapi mudaratnya lebih banyak.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِما
“Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Dengan turunnya ayat di atas, kebiasaan minum khamar mulai ditinggalkan, tetapi belum sepenuhnya. Masih ada umat muslim yang meminumnya bahkan menjelang waktu sholat. Sehingga ketika itu ada orang yang mengerjakan sholat dalam keadaan mabuk.
Kemudian Allah menurunkan Surah An-Nisa ayat 43.
Menurut satu riwayat dalam buku Fiqih Sunnah 4 oleh Sayyid Sabiq, sebab diturunkannya Surah An-Nisa ayat 43 adalah adanya seorang laki-laki yang melaksanakan sholat dalam kondisi mabuk.
Setelah bertahapnya pelaksanaan hukum untuk meninggalkan meminum khamar berjalan baik, barulah Allah menurunkan Surah Al-Maidah ayat 90. Yang mana isinya menegaskan dengan jelas untuk melarang meminum khamar.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.
Begitulah cara Allah menerapkan suatu perintah dan larangan terhadap hamba-Nya. Semuanya terjadi karena kehendak dan rencana yang sudah diatur dengan baik oleh Allah, agar bisa diambil pelajaran bagi umat Islam di masa kemudian.
Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasulNYA serta melaksanakan syariatNYA, janganlah kalian mendekati shalat dan jangan beranjak untuk melaksanakannya saat dalam keadaan mabuk sampai kalian bisa membedakan dan menyadari apa yang kalian ucapkan.
Pengertian lain jangan shalat dalam keadaan mabuk, apa yang dilapalkan dalam sholat harusnya dimengerti maknanya.
Semoga kita terus berusaha untuk meningkatkan kualitas ibadah sholat kita dan sholat kita bisa mencegah perbuatan keji dan munkar.