Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآ ؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَا لِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَ عَدَّ لَهٗ عَذَا بًا عَظِيْمًا
“Dan barang siapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah Neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya.”
(QS. An-Nisa’ 4: Ayat 93)
Membunuh mukmin dengan sengaja, balasannya neraka jahanam
Jiwa harus dipelihara dengan baik serta tidak boleh dibunuh atau dirusak dalam kondisi atau situasi apa pun.
Seseorang haram menghilangkan nyawa orang lain tanpa alasan syar’i, atau merusak salah satu organ tubuhnya, dan menimpakan gangguan apa pun pada tubuhnya. Sebab, setelah kekafiran tidak ada dosa yang lebih besar daripada membunuh orang mukmin.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Membunuh orang islam itu perbuatan kekafiran dan memakinya adalah perbuatan kefasikan.” (HR. Bukhari ).
Dalam hadits yang lain disebutkan, “Perkara yang pertama kali akan divonis pada hari Kiamat di tengah-tengah manusia ialah pertumpahan darah.” (HR. Bukhari) Juga dalam hadits lain disebutkan, “Seorang muslim selalu dalam kelapangan agamanya, selama tidak terlibat dalam perkara hukum pertumpahan darah yang haram.” (HR. Bukhari)
Oleh karena itu, orang yang paling pedih azabnya di hari kiamat nanti, adalah orang yang membunuh Nabi atau yang dibunuh Nabi. Kemudian orang yang membunuh pemimpin yang adil yang senantiasa menganjurkan keadilan, membunuh seorang alim yang mengajak mereka beribadah kepada Allah Swt. dan selalu memberikan nasihat tentang agama. Allah Swt. memberikan ancaman masuk neraka selama-lamanya bagi orang yang membunuh orang Islam dengan sengaja. Allah memurkainya, melaknat dan mengancam dengan berbagai siksaan yang berat kepadanya. Inilah balasan orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.
Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairy tentang pembunuhan dengan sengaja (Al-‘Amd), yaitu seorang penjahat yang sengaja ingin membunuh seorang Muslim, atau menyakitinya, lalu ia pergi kepada orang Muslim tersebut kemudian memukulnya dengan besi, tongkat atau dengan batu, atau menjatuhkannya dari tempat yang tinggi, atau menenggelamkannya ke dalam air, atau membakarnya dengan api, atau mencekiknya, atau memberinya makanan yang telah dicampur racun kemudian orang Mukmin tersebut meninggal dunia, atau merusak salah satu organ tubuhnya, atau melukainya, maka hukum jinayat dengan sengaja semacam ini wajib diqishas”.
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At-Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka pun ada qishasnya.” (QS. Al-Maidah, 5: 45).
Rasulullah Saw. bersabda, “Barang siapa salah satu dari orangnya dibunuh, maka ia mempunyai dua pilihan, ia diberi diyat, atau diberi qishas.” (HR. Bukhari). Dan dalam hadits yang lain disebutkan, “Barang siapa ditumpahkan darahnya atau dilukai, maka ia bisa memilih salah satu dari tiga hal: ia meminta qishash, atau mengambil diyat, atau memaafkan (pelakunya). Dan jika ia mengambil pilihan keempat, maka halanginya keinginannya.” (HR. Imam Ahmad).
Allah subhanahu wa ta’ala telah berfirman, “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa yang membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS. Al-Ma’idah, 5:32).
Allah subhanahu wa ta’ala menjadikan orang-orang mukmin itu saling mencintai, saling menyayangi, dan hubungan mereka bagaikan satu jasad. Manakala salah satu anggota tubuhnya ada yang sakit, maka seluruh tubuhnya merasakan panas dan lelah. Jika si pembunuh mencederai salah satu anggota badan seseorang, maka seakan-akan ia telah mencederai seluruh tubuhnya dan seluruh tubuhnya akan merasa sakit.
Oleh karena itu, barang siapa menyakiti seorang mukmin saja, maka seakan-akan menyakiti semua orang mukmin. Menyakiti semua orang mukmin sama halnya dengan menyakiti semua orang, karena Allah Swt. membela semua manusia dengan adanya orang-orang mukmin yang hidup diantara mereka.
Pengutukan terhadap dosa pembunuhan yang ditentukan oleh Allah diikuti pula oleh segala hukum, baik yang bersifat agama atau yang diciptakan manusia, semuanya menguatkan penilaian fitrah manusia tentang keharusan melindungi jiwa seseorang, dan bahwa pembunuhan yang terbesar yang tidak dapat diterima oleh syari’at ataupun oleh manusia sebagai makhluk, dan juga tidak dikehendaki oleh masyarakat.
Allah Swt. berfirman, “Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, jangan membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka, janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar.” (QS. Al-An’am, 6: 151).
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda, “Membunuh orang mukmin lebih besar dosanya di sisi Allah daripada melenyapkan dunia.” (HR. Nasai r.a.). Dosa membunuh orang mukmin itu lebih besar di sisi Allah daripada melenyapkan dunia dan seisinya. Makna hadits ini mengandung ancaman yang amat besar bagi pelakunya, dan bahkan perbuatan ini termasuk salah satu dari dosa-dosa besar yang urutannya sesudah mempersekutukan Allah Swt.
“Setiap dosa ada harapan mendapat ampunan Allah kecuali (dosa) orang yang mati dalam keadaan musyrik, dan (dosa) orang yang membunuh orang mukmin secara sengaja.” (HR. Hakim ). Dalam hadits lain disebutkan, “Masalah pertama yang diputuskan di antara manusia di hari kiamat nanti adalah tentang darah.” (HR. Syaikhan).
Rasulullah SAW bersabda, “Dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah, membunuh jiwa, menyakiti ibu bapak, dan perkataan dusta.” (HR. Bukhari). Dan dalam hadits lain disebutkan, “Jauhilah oleh kalian tujuh perkara (dosa besar) yang membinasakan, yakni: menyekutukan Allah, mengerjakan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan menuduh berzina wanita-wanita yang terpelihara kehormatannya yang dalam keadaan lalai lagi beriman.” (HR Syaikhan).
Juga dalam hadits yang lain disebutkan, “Dosa-dosa besar itu adalah menyekutukan Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh jiwa, dan sumpah palsu. Maukah kalian aku akan ceritakan tentang dosa yang paling besar? Mereka menjawab, “Tentu saja mau wahai Rasulullah.” Rasulullah Saw bersabda, “Perkataan dusta (sumpah palsu).” (HR. Anas r.a.).
Semoga kita terhindar dari kejadian yang dapat menghilangkan nyawa seseorang, menyakiti tubuh seseorang atau menghilangkan sebagian anggota tubuh seseorang.