Pengertian Fasik Menurut Imam Ghazali

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

فَمَنْ  تَوَلّٰى  بَعْدَ  ذٰلِكَ  فَاُ ولٰٓئِكَ  هُمُ  الْفٰسِقُوْنَ
“Maka barang siapa berpaling setelah itu, maka mereka itulah orang yang fasik.”
(QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 82)

Perjanjian di atas bukan saja dilakukan oleh para nabi tetapi juga mengikat para kaumnya. Maka barang siapa berpaling dari mengimani nabi Muhammad, setelah itu, yaitu setelah diperkuat dengan sumpah, maka mereka itulah orang yang fasik, yaitu orang yang keluar dari syariat Allah. Jika memang agama itu hakikatnya satu dan inti semua risalah juga sama yaitu tauhid, maka mengapa mereka berpaling dari agama yang benar yang dibawa oleh nabi Muhammad dengan mencari agama yang lain selain agama Allah, yaitu agama islam’ padahal, apa, yakni semua makhluk, yang di langit dan di bumi berserah diri dengan senantiasa tunduk dan patuh kepada hukum dan kehendak-Nya, baik dengan suka yaitu secara tulus ikhlas karena melihat bukti-bukti kebenaran, maupun terpaksa setelah melihat azab.

Dalam Islam, pengertian fasik adalah orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

Imam Al-Ghazali dalam karyanya, Kitab Mukasyafatul Qulub, mengatakan, fasik adalah orang yang berbuat durhaka, melanggar janji, serta keluar dari jalan hidayah, rahmat, dan ampunan-Nya.

Imam Al-Ghazali juga membagi jenis orang fasik menjadi dua, yaitu fasik kafir dan fasik. “Orang fasik terbagi atas dua jenis: yaitu fasik kafir dan fasik fajir.”

Orang fasik yang kafir adalah mereka yang tidak beriman kepada Allah dan rasul SAW. Mereka keluar dari hidayah dan masuk ke dalam kesesatan sebagaimana Allah SWT firmankan dalam surat Al-Kahfi ayat 50: فَفَسَقَ عَنْ أَمْرِ رَبِّهِ “ia mendurhakai perintah Tuhannya” yaitu keluar dari perintah Allah SWT untuk beriman.

Adapun fasik fajir adalah mereka yang meminum khamar, mengonsumsi makanan yang diharamkan, berzina, mendurhakai perintah Allah lainnya, keluar dari jalan ibadah, masuk ke dalam kemaksiatan. Tetapi mereka tidak menyekutukan-Nya.

Meski memiliki kesamaan, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Pengampunan atas dosa orang fasik kafir hanya didapat melalui dua kalimat syahadat dan pertobatan sebelum wafat. Sedangkan pengampunan atas dosa orang fasik fajir dapat diharapkan melalui pertobatan sebelum wafat.

Dosa dan kemaksiatan orang fasik fajir umumnya berasal dari dorongan nafsu syahwat yang dapat diharapkan pengampunannya. Sedangkan kemaksiatan orang fasik kafir umumnya berasal dari kesombongan yang tidak dapat diharapkan pengampunan atasnya.

Maka dari itu, Imam Al-Ghazali menganjurkan untuk bertobat sebelum wafat dengan harapan Allah menerima pertobatan kita sebagaimana kandungan surat As-Syura ayat 25:

وَهُوَ الَّذِي يَقْبَلُ التَّوْبَةَ عَنْ عِبَادِهِ وَيَعْفُو عَنِ السَّيِّئَاتِ وَيَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ “Dialah yang menerima tobat para hamba-Nya, memaafkan kesalahan, dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS As-Syura: 25).

Dalam Alquran, Allah SWT juga mengingatkan agar jangan sekali-kali bertindak seperti orang-orang yang lalai dan lupa diri, yang dekat dengan ciri-ciri orang fasik. Allah SWT berfirman:

وَلَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ نَسُوا اللَّهَ فَأَنْسَاهُمْ أَنْفُسَهُمْ ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ “Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS Al-Hasyr: 19).

Menurut pakar tafsir Al-Ashfahani, fasik bermakna kharaja ‘an hajr al-syar’i (keluar dari pangkuan syariat atau agama). Istilah fasik digunakan untuk menyebut orang-orang yang kepadanya telah berlaku hukum-hukum Allah (syariat), tetapi mereka menolak dan menentang baik seluruhnya maupun sebagian besar darinya.

Jadi, istilah ini dipergunakan untuk menyebut orang-orang yang banyak melakukan dosa, baik dosa kepada Tuhan maupun dosa kepada sesama manusia. (Al-Mufradat fi Gharib al-Quran, 380).

Dalam surat Al-Baqarah: 26-28, Allah SWT secara jelas menggambarkan ciri-ciri orang fasik.

Pertama, mereka adalah orang-orang yang merusak janji mereka kepada Tuhan. Mereka berjanji untuk menuhankan Allah SWT dan menyembah hanya kepada-Nya. Nyatanya, mereka menyembah setan (QS Yasin: 60) dan menuhankan hawa nafsu mereka sendiri (QS Al-Furqan: 43).
Kedua, mereka adalah orang-orang yang memutuskan sesuatu yang diperintahkan Allah agar disambung, seperti silahturami. Maksudnya, mereka adalah orang yang suka memutuskan tali silaturahim dan merampas hak-hak kerabat.
Ketiga, mereka adalah orang-orang yang suka berbuat jahat dan kerusakan di muka bumi.

Doa yang dipanjatkan Nabi Musa agar dipisahkan dengan orang-orang fasik:

رَبِّ إِنِّى لَآ أَمْلِكُ إِلَّا نَفْسِى وَأَخِى ۖ فَٱفْرُقْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ ٱلْقَوْمِ ٱلْفَٰسِقِينَ

Rabbi innii laa amliku ilaa nafsii wa-akhii faafruq bainanaa wabainal qaumil faasiqiina

Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan orang-orang yang fasik itu (QS. Al- Maidah 25).