Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
وَقَا لُوْا مَا فِيْ بُطُوْنِ هٰذِهِ الْاَ نْعَا مِ خَا لِصَةٌ لِّذُكُوْرِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلٰۤى اَزْوَا جِنَا ۚ وَاِ نْ يَّكُنْ مَّيْتَةً فَهُمْ فِيْهِ شُرَكَآءُ ۗ سَيَجْزِ يْهِمْ وَصْفَهُمْ ۗ اِنَّهٗ حَكِيْمٌ عَلِيْمٌ
“Dan mereka berkata (pula), Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami. Dan jika yang dalam perut itu (dilahirkan) mati, maka semua boleh (memakannya). Kelak Allah akan membalas atas ketetapan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Bijaksana, Maha Mengetahui.” (QS. Al-An’am 6: Ayat 139)
Mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram
Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Pada ayat ini Allah menyebutkan pula kesewenang-wenangan kaum musyrik dalam mengharamkan dan menghalalkan sesuatu menurut kemauan dan keinginan hawa nafsu mereka, yaitu tentang; hewan bahirah dan sa’ibah. Mereka membolehkan laki-laki minum air susunya tetapi mengharamkan bagi perempuan. Apabila binatang itu melahirkan anak jantan maka anaknya itu boleh dimakan oleh laki-laki dan haram bagi perempuan. Bila anak itu lahir mati, barulah anak itu dihalalkan untuk laki-laki dan perempuan. Jikalau binatang itu melahirkan anak betina, maka anak ini dibiarkan hidup sampai beranak. Mereka berbuat demikian dengan sekehendak hati mereka dengan mengada-adakan kebohongan terhadap Allah, maka Allah mengancam mereka dengan balasan yang setimpal dan bahwa Allah Maha Mengetahui segala perbuatan hamba-Nya dan Mahabijaksana.
KAJIAN TENTANG BAHAYA MENGHARAMKAN APA YANG ALLAH HALALKAN DAN SEBALIKNYA.
اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ…
“Mereka menjadikan rahib-rahib dan pendeta-pendeta mereka sebagai tuhan selain Allah Subhanahu wa Ta’ala…” (QS. At-Taubah[9]: 31)
Orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadikan para ulama dan ahli ibadah mereka sebagai sekutu-sekutu yang diibadahi selain Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ayat ini telah dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk sahabat beliau, yaitu Adi bin Hatim.
Adi bin Hatim yang waktu itu baru masuk Islam, beliau berkata: “Wahai Rasulullah, Yahudi dan Nasrani beribadah kepada para ulama dan para ahli ibadah mereka.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:
بلى إنهم حرموا عليهم الحلال وأحلوا لهم الحرام فاتبعوهم فذلك عبادتهم إياهم
“Benar, mereka beribadah kepada para ulama dan para ahli ibadah mereka. Sesungguhnya para ulama dan ahli ibadah mereka mengharamkan atas mereka yang halal dan menghalalkan bagi mereka yang haram, lalu umatnya mengikuti mereka. Demikianlah ibadah mereka kepada para ulama dan ahli ibadah.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi)
Pensyariatan halal dan haram itu hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, tidak ada yang berhak menghalalkan dan mengharamkan kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala. Maka ketika ada yang menghalalkan (apalagi itu diharamkan oleh Allah) kemudian diikuti, itu berarti beribadah kepada para ulama dan beribadah kepada para ahli ibadah mereka. Atau juga ada yang haram kemudian dihalalkan, lalu diikuti penghalalan tersebut, maka ini berarti beribadah kepada yang menghalalkan yang haram tersebut.
Imam As-Suddi berkata bahwa Yahudi dan Nasrani meminta nasihat kepada para pembesar mereka dan membuang kitab-kitab Allah dibalik punggung mereka. Artinya orang-orang tersebut mengambil perkataan manusia dan membuang firman-firman Allah yang ada di dalam kitab-kitab suci. Oleh sebab itulah Allah berfirman:
… وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
“Dan tidaklah mereka diperintahkan kecuali untuk beribadah kepada Allah yang satu, tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi kecuali Dia. Allah Maha Suci atas apa yang mereka sekutukan.” (QS. At-Taubah[9]: 31)
Artinya termasuk menjadikan Tuhan yang diibadahi selain Allah adalah menjadikan para ulama dan para ahli ibadah ditaati dalam perihal bermaksiat kepada Allah. Allah mengharamkan sesuatu kemudian para ulama dan para ahli ibadah menghalalkan lalu orang-orang mengikuti para ulama dan para ahli ibadah, ini sama saja dengan mereka menjadikan para ulama dan para ahli ibadah sebagai Tuhan selain Allah.
Maka nampak dengan jelas bahwa siapa yang mentaati selain Allah dan RasulNya dan berpaling dari mengambil Al-Qur’an dan sunnah di dalam penghalalan apa yang Allah telah haramkan atau pengharaman apa yang Allah telah halalkan dan mentaatinya dalam perihal bermaksiat kepada Allah dan mengikutinya di dalam apa saja yang tidak diizinkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka sungguh ia telah menjadikan orang tersebut sebagai Dzat yang diibadahi dan menjadikan ia sebagai sekutu bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sikap demikian adalah menafikan tauhid yang dia adalah agama Allah yang ditunjuki atasnya kalimat ikhlas Laa Ilaaha Illallah.
Menetapkan sesuatu bukan berdasarkan petunjuk Allah dan Rassul (Quran dan Hadist) tapi berdasarkan hawa nafsu, itu sama dengan menetapkan dirinya sebagai tuhan.
Doa Agar Selalu Diberi Petunjuk;
رَبَّنَاۤ اٰتِنَا مِنْ لَّدُنْكَ رَحْمَةً وَّهَيِّئْ لَـنَا مِنْ اَمْرِنَا رَشَدًا
“Ya Tuhan Kami, berikanlah rahmat kepada kami dari sisi-Mu dan sempurnakanlah petunjuk yang lurus bagi kami dalam urusan kami.” (QS. Al-Kahf 18: Ayat 10)