8 Asnaf yang Berhak Mendapatkan Zakat

‎أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
اِنَّمَا  الصَّدَقٰتُ  لِلْفُقَرَآءِ  وَا لْمَسٰكِيْنِ  وَا لْعٰمِلِيْنَ  عَلَيْهَا  وَا لْمُؤَلَّـفَةِ  قُلُوْبُهُمْ  وَفِى  الرِّقَا بِ  وَا لْغٰرِمِيْنَ  وَفِيْ  سَبِيْلِ  اللّٰهِ  وَا بْنِ  السَّبِيْلِ  ۗ فَرِ يْضَةً  مِّنَ  اللّٰهِ  ۗ وَا للّٰهُ  عَلِيْمٌ  حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah 9: Ayat 60)
8 asnaf yang berhak mendapatkan zakat
Dalam tafsir ringkas Kementrian Agama RI; Setelah ayat sebelumnya menyatakan bagaimana orang-orang munafik telah mencela Rasul dalam persoalan pembagian harta, baik zakat maupun ganimah, maka ayat ini menjelaskan secara terperinci siapa sesungguhnya yang berhak menerima zakat itu.
Dalam Islam, zakat adalah kewajiban bagi Muslim yang mampu untuk membantu mereka yang memerlukan. Zakat diberikan kepada 8 golongan (asnaf).
  1. Fakir; Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
  2. Miskin; Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Amil; Mereka yang bertugas mengelola, mengumpulkan, dan mendistribusikan zakat.
  4. Mu’allaf; Orang yang baru masuk Islam atau orang yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam.
  5. Riqab; Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri, termasuk dalam konteks modern, mereka yang terjebak dalam perbudakan modern atau utang.
  6. Gharimin; Orang yang memiliki utang karena kebutuhan mendesak dan tidak mampu melunasinya.
  7. Fisabilillah; Orang yang berjuang di jalan Allah, seperti dakwah, pendidikan Islam, atau jihad yang sah.
  8. Ibnu Sabil; Musafir atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan meskipun dia kaya di tempat asalnya.
Masing-masing asnaf ini memiliki prioritas dan ketentuan sesuai dengan situasi dan konteks yang berlaku.
Semoga zakat yang kita keluarkan sesuai dalam perhitungannya dan sesuai disalurkan kepada yang betul betul haknya dan dikeluarkan dengan penuh keikhlasan hanya mengharap ridha Allah SWT.