Yusuf Dijual dengan Harga yang Murah, Yusuf Bukan Budak, Dia Anak yang Merdeka, Anak Orang Baik

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
وَشَرَوْهُ  بِثَمَنٍۢ  بَخْسٍ  دَرَاهِمَ  مَعْدُوْدَةٍ  ۚ وَكَا نُوْا  فِيْهِ  مِنَ  الزّٰهِدِيْنَ
“Dan mereka menjualnya (Yusuf) dengan harga rendah, yaitu beberapa dirham saja, sebab mereka tidak tertarik kepadanya.” (QS. Yusuf 12: Ayat 20).
Yusup dijual dengan harga yang murah, Yusuf bukan budak, dia anak yang merdeka, anak orang baik
Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Akhirnya sampailah kafilah itu ke Mesir dan di sana mereka jual Yusuf dengan harga yang murah sekali dibanding dengan mahalnya harga budak di negeri itu, apalagi Yusuf adalah seorang anak yang tampan dan segar bugar.
Para mufasir mengatakan tentang “beberapa dirham yang dihitung” bahwa yang pasti harganya kurang dari 40 dirham karena menurut adat kebiasaan di sana bila uang itu jumlahnya 40 dirham atau lebih, maka uang itu tidak dihitung lagi tetapi ditimbang. Mereka menjual Yusuf dengan harga yang begitu murah karena mereka khawatir kalau-kalau ada orang yang tahu bahwa Yusuf bukan budak, mengapa ia diperjualbelikan sedang dia adalah anak yang merdeka, anak orang baik. Karena kekhawatiran itulah mereka ingin cepat-cepat berlepas diri dari dia, asal mereka diberi uang berapa pun jumlahnya cukuplah bagi mereka. Rupanya sudah ditakdirkan Allah mereka menjual Yusuf kepada seorang penguasa yang amat berpengaruh di Mesir yaitu menteri yang kaya yang disebut al-Aziz agar dia mendapatkan kesempatan untuk menaiki kekuasaan dan kemuliaan.
Perbudakan sudah ada jauh sebelum zaman Nabi Yusuf, dan QS. Yusuf ayat 20 bukan perbudakan pertama dalam sejarah, tetapi hanya salah satu momen perbudakan yang dicatat dalam kisah para nabi.
Para ahli sejarah sepakat bahwa praktik perbudakan sudah ada ribuan tahun sebelum masa Nabi Yusuf.
Fakta sejarah:
•Perbudakan telah dikenal di peradaban kuno seperti:
•Mesopotamia (Sumeria dan Akkadia) — ribuan tahun sebelum Yusuf.
•Babilonia — tercatat dalam Kode Hammurabi (± 1750 SM).
•Mesir Kuno — perbudakan sudah ada sebelum Yusuf dibeli di Mesir.
Nabi Yusuf diperkirakan hidup sekitar 1800–1700 SM, sedangkan praktik perbudakan sudah ada sejak ≥ 4000 SM.
“Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang rendah…” (QS. Yusuf: 20)
Ini menunjukkan bahwa:
•Sistem perbudakan sudah mapan,
•Penjualan budak sudah lazim dalam perdagangan saat itu,
•Yusuf hanya menjadi korban dari sistem yang telah lama ada.
Dalam  praktiknya perbudakan dihapus secara bertahap oleh Islam.
Tetapi bukan dengan larangan langsung sekaligus, melainkan melalui:
Menutup semua pintu masuk perbudakan
Sebelum Islam, orang bisa diperbudak karena:
•hutang,
•dijual keluarga,
•diculik,
•status sosial,
•kasta.
Islam menghapus semua pintu itu, dan hanya membolehkan satu sumber: tawanan perang resmi, dan itu pun diatur sangat ketat. Membuka banyak pintu pembebasan budak
Al-Qur’an menjadikan memerdekakan budak sebagai:
• kafarah (tebusan dosa),
• sedekah paling utama,
• salah satu pintu amal paling besar.
Artinya: Islam memaksa sistem bergerak menuju penghapusan perbudakan.  Menaikkan derajat budak seperti manusia bebas
Islam menetapkan:
–  Budak harus diberi makan dan pakaian setara tuannya.
–  Tidak boleh disiksa.
–  Dilarang memanggil: budakku (al-‘abd), tetapi diganti “pemuda/pembantu” (fatā, fatāt).
–  Mereka bisa membeli kebebasan melalui mukatabah.
Apakah zaman Nabi Muhammad masih ada perbudakan?
Ya, tetapi itu warisan sistem global ribuan tahun sebelum Islam.
Konteks penting:
•Perbudakan sudah ada di Romawi, Persia, India, Arab, Afrika, sebelum Nabi lahir.
•Islam tidak bisa menghapusnya secara langsung karena struktur sosial, ekonomi, dan internasional saat itu masih bergantung pada sistem tersebut.
Namun Nabi ﷺ:
•Membebaskan budak—termasuk Zaid bin Haritsah.
•Menganjurkan sahabat memerdekakan budak.
•Menikahi Maimunah dan Maria al-Qibthiyah yang sebelumnya berstatus budak lalu merdeka.
•Menetapkan aturan detail untuk menghapus penindasan terhadap budak.
Jadi pada masa Nabi, perbudakan masih ada, tetapi diarahkan untuk berakhir.
Apakah zaman sekarang masih ada perbudakan?
– Secara hukum negara dan hukum internasional: DILARANG TOTAL
–  Hampir semua negara Muslim maupun non-Muslim:
–  Turki, Mesir, Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Pakistan, termasuk Indonesia
telah menghapus perbudakan secara resmi antara abad ke-19 sampai abad ke-20.
Dalam hukum Islam kontemporer: Sudah tidak berlaku
Karena:
•Tidak ada lagi perang perbudakan seperti di masa lalu.
•Negara-negara Muslim telah meratifikasi hukum internasional anti-perbudakan.
•Ulama kontemporer sepakat bahwa sistem tersebut tidak relevan dan tidak boleh dihidupkan kembali.
Tetapi praktik perbudakan modern masih ada (ilegal)
Biasanya dalam bentuk:
•perdagangan manusia (human trafficking),
•kerja paksa (forced labor),
•prostitusi paksa,
•perbudakan rumah tangga.
Ini dilarang keras dalam Islam dan hukum negara.
Doa agar Allah mengangkat derajat dari kondisi yang tampak rendah
اللَّهُمَّ ارْفَعْ قَدْرِي وَاحْفَظْنِي مِنَ الذِّلَّةِ، وَاجْعَلْ مَا يَبْدُو نُقْصَانًا سَبَبًا لِفَضْلِكَ، كَمَا رَفَعْتَ يُوسُفَ بَعْدَ أَنْ بِيْعَ بِثَمَنٍ بَخْسٍ.
Allahumma irfa‘ qadri wa’ḥfaẓnī mina-dzillah, waj‘al mā yabdū nuqṣānan sababan lifaḍlik, kamā rafa‘ta Yūsufa ba‘da an bī‘a bithamanin bakhs.
“Ya Allah, angkatlah derajatku dan lindungi aku dari kehinaan. Jadikan apa yang tampak sebagai kekurangan menjadi sebab karunia-Mu, sebagaimana Engkau mengangkat Yusuf setelah ia dijual dengan harga rendah.”