أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
وَيٰقَوْمِ اَوْفُوا الْمِكْيَا لَ وَا لْمِيْزَا نَ بِا لْقِسْطِ وَلَا تَبْخَسُوا النَّا سَ اَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَ رْضِ مُفْسِدِيْنَ
“Dan wahai kaumku! Penuhilah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan jangan kamu membuat kejahatan di Bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS. Hud 11: Ayat 85)
Jangan merugikan manusia, jangan membuat kerusakan
Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Syuaib a.s. menjelaskan kepada kaumnya tentang hal yang harus mereka lakukan dalam soal takar-menakar dan timbang-menimbang, setelah lebih dahulu melarang mereka mengurangi takaran dan timbangan. Kewajiban itu ialah supaya kaumnya menyempurnakan takaran dan timbangan dengan adil tanpa kurang atau lebih dari semestinya. Bagi penjual yang sebetulnya dilarang ialah mengurangi takaran dan timbangan dari semestinya, dan tidak ada salahnya menambah dengan sepantasnya, untuk meyakinkan bahwa takaran dan timbangan itu benar-benar sudah cukup. Cara ini adalah terpuji, akan tetapi Syuaib a.s. mewajibkan mereka supaya berbuat adil tanpa kurang atau lebih. Ini maksudnya supaya dalam melaksanakan takaran dan timbangan benar-benar teliti.
Setelah Nabi Syuaib a.s. melarang kaumnya mengurangi takaran dan timbangan dan mewajibkan mereka supaya menyempurnakannya, kemudian ia melarang mereka dari segala macam perbuatan yang sifatnya mengurangi hak-hak orang lain, hak milik perseorangan atau orang banyak, baik jenis yang ditakar dan yang ditimbang maupun jenis-jenis lainnya seperti yang dihitung atau yang sudah dibatasi dengan batas-batas tertentu. Lebih jauh lagi Nabi Syuaib a.s. melarang kaumnya berbuat apa saja yang sifatnya merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, baik yang berhubungan dengan urusan-urusan keduniaan maupun yang ber-hubungan dengan keagamaan.
Ayat ini mengandung hukum antara lain:
- Wajib menyempurnakan timbangan dan takaran sebagaimana mestinya.
- Haram mengambil hak orang lain, dengan cara dan jalan apa saja, baik hak itu milik perseorangan atau milik orang banyak seperti harta pemerintah dan perusahaan.
- Haram berbuat sesuatu yang bersifat merusak atau mengganggu keamanan dan ketenteraman di muka bumi, seperti mencopet, mencuri, merampok, korupsi, menteror, dan lain-lainnya.
Jangan sampai kita membuat kerusakan dan tidak melakukan perbaikan ;
الَّذِيْنَ يُفْسِدُوْنَ فِى الْاَ رْضِ وَ لَا يُصْلِحُوْنَ
“yang berbuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy-Syu’ara’ 26: Ayat 152)
Tadabur Hud 85 (Habluminannas / Muamalah)
- Kejujuran adalah pondasi muamalah; Ayat ini menegaskan bahwa dalam interaksi sosial-ekonomi, kejujuran dalam timbangan dan takaran adalah hal pokok. Sekecil apapun kecurangan berarti menghilangkan hak orang lain.
- Hak manusia harus dijaga; Allah mengingatkan bahwa merugikan orang lain dalam bentuk apa pun (barang, jasa, bahkan waktu dan kepercayaan) termasuk kezhaliman.
- Keadilan sosial bagian dari ibadah; Menjalankan muamalah dengan adil bukan hanya urusan dunia, tapi juga bentuk pengabdian kepada Allah. Karena ketidakadilan akan menimbulkan kerusakan yang lebih luas.
- Larangan membuat kerusakan di bumi; Kecurangan kecil dalam bisnis bisa berujung pada kerusakan besar: hilangnya kepercayaan, kesenjangan sosial, dan runtuhnya nilai keadilan dalam masyarakat.
- Ibadah bukan hanya habluminallah, tapi juga habluminannas; Tidak cukup hanya rajin shalat, puasa, atau haji, tapi harus juga menjaga keadilan, kejujuran, dan hak orang lain dalam kehidupan sehari-hari.
Pesan Tadabur: Hud 85 mengingatkan kita bahwa agama tidak hanya diukur dari ibadah ritual, tapi juga dari integritas dalam bermuamalah. Menjaga kejujuran, menunaikan hak orang lain, dan tidak berbuat curang adalah bagian dari ketaatan kepada Allah.
Doa supaya menjaga muamalah dengan tidak merugikan dan tidak membuat kerusakan;
اللَّهُمَّ اجْعَلْنَا مِنَ الَّذِينَ يُوفُونَ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ، وَلَا يَبْخَسُونَ النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ، وَلَا يَعْثَوْنَ فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ. وَارْزُقْنَا الصِّدْقَ وَالْأَمَانَةَ فِي كُلِّ مُعَامَلَاتِنَا، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ.
“Ya Allah, jadikanlah kami termasuk orang-orang yang menunaikan takaran dan timbangan dengan adil, tidak merugikan hak-hak manusia, dan tidak berbuat kerusakan di muka bumi. Karuniakanlah kepada kami kejujuran dan amanah dalam setiap muamalah kami, wahai Tuhan Yang Maha Penyayang.”

