Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قَا لَ هٰۤؤُلَآ ءِ بَنٰتِيْۤ اِنْ كُنْـتُمْ فٰعِلِيْنَ ۗ
“Dia (Luth) berkata, Mereka itulah putri-putri (negeri)ku (nikahlah dengan mereka), jika kamu hendak berbuat.” (QS. Al-Hijr 15: Ayat 71)
Fitrah Manusia untuk Berhubungan Badan dengan Lawan Jenis: Menjaga Kesucian di Tengah Kerusakan Moral
Dalam tafsir ringkas Kementrian Agama RI: Mendengar ucapan dan sikap kaumnya yang keras kepala, Nabi Lut berkata dalam rangka memberi alternatif, “Mereka itulah putri-putriku dan putri-putri kaumku yang dapat kamu nikahi, jika kamu hendak berbuat, yakni melakukan hubungan seksual. Itulah cara yang halal dan terhormat bagi kalian sesuai fitrah yang Allah tetapkan.”
Ayat ini bukan sekadar menceritakan dialog Nabi Luth dengan kaumnya, tetapi juga menegaskan prinsip fitrah manusia dan jalan yang Allah tetapkan untuk menyalurkan naluri seksual.
Beberapa tadabbur yang dapat diambil adalah:
1. Fitrah seksual manusia memiliki jalan yang telah Allah tetapkan. Allah menciptakan laki-laki dan perempuan dengan naluri untuk saling tertarik. Naluri itu bukan sesuatu yang salah, tetapi harus disalurkan melalui jalan yang halal, yaitu pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
2. Islam tidak menolak naluri, tetapi mengarahkannya. Nabi Luth tidak mengatakan agar kaumnya mematikan hasrat seksual. Beliau justru menunjukkan jalan yang benar, yaitu menikahi perempuan. Ini menunjukkan bahwa Islam mengakui fitrah manusia sekaligus memberi batasan agar fitrah itu tidak berubah menjadi penyimpangan.
3. Penyimpangan moral terjadi ketika manusia meninggalkan fitrah. Kaum Nabi Luth menolak solusi yang halal dan lebih memilih perilaku yang bertentangan dengan ketetapan Allah. Ayat ini mengingatkan bahwa ketika hawa nafsu lebih diikuti daripada petunjuk Allah, kerusakan moral akan semakin meluas.
4. Seorang nabi tetap menawarkan solusi, bukan sekadar mengecam. Di tengah masyarakat yang telah rusak, Nabi Luth tetap mengajak mereka kembali kepada jalan yang benar. Ini mengajarkan bahwa dakwah hendaknya tidak hanya menunjukkan kesalahan, tetapi juga menawarkan jalan keluar yang diridai Allah.
5. Menjaga fitrah berarti menjaga keluarga dan peradaban. Hubungan laki-laki dan perempuan dalam pernikahan bukan hanya memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga menjadi dasar lahirnya keluarga yang sakinah, pendidikan anak, dan keberlangsungan masyarakat yang sehat.
“Allah menciptakan naluri seksual sebagai fitrah, dan kemuliaan manusia terletak pada kemampuannya menyalurkan fitrah itu melalui jalan yang halal sesuai syariat-Nya”
Ayat ini juga menjadi pengingat bahwa setiap muslim dipanggil untuk menjaga keseimbangan antara fitrah, akhlak, dan ketaatan kepada Allah. Naluri bukan untuk diingkari, tetapi juga bukan untuk dibiarkan tanpa batas. Justru dengan mengikuti petunjuk Allah, fitrah manusia dapat menjadi sumber ketenteraman, menjaga kehormatan, serta membangun keluarga dan masyarakat yang baik.
“Ya Allah, Engkaulah yang menciptakan kami di atas fitrah yang lurus. Jangan biarkan hati kami condong kepada hawa nafsu yang menyesatkan. Bimbinglah kami untuk menjaga kesucian diri, menundukkan pandangan, memelihara kehormatan, serta menyalurkan setiap naluri melalui jalan yang Engkau halalkan. Karuniakan kepada kami keluarga yang sakinah, keturunan yang saleh, dan keteguhan untuk tetap berada di atas fitrah hingga akhir hayat kami. Āmīn.”