Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْۤا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَآءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَا لْمُعَلَّقَةِ ۗ وَاِ نْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِ نَّ اللّٰهَ كَا نَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai) sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa’ 4: Ayat 129).
Ayat ini QS an-Nisa ayat 129.sering dijadikan sandaran dari pelarangan poligami “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri (mu) walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian”. Menurut Ibnu Abbas, Ubaydah as-Sal many, Mujahid, Alhasan Albasri, dan Adh-Dhahak bin Muzahim dalam tafsir Ibnu Katsir, sekali pun lelaki berusaha seadil mungkin dalam pembagian materi, tetap saja ada perbedaan rasa cinta dan syahwat pada masing-masing istrinya.
Syekh Yusuf al-Qara dhawi memberi penjelasan ketika ditanya mengenai dijadikannya hal itu sebagai dalil untuk melarang poligami, Ia menyatakan, pengambilan dalil seperti itu tak bisa diterima dan merupakan distorsi pemahaman atas ayat Alquran serta mengandung tuduhan terselubung terhadap Nabi dan para sahabatnya. Seolah-olah mereka tidak memahami Alquran atau mereka memahaminya, tapi melanggarnya dengan sengaja….
Dalil untuk berpoligami ada pada Alquran, khususnya QS an- Nisa ayat 3. “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahi nya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
QS An Nisa 129 dan An Nisa ayat 3 sama ada kekhawatiran untuk berlaku adil. Banyak yang berpendapat susah untuk berbuat adil…
Dan ada beberapa pihak yang masih berkeras untuk melarang poligami bersandar pada hadis penolakan rencana poligami Ali bin Abi Thalib. Dilansir dari Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang mengutip sahih Muslim, dari Ali bin Husain bahwa Miswar bin Makhramah pernah mengabarkan tentang Ali bin Abi Thalib yang melamar anak perempuan Abu Jahal, padahal statusnya sebagai suami dari sayidah Fatimah anak perempuan Rasulullah SAW.
Mendengar rencana Ali bin Abi Thalib, Fatimah mengadukan hal tersebut kepada ayahanda nya. Ia mengatakan, orang-orang mengira bahwa Rasulullah SAW tidak akan marah kepada anak nya, sedangkan Ali bin Abi Thalib hendak menikahi anak perempuan Abu Jahal.
Mendengar apa yang dikemukan anak perempuannya, Rasulullah SAW segera bangkit. Beliau meminta kesaksian, kemudian mengatakan beberapa hal. Di antara ucapan yang terlontar dari beliau adalah, “Sungguh, demi Allah, selamanya anak perempuan Rasulullah tidak boleh berkumpul dengan anak perempuan musuh Allah di samping satu laki-laki”. Lantas Ali bin Abi Thalib pun membatalkan pertunangan tersebut.
Bahtsul Masail PBNU pun berpendapat, kisah di atas mengandung hikmah bahwa Rasulullah SAW tidak rela anak perempuannya dipoligami karena yang menjadi calon istri kedua Ali bin Abi Thalib adalah anak perempuan Abu Jahal. Sementara Abu Jahal, meskipun adalah paman beliau sendiri, ia termasuk orang yang sangat memusuhi Islam.
Meski demikian, adanya fakta yang disampaikan MUI, seribu lebih pelaku poligami ternyata tidak berhasil membangun keluarga yang sakinah mawaddah warahmah patut menjadi perhatian kita bersama. Mengutip pendapat Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH An war Abbas, Islam membolehkan poligami asalkan bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Poligami pun bisa dilarang jika dilakukan dengan cara zalim. Karena itu, poligami harus memperhatikan kemampuan pelaku, baik lahir maupun batin. Di samping itu, hal penting yang sebaiknya dilakukan sebelum melakukan poligami adalah bermusyawarah dan meminta pertimbangan serta izin istri.
Semoga keluarga kita termasuk keluarga Sakinah Mawahdah Warohmah