Pilih Jenjang Pendidikan
Silahkan pilih jenjang pendidikan untuk memulai pendaftaran

أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَاَ نْـتُمْ حُرُمٌ ۗ وَمَنْ قَتَلَهٗ مِنْكُمْ مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآءٌ مِّثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهٖ ذَوَا عَدْلٍ مِّنْكُمْ هَدْيًاۢ بٰلِغَ الْـكَعْبَةِ اَوْ كَفَّا رَةٌ طَعَا مُ مَسٰكِيْنَ اَوْ عَدْلُ ذٰلِكَ صِيَا مًا لِّيَذُوْقَ وَبَا لَ اَمْرِهٖ ۗ عَفَا اللّٰهُ عَمَّا سَلَفَ ۗ وَمَنْ عَا دَ فَيَنْتَقِمُ اللّٰهُ مِنْهُ ۗ وَا للّٰهُ عَزِ يْزٌ ذُو انْتِقَا مٍ
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka’bah, atau kafarat (membayar tebusan) dengan memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Maha Perkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa.” (QS. Al-Ma’idah 5: Ayat 95)
Larangan larangan sedang berihram (pada saat umrah dan haji)
Pada saat melaksanankan ibadah Haji, terdapat beberapa persyaratan yang harus dijalankan. Salah satunya adalah Ihram. Ihram adalah keadaan suci sebagai tanda dimulainya ritual haji untuk setiap jamaah. Rukun haji Ihram ini dimulai dengan membaca niat hingga menggunakan pakaian Ihram sebagai penutup aurat dan menjaga kebersihan.
Apabila Ihram tidak dijalankan dengan baik, ibadah haji tersebut dapat dianggap tidak sah.
Larangan larangan saat ber-Ihram;
Pertama-tama, terdapat satu perbedaan larangan pada saat ber-Ihram untuk Wanita dan Laki-laki. Pada wanita, dilarang menggunakan sarung tangan maupun menutupi muka atau memakai cadar. Sedangkan untuk Laki-laki, dilarang untuk memakai pakaian berjahitan, menggunakan sepatu yang menutupi mata kaki serta benda yang melekat menutupi kepala seperti topi atau peci.
Berikut adalah hal-hal yang dilarang pada saar ber-Ihram yang berlaku untuk semua orang yang menunaikan ibadah Haji :
– Memakai wangi-wangian
– Memotong kuku, mencukur atau mencabut rambut di badan.
– Memburu, menganiaya atau membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang tersebut membahayakan
– Kawin, mengkawinkan atau meminang wanita untuk dinikahi
– Bercumbu atau bersetubuh
– Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor
– Memotong atau mencabut pepohonan.
Apabila melanggar larangan pada saat ber-Ihram, Tentu ada dam atau denda yang harus dibayarkan yang dapat dipilh sesuai dengan kemampuannya., yaitu
– Menyembelih seekor kambing
– Bersedekah sejumlah setengah sha’ (1,5 kg) beras atau makanan yang mengenyangkan.
– Berpuasa selama 3 hari.
Fikih ibadah dalam Al Quran tidak detail secara lengkap, untuk melengkapinya diperlukan hadis.
Semoga kita diberi kemampuan memahami al Quran, dan samina wa a’thona, kami dengar dan kami laksanakan.