Dalil tentang Kewajiban Menyebut Nama Allah ketika akan Menyembelih

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ

وَلَا  تَأْكُلُوْا  مِمَّا  لَمْ  يُذْكَرِ  اسْمُ  اللّٰهِ  عَلَيْهِ  وَاِ نَّهٗ  لَفِسْقٌ  ۗ وَاِ نَّ  الشَّيٰطِيْنَ  لَيُوْحُوْنَ  اِلٰۤى  اَوْلِيٰۤـئِـهِمْ  لِيُجَا دِلُوْكُمْ  ۚ وَاِ نْ  اَطَعْتُمُوْهُمْ  اِنَّكُمْ  لَمُشْرِكُوْنَ

“Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan-setan akan membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu. Dan jika kamu menuruti mereka, tentu kamu telah menjadi orang musyrik.” (QS. Al-An’am 6: Ayat 121)

Menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka termasuk orang musyrik

Dalam tafsir lengkap Kementrian Agama RI; Sabab Nuzul ayat ini diriwayatkan oleh Abu Daud dan al-Hakim dari Ibnu ‘Abbas pada ayat mengatakan, “orang-orang datang kepada Nabi saw, mereka berkata: ‘apa yang disembelih Allah jangan kalian makan, apa yang kalian sembelih, itulah yang kalian makan”, maka turunlah ayat ini.

Sesungguhnya setan-setan, jin dan manusia itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar membantah kaum Muslimin. Ikrimah berkata, “Setan dari golongan Majusi setelah mendengar bahwa Nabi Muhammad, mengharamkan bangkai, mereka menulis kepada orang Quraisy yang pada waktu itu sering mengadakan surat-menyurat dengan orang-orang Majusi. Di dalam surat itu mereka mengatakan, “Muhammad mengaku dirinya telah mengikuti perintah Allah, tetapi mengapa ia beranggapan bahwa yang disembelih oleh manusia halal, tetapi yang disembelih oleh Allah (bangkai) adalah haram?” Lalu Allah menurunkan ayat ini.

Tentang makan daging hewan yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, ada beberapa pendapat di kalangan ulama Islam. Menurut Imam Malik, semua hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah ketika menyembelihnya haram dimakan. Menurut Imam Abu Hanifah, jika nama Allah tidak disebut dengan sengaja, maka haram makan daging hewan itu, dan jika tidak disebut karena lupa, maka halal makannya. Menurut Imam Syafi’i, semua hewan yang ketika menyembelihnya tidak disebut nama Allah, baik disengaja maupun karena lupa, maka dagingnya halal dimakan, asalkan orang yang menyembelihnya adalah Muslim.

Demikianlah jika kaum Muslimin mengikuti kehendak kaum musyrikin tentang menghalalkan bangkai, maka mereka pasti termasuk golongan musyrik. Ayat ini menunjukkan bahwa barang siapa yang menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah, maka mereka termasuk orang-orang musyrik, karena dengan demikian mereka telah menetapkan adanya pihak yang berhak membuat syariat selain Allah swt.

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰلٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَۗ اِنَّ الَّذِيْنَ يَفْتَرُوْنَ عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُوْنَۗ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “Ini halal dan ini haram,” untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.” (QS An Nahl ayat 116)

Mereka (orang musyirk) mempunyai kebiasaan mengharamkan atau menghalalkan binatang semata-mata didasarkan nama istilah yang mereka tetapkan sendiri untuk binatang itu. Misalnya bahirah, saibah, wasilah, dan ham. Sebagaimana firman Allah SWT:

مَا جَعَلَ اللَّهُ مِنْ بَحِيرَةٍ وَلَا سَائِبَةٍ وَلَا وَصِيلَةٍ وَلَا حَامٍ ۙ وَلَٰكِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۖ وَأَكْثَرُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ

“Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, sa’ibah, wasilah, dan ham. Tetapi orang-orang kafir membuat-buat kedustaan terhadap Allah, dan kebanyakan mereka tidak mengerti.” (QS Al Maidah ayat 103)

Dalam menetapkan kehalalan atau keharaman suatu makanan atau minuman harus didasarkan pada dalil syara yang bersumber dari Alquran dan sunnah. Penetapan hukum tanpa dalil-dalil syara tidak dibenarkan. Hal tersebut termasuk perbuatan yang mengada-ada dan melakukan kebohongan kepada Allah SWT.

Dalam Alquran disebutkan tentang ucapan kaum musyrikin mengenai ketentuan anak hewan yang masih dalam kandungan induknya. Firman Allah SWT:

وَقَالُوا مَا فِي بُطُونِ هَٰذِهِ الْأَنْعَامِ خَالِصَةٌ لِذُكُورِنَا وَمُحَرَّمٌ عَلَىٰ أَزْوَاجِنَا ۖ

“Dan mereka berkata (pula), ‘Apa yang ada di dalam perut hewan ternak ini khusus untuk kaum laki-laki kami, haram bagi istri-istri kami’.” (QS Al Anam ayat 139)

Karena berakibat sangat buruk terhadap kehidupan beragama, maka Allah SWT memberikan ancaman yang keras kepada mereka yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah SWT.

Allah SWT menegaskan bahwa mereka yang berbuat demikian tidak akan mencapai keberhasilan dalam kehidupan mereka, baik di dunia maupun di akhirat.

Di dunia, mereka yang suka membuat-buat hukum tanpa dalil yang benar akan dikecam dan ditinggalkan oleh masyarakat. Kebohongan mereka akan diketahui oleh masyarakat dan mereka akan menjadi sasaran ejekan dan penghinaan.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir diungkapkan bahwa termasuk dalam pengertian ayat ini adalah setiap orang yang menciptakan bidah (urusan agama) yang tidak punya landasan syara, atau menghalalkan sesuatu yang diharamkan
atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah SWT semata-mata berdasarkan pikiran dan seleranya sendiri.

Doa supaya terhindar dari perbuatan syirik dan jauh dari dosa;

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ أَنْ أُشْرِكَ بِكَ وَأَنَا أَعْلَمُ، وَأَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لاَ أَعْلَمُ

“Allahumma inni a’u dzubika an usyrika bika wa ana a’lam wa astaghfiruka lima laa a’lam.

“ Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan syirik yang aku sadari. Dan, aku memohon ampun kepada-Mu atas dosa-dosa yang tidak aku ketahui.